RATIO DECIDENDI PADA HAK ASUH ANAK AKIBAT PERCERAIAN MENURUT KETENTUAN UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM

erwin syahruddin, Misbahul Huda, Akhmad Fauzi

Abstract


Dewasa ini banyak terjadi kasus perceraian yang dilakukan orang tua yang mengakibatkan anaknya sendiri menjadi korban. Kondisi ini yang paling berbahaya karena tidak adanya kepedulian bapak atau ibu sehingga anaknya menjadi terlantar. Masing-masing orang tua mencintai anaknya tapi pola pikir yang berbeda menyebabkan percekcokan dan percekcokan ahirnya mengakibatkan tidak nyaman rumah tangga. Pada ahirnya terjadi penghianatan sehingga terjadilah perceraian dan berakibat pada perebutan hak asuh anak. Rumusan masalah yang penulis bahas tentang pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak sebagai akibat dari perceraian orang tuanya. Adapun metoda penelitian yang akan penulis gunakan adalah metode yuridis normatif artinya penelitian hukum yang mendasarkan pada konstruksi data yang dilakukan secara metodelogis, sistematis dan konsisten. Penelitian yuridis normatif itu sendiri adalah suatu prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatifnya (menelaah norma tertulis) dimana penelitian ini menekankan pada penggunaan data sekunder atau data atau studi kepustakaan. Ahirnya penulis menyimpulkan bahwa pertimbangan hakim dalam menentukan pelimpahan hak asuh anak sebagai akibat perceraian orang tuanya yaitu hakim harus mempertimbangkan faktor psikologis orang tua yang akan mengasuh anaknya, pertimbangan lain adalah keterangan saksi-saksi yang di hadirkan di persidangan. Karena dari saksi itulah yang akan memberikan penilaian terhadap orang tuanya yang paling layak untuk mengasuhnya.


Keywords


Hak Asuh Anak, Perceraian, ratio decidendi

Full Text: PDF PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3575 Abstract views : 273 views : 96 views : 380

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.