HAK PESERTA BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk-bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya dan akibat bukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial, menegaskan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sebagai salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Namun hal ini masih juga tidak dihiraukan oleh sebagian perusahaan-perusahaan yang ada di Indonesia. Metode yang digunakan dalam artikel ini adalah metode penelitian normatif, kemudian dianalisa dengan menggunakan metode kualitatif yang lebih menekankan analisanya pada proses penyimpulan dedukatif dan induktif serta pada dinamika hubungan antar fenomena yang diamati dengan menggunakan logika ilmiah. Hasil pembahasan ini menunjukkan bahwa bentuk jaminan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dalam pemenuhan hak-hak pesertanya sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) adalah berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JK). Sedangkan akibat hukum bagi pemberi kerja yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
Keywords
References
Muntoha. (2013). Negara Hukum Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945. Yogyakarta: Kaukaba Dipantara.
Sudrajat, H. S., & R, B. (2012). Model Perlindungan Hukum terhadap Kebijakan Pelayanan Kesehatan Masyarakat Miskin di Kabupaten Banyumas. Jurnal Dinamika Hukum.
Agustina, B. (2016). Kewenangan Pemerintah dalam Perlindungan Hukum Pelayanan Kesehatan Tradisional Ditinjau dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Jurnal Wawasan Yuridika.
Santoso, B. (2017). Analisis Yuridis Kewenangan Pengelolaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja bagi Aparatur Sipil Negara. Arena Hukum.
Gischa, S. (2020, Oktober 20). Diambil kembali dari Jumlah Penduduk Indonesia: http:/www.kompas.com/skola/read/jumlah-penduduk-indonesia
Yustisia, T. V. (2014). Memperoleh Jaminan Sosial dari BPJS. Jakarta: Transmedia Pustaka.
Syamsudin, M. (2007). Operasionalisasi Penelitian Hukum. Jakarta: Rajawali Press.
Web Resmi BPJS Ketenagakerjaan. (2020, Oktober 20). Diambil kembali dari Sejarah Ketenagakerjaan: http://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/page/profile/sejarah.html.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. (2020, Oktober 20). Diambil kembali dari BPJS Jemput Bola: http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/post/read/2019/1380/BPJS-Jeput-Bola-Mudah-Dijangkau-Masyarakat-dan-Praktisi
Jaminan Sosial Indonesia. (2020, Oktober 2020). Diambil kembali dari Kewajiban dan Hak Jaminan Sosial: http://www.jamsosindonesia.com/bpjs/view/kewajiban-dan-hak_26.
Asyhadie, Z., & Kusuma, R. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik Di Indonesia. Jakarta Timur: Kencana.
Hakim, A. (2014). Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya.
UUD. (t.thn.). Pasal 19 Undang-undang RI No 24 Tahun 2011 tentang BPJS.
DOI: 10.33751/palar.v7i2.3242


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.