PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DALAM MENGATUR TATA CARA JUAL BELI YANG ADIL (The Perspective of Shariah Law to Govern the Fairness Trade Procedures)

Mahipal .

Abstract


ABSTRAK

 

Produsen dan konsumen merupakan komponen penting dalam sistem pasar dan keberadaan keduanya dapat membawa dampak positif sekaligus negatif pada perekonomian secara global.  Perlindungan terhadap adanya keseimbangan hak-hak produsen dan konsumen sangat diperlukan agar keduanya dapat terlindung dari berbuat atau mendapatkan perbuatan negatif yang akan berdampak pada sistem perekonomian.  Hukum ekonomi Islam dalam hal ini hadir untuk memberikan jawaban atas upaya pengaturan tata cara jual beli yang adil menurut pandangan Islam. Terdapat dua hal utama dalam penerapan hukum Islam dalam mengatur tata cara jual beli secara adil dan proporsional, diantaranya adalah melalui terciptanya suatu sistem perdagangan yang dibangun atas dasar-dasar hukum ekonomi Islam, yaitu (i) mengikuti prinsip dasar jual beli menurut Islam dan (ii) terpenuhinya syarat sah transaksi/jual beli. Prinsip dasar jual beli menurut Islam diantaranya adalah (i) hukum asal setiap perniagaan adalah halal, (ii) memudahkan orang lain, (iii) kejelasan status, (iv) tidak merugikan masyarakat banyak, (v) kejujuran, (vi) niat seseorang mempengaruhi hukum transaksi, dan (vii) peran adat istiadat dalam perniagaan.  Adapun syarat sahnya transaksi/jual beli diantaranya adalah (i) adanya ijab dan qabul, (ii) adanya dasar suka sama suka, (iii) akad jual beli dilakukan oleh orang yang dibenarkan untuk melakukannya, (iv) barang yang diperjualbelikan kegunaannya halal, (v) yang menjalankan akad jual beli adalah pemilik dan yang mewakilinya, (vi) barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan, (vii) barang yang diperjualbelikan telah diketahui oleh kedua belah pihak, dan (viii) harga barang ditentukan dengan jelas ketika akad.

 

   Kata Kunci : Akad, Perdangan Islam, Produsen dan Konsumen

 

ABSTRACT

 

Producers and consumers are important components in the market system and their existence can have both positive and negative impacts on the global economy. Protection of the balance of producer and consumer rights is very necessary so that both of them can be protected from doing or getting negative actions that will have an impact on the economic system. Islamic economic law in this case is here to provide answers to efforts to regulate fair buying and selling procedures according to Islamic views. There are two main things in the application of Islamic law in regulating the procedures for buying and selling in a fair and proportional manner, including through the creation of a trading system that is built on the basics of Islamic economic law, namely (i) following the basic principles of buying and selling according to Islam and (ii) ) the fulfillment of the conditions for a valid transaction/sale and purchase. The basic principles of buying and selling according to Islam include (i) the law of origin of every business being halal, (ii) making it easier for others, (iii) clarity of status, (iv) not harming the public at large, (v) honesty, (vi) one's intention to influence others. transaction law, and (vii) the role of customs in commerce. The conditions for the validity of the transaction/sale and purchase include (i) the existence of consent and qabul, (ii) the existence of consensual basis, (iii) the sale and purchase contract is carried out by a person who is justified in doing so, (iv) the goods being traded are for halal use, ( v) the person who runs the sale and purchase contract is the owner and his representative, (vi) the goods being traded can be handed over, (vii) the goods being traded are known by both parties, and (viii) the price of the goods is clearly determined during the contract.

 

Keywords: Akad, Islamic Trade, Producers and Consumers.


References


DAFTAR PUSTAKA

Al Quran. Terjemah dan Tafsir Per Kata : Ringkasan Tafsir Ibnu Katsir, Ringkasan Asbabun Nuzul Jalaluddin As Suyuthi dan Ringkasan Hadis Bukhari Muslim. Bandung: Penerbit Jabal (Cetak 2010). 625 halaman.

Al Quran. Digital Versi 2.0. (Desain 2004). http://www.alquran-digital.com.

Al-Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail. 2011. ENSIKLOPEDIA HADIS: Shahih al-Bukhari 1. Jakarta: Al Mahira. 935 halaman.

Arifin bin Badri, Muhammad. 2015. Panduan Praktis Fikih Perniagaan Islam. Jakarta: Darul Haq. 231 halaman.

Az Zuhaili, Wahbah. 2011. Fiqih Islam Wa Adillatuhu. Jilid 5. Depok: Gema Insani. 648 halaman.

Mahipal. 2016. Menyoal Hak Perlindungan Konsumen Atas Ketersediaan Daging Halal. Artikel Opini Today pada Harian Bogor Today pada tanggal 11 Agustus 2016. Diakses 5 Januari 2017. www.bogor-today.com/menyoal-hak-perlindungan-konsumen-atas-ketersediaan-daging-halal/.

Mahipal. 2017. Peran Penting Hukum Ekonomi Islam dalam Melindungi Hak-hak Produsen dan Konsumen.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3519 Abstract views : 293 views : 203

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.