TINJAUAN URGENSI PERUBAHAN PERATURAN DAERAH (PERDA) KABUPATEN BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM MENGENAI RETRIBUSI PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

nazarruddin lathif, Suher manto, Raden Muhmmad Mihradi

Abstract


Abstrak

 

              Diantara sumber-sumber pendapatan asli daerah (PAD) adalah dalam bidang pajak daerah dan retribusi daerah, dimana keduanya merupakan aset potensial daerah untuk menggali kemampuan daerah dalam bidang pendapatan daerah. Tujuan penulisan ini diharapkan dengan adanya penelitian ini dapat berguna dan menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak terkait dalam Perubahan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persampahan/Kebersihan khususnya Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Bogor. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah menggunakan metode penelitian normatif empiris. Dalam proses pembentukannya, Peraturan Daerah membutuhkan partisipasi  masyarakat  agar  hasil  akhir  dari  Peraturan  Daerah  dapat memenuhi aspek keberlakuan hukum dan dapat dilaksanakan sesuai tujuan pembentukannya dan dalam pembentukannyaharus memuat landasan filosofis, sosiologis, dan juga yuridis, serta tidak mengesampingkan asas-asas yang harus ada dalam pembentukan peraturan daerah dan harus sesuai dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

 

Kata Kunci: Retrubusi Daerah, Persampahan, Lingkungan Hidup, Peraturan Daerah. 

 

Abstract

 

 Among the sources of regional original income (PAD) are in the area of regional taxes and regional levies, both of which are potential regional assets to explore regional capabilities in the area of regional income. The purpose of this paper is expected that this research can be useful and become input for related parties in the Amendment of Regional Regulations on Retribution for Waste/Cleanliness, especially the Bogor Regency Environmental Service. The method used in this paper is using empirical normative research methods. In the process of its formation, Regional Regulations require community participation so that the final results of Regional Regulations can meet the aspects of law enforcement and can be implemented according to the purpose of their formation and in their formation must contain philosophical, sociological, and juridical foundations, and do not override the principles that must exist in the formation regional regulations and must comply with the Law on the Establishment of Legislation

 

Keywords:  Regional Retribution, Waste, Environment, Regional Regulation.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 69.

___________. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049.

___________. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059

___________. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234

___________. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;

___________. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;

___________. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;

___________. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;

___________. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.

___________. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah.

B. Buku:

Abu Daud Busroh. 1990. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara. Amiroeddin Syarif. 1997. Perundang-undangan (Dasar, Jenis, danTeknik Membuatnya. Bandung: Rineka Cipta.

Anoraga, Pandji, 2001, Perilaku Keorganisasian, Jakarta : Dunia Pustaka Jaya.

A. Ubaedillah,dkk. 2008. Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) Demokrasi, Hak Asasi Manusia, dan Masyarakat Madani (Edisi Ketiga). Jakarta: ICCE UIN Syarif Hidayatullah dan Kencana.

B. Hestu Cipto Handoyo. 2008. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta: Penerbit Universitas Atma Jaya Yogyakarta.

Bernard Arief Sidharta. 2009. Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung: Mandar Maju.

C.S.T. Kansil. 1983. Praktek Hukum Peraturan Perundangan Di Indonesia (Legal Drafting). Jakarta: Penerbit Erlangga.

Deddy Supriady dan Dadang Solihin. 2002. Otonomi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Darji Darmodiharjo dan Shidarta. 2004. Pokok-pokok Filsafat Hukum, Apa Dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia, PT. Gramedia, Jakarta.

Devas, Nick, dkk. (1989), Keuangan Daerah di Indonesia, UI Press, Jakarta.

Eep Saefulloh Fatah. 2010. Konflik, Manipulasi dan Kebangkrutan Orde Baru: Manajemen Konflik Malari, Petisi 50 dan Tanjung Priok, Jakarta: Burung Merak Press.

Galang Asmara. 2012. Ombudsman Republik Indonesia dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Surabaya: Laksbang Justitia.

Hanif Nurcholis. 2005. Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah. Jakarta: Grasindo.

Hari Sabarno. 2008. Untaian Pemikiran Otonomi Daerah, Memandu Otonomi Daerah Menjaga Kesatuan Bangsa. Jakarta: Sinar Grafika.

Hotma P Sibuea. 2010. Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, Asas-Asas Umum Pemerintahayn Yang Baik, Jakarta: Erlangga.

Indroharto. 1991. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

Janedjri M.Gaffar. 2013. Demokrasi dan Pemilu Di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press.

Jimly Asshiddiqie. 2006. Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

J.J.H. Bruggink, 1996. Refleksi Tentang Hukum, Alih Bahasa oleh Arief Sidharta, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Josef Riwu Kaho,(1997), Prospek Otonomi Daerah di Negara Republik Indonesia, PT.Grafindo Persada, Jakarta.

J. Wajong, (1975), Administrasi Keuangan Daerah, Cetakan ke IV, Ichtiar, Jakarta.

Lili Rasjidi dan Ira Thania Rasjidi. 2007. Dasar-dasar Filsafat Dan Teori Hukum, Cetakan Kesepuluh, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Kaelan. 2014. Pendidikan Pancasila (Edisi Reformasi). Yogyakarta: Paradigma.

Maria Farida Indrati S. 2007. Ilmu Perundang-undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Mukhyi, Abdul. M & Saputro, Imam, Hadi, 1995. Pengantar Manajemen Umum. Jakarta: Gunadarma University.

NiMatul Huda dan R. Nazriyah. 2011. Teori & Pengujian Peraturan Perundang-Undangan. Bandung; Nusa Media.

NiMatul Huda. 2012. Hukum Pemerintahan Daerah. Bandung: Nusa Media.

Philipus M Hadjon, dkk. 2015 Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2015.

Ramlan Subakti. 2005. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Kencana Prenada.

R Muhammad Mihradi. 2011. Kebebasan Informasi Publik versus Rahasia Negara, Bogor: Ghalia Indonesia.

Soerjono Soekanto. 1976. Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: Yayasan Penerbitan Universitas Indonesia, 1976.

Soerjono Soekanto. 1982. Mengenal Sosiologi Hukum, Bandung : Alumni.

Satjipto Rahardjo. 2009. Hukum dan Perubahan Sosial: Suatu Tinjauan Teoretis Serta Pengalaman-Pengalaman di Indonesia, Yogyakarta: Genta Publishing.

Syarif Hidayat, 2007, Too Much, Too Sun: Local State Elites Perspective On and the Puzzle of Contemporary Indonesian Regional Autonomy Policy, Jakarta: Rajagrafindo Persada.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3578 Abstract views : 502 views : 217

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.