ASPEK HUKUM PIDANA TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN HEWAN DI INDONESIA

Lilik Prihatini, Mustika Mega Wijaya, Debby Novanda Romelsen

Abstract


Abstrak 

            Satwa liar Indonesia dalam hukum dibagi dalam dua golongan yaitu jenis dilindungi dan jenis yang tidak dilindungi. Menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya, perdagangan satwa dilindungi adalah tindakan kriminal yang bisa diancam hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta. Tindak pidana hewan  diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP karena seringkali terjadi tindakan kekerasan terhadap hewan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab. Perilaku masyarakat yang dapat mengancam kepunahan dari hewan langka yang mana ambisi manusia ingin memiliki tetapi tidak memperdulikan populasinya di habitat asalnya. Kasus demi kasus pun mencuat terkait dengan peningkatan kekejaman terhadap hewan oleh manusia, baik hewan dilindungi, hewan liar, dan hewan peliharaan melalui perburuan liar, perdagangan, penangkapan, pembunuhan, penganiayaan dan perusakan habitat, dengan tidak adanya sanksi hukum secara tegas. Kekerasan yang dilakukan oleh pelaku biasanya bertujuan untuk keuntungan mereka sendiri seperti membunuh hewan untuk dimakan, diambil bulunya atau gadingnya dan kemudian dijual.

 

Kata Kunci : Perlindungan, Hewan, Tindak Pidana.

 

Abstract

 

Indonesian wildlife is legally divided into two groups, namely protected species and unprotected species. According to Law Number 5 of 1990 concerning the Conservation of Biological Natural Resources and Their Ecosystems, trading in protected animals is a criminal act that carries a 5-year prison sentence and a fine of Rp. 100 million. Animal crimes are regulated in the Criminal Code as well as outside the Criminal Code because there are often acts of violence against animals committed by irresponsible persons. Community behavior that can threaten the extinction of endangered animals which human ambition wants to have but does not care about the population in their original habitat. Case after case has emerged related to the increase in cruelty to animals by humans, both protected animals, wild animals, and pets through poaching, trade, capture, killing, abuse and habitat destruction, in the absence of strict legal sanctions. Violence perpetrated by perpetrators is usually aimed at their own gain, such as killing animals for food, taking their fur or tusks and then selling them.

 

  Keywords: Protection, Animals, Crime.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Ali, Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Andrisman, Tri. Asas-Asas dan Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Bandar Lampung: Universitas Bandar Lampung, 2009.

A.S, Alam. Pengantar Kriminologi. Makasar: Pustaka Refleksi, 2010.

Azhary, Tahir. Negara Hukum. Jakarta: Bulan Bintang, 1992.

Birnie. International Law and the Enviroment. New York: Oxford University Press, 1992.

Chaerudin. Strategi Pencegahan dan Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Refika Editama, 2008.

Chazawi, Adami. Pelajaran Hukum Pidana Bagian I. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2002.

________. Tindak Pidana Mengenai Kesopanan. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2005.

Hadjon, M. Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 2017.

Hamzah, Andi. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2012.

Hardjasoemantri, Koesnandi. Hukum Perlindungan Lingkungan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Yogyakarta: Gadjah Mada Press, 1991.

Hasibuan, Ridwan dan Ediwarman. Asas-asas Kriminologi. Medan: USU Press, 1995.

Kanter, K.Y dan S.R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982.

Lamintang, P.A.F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: Citra Adhita Bakti, 1996.

Mertokusumo, Sudikno. Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

Moeljatno. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: Rineka Cipta, 2008.

Muladi dan Arief Badra Nawawi. Teori-teori Tentang Kebijakan Pidana. Bandung: Alumni, 1984.

Notohamidjojo, O. Soal-soal Pokok Filsafat Hukum. Salatiga: Griya Media, 2011.

Ojungu, Omara. Interaksi Manusia dengan Alam. Jakarta: Pelita Ilmu, 1991.

Prasetyo, Teguh. Hukum Pidana. Jakarta: Rajawali Press, 2010.

Rahardjo, Sajipto. Ilmu Hukum. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2010.

________. Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis. Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

________. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2003.

Riyanto, Budi. Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasaan Pelestarian Alam Lembaga Pengkajian Hukum Kehutanan dan Lingkungan. Jakarta: 2004.

Sianturi, S.R. Hukum Pidana Militer di Indonesia. Jakarta: Alumni AHAEMPETEHAEM, 1985.

________. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 1982.

Silalahi, Daud. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia. Bandung: Alumni, 2001.

Siti, Rahayu Hamzah. Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia Edisi pertama. Jakarta: Akademika Presindo, 1983.

Sudarto, R. Hukum Pidana dan Perkembangan Masyarakat. Bandung: Sinar Baru, 1983.

Soehartono, Tony dan Ani Mardiastuti. Pelaksanaan Konvensi CITES di Indonesia. Jakarta: Japan Internasional Cooperation Agency, 2003.

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1995.

Soekanto, Soerjono. Faktor-faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2012.

________. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Syani, Abdul. Sosiologi Kriminalitas. Bandung: Remadja Karya, 1998.

Tahir, H. Heri. Proses Hukum yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3582 Abstract views : 2426 views : 1119

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.