PENERAPAN SANKSI TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA PEMERINTAH KOTA BOGOR
Abstract
Abstrak
Dalam rangka usaha memelihara kewibawaan Pegawai Negeri Sipil, serta untuk mewujudkan Pegawai Negeri sebagai Aparatur Pemerintah yang bersih dan berwibawa diperlukan adanya suatu perangkat peraturan disiplin yang memuat pokok-pokok kewajiban, larangan dan sanksi apabila suatu kewajiban tersebut tidak ditaati atau adanya suatu pelanggaran-pelanggaran dalam menjalankan tugas. Pengaturan dan penerapan sanksi disiplin terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Pemerintah Daerah Kota Bogor diatur dengan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2016 tentang Kinerja Dan Disiplin Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Bogor sebagai penjabaran dan pedoman lebih lanjut terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No.53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang merupakan pedoman bagi pejabat yang berwenang menghukum serta memberikan kepastian dalam menjatuhkan hukuman disiplin. Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi pejabat yang berwenang menghukum yang didasarkan pada wewenang yang jelas, mekanisme yang benar dan atas pertimbangan objektif terhadap pelanggaran yang dilakukan, selain itu pula dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan Pegawai Negeri Sipil tersebut melakukan pelanggaran disiplin. Kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah Kota Bogor dalam penerapan sanksi disiplin, yaitu kurangnya profesionalisme dan tanggung jawab Pegawai Negeri Sipil dalam menyelenggarakan tugasnya, kurang tegasnya sanksi yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang serta masih rendahnya kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku Aparatur Sipil Negara.
Kata Kunci : Sanksi, Pelanggaran Disiplin, Pegawai Negeri
Abstract
In order to maintain the authority of civil servants, as well as to realize civil servants as clean and authoritative Government Apparatus, a set of disciplinary regulations containing the points of obligation, prohibition and sanctions if an obligation is not obeyed or there is a violation in carrying out the task. The regulation and application of disciplinary sanctions against Civil Servants (PNS) in the Bogor City Government is regulated by Bogor Mayor Regulation No. 16 of 2016 concerning Performance and Discipline of Employees in the Bogor City Government Environment as a further description and guideline to the provisions in Government Regulation No.53 of 2010 on Discipline of Civil Servants which is a guideline for officials authorized to punish and provide certainty in imposing disciplinary penalties. Similarly, the limitation of authority for authorized officials to punish is based on clear authority, correct mechanisms and on objective consideration of violations committed, in addition to considering the factors that encourage or cause the Civil Servant to commit disciplinary violations. Obstacles faced by the Bogor City Government in the application of disciplinary sanctions, namely the lack of professionalism and responsibility of civil servants in carrying out their duties, the lack of strict sanctions given by authorized officials and the low discipline of civil servants in carrying out their duties and obligations as civil servants.
Keywords : Sanctions, Discipline Violations, Civil Servants
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdullah, Faisal, Hukum Kepegawaian Indonesia, Yogyakarta: Education, 2012.
Muchsan, Hukum Kepegawaian, Jakarta : Bina Aksara, 1982.
Nuryaman, Iman, Kasubid Penghargaan Dan Dsiplin Badan Kepegawaian Dan Pengemebangan Sumber Daya Manusia Kota Bogor, Wawancara, Bogor 17 Maret 2020.
Poerwadarminta, W.J.S., Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka, 1986
Soerjono Soekanto, et al., Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada, 2009.
Soetrisno, Peningkatan Sumber Daya Manusia Di Era Otonomi Daerah, Yogyakarta:Raja Pustaka, 2008, hlm. 26.
Sudaryanto, Dwi Heri, Penegakan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), (Jakarta : Jurnal Swara Patra, Vol. 4 No. 3, 2014, hlm. 29.
DOI: 10.33751/palar.v7i2.3581 Abstract views : 3491 views : 1067
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.