PENGUATAN KARAKTER SISWA PADA SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BOGOR MELALUI PENDIDIKAN ANTI KORUPSI (PERATURAN WALI KOTA BOGOR NOMOR 28 TAHUN 2019 TENTANG PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANTI KORUPSI PADA SATUAN PENDIDIKAN)
Abstract
ABSTRAK
Penanggulangan korupsi di Indonesia tidak akan berhasil, apabila hanya melakukan penegakan hukum secara represif saja, namun tidak kalah pentingnya adalah melakukan tindakan pencegahan untuk menekan kasus-kasus korupsi. Hal tersebut telah diantisipasi oleh Pemerintah Kota Bogor dengan mengeluarkan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi Pada Satuan Pendidikan. Pendidikan anti korupsi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses belajar mengajar yang kritis terhadap nilai-nilai anti korupsi. Dalam proses tersebut, maka pendidikan anti korupsi bukan sekedar media bagi transfer pengalihan pengetahuan (kognitif) namun juga menekankan pada upaya pembentukan karakter (afektif) dan kesadaran moral dalam melakukan perlawanan (psikomotorik) terhadap penyimpangan perilaku. Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi bertujuan membentuk peserta didik yang beriman, jujur, peduli, mandiri, disiplin, kerja keras, berani, tanggung jawab, dan adil serta mampu beradaptasi dengan lingkungannya, berwawasan luas, dan berbudi pekerti luhur. Melalui Perwali tersebut, diharapkan semangat antikorupsi bisa mengakar khususnya pada satuan pendidikan yang ada di Kota Bogor.
Kata kunci: karakter, pendidikan, anti korupsi.
ABSTRACT
Tackling corruption in Indonesia will not succeed if only repressive law enforcement is carried out, but no less important is taking preventive measures to suppress corruption cases. This has been anticipated by the Bogor City Government by issuing Bogor Mayor Regulation Number 28 of 2019 concerning the Implementation of Anti-Corruption Education in Education Units. Anti-corruption education is a conscious and planned effort to realize a teaching and learning process that is critical of anti-corruption values. In this process, anti-corruption education is not only a medium for the transfer of knowledge transfer (cognitive) but also emphasizes efforts to build character (affective) and moral awareness in resisting (psychomotor) behavior deviations. The implementation of Anti-Corruption Education aims to form students who are faithful, honest, caring, independent, disciplined, hard working, brave, responsible, and fair and able to adapt to their environment, broad-minded, and have noble character. Through the Perwali, it is hoped that the spirit of anti-corruption can take root, especially in educational units in the city of Bogor.
Keywords: character, education, anti-corruption.
References
Daftar Pustaka
Perundang-undangan
Indonesia. Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 31 Tahun 1999 junco UU Nomor 20 Tahun 2001.
_______. Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU Nomor 19 Tahun 2019.
_______. Peraturan Wali Kota Bogor tentang Penyelenggaran Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan. Perwali Nomor 28 Tahun 2019.
Buku
Atmasasmita, Romli. Sistem Peradilan Pidana, Perspektif Eksistensialisme dan Abolisianisme. Bandung: Binacipta, 1996.
Baringbing, R.E. Catur Wangsa Yang Bebas Kolusi, Simpul Mewujudkan Supremasi Hukum. Jakarta: Pusat Kajian Reformasi, 2001.
Friedman, W. Teori dan Filsafat Hukum, Filosofis dan Problema Keadilan. Jakarta: Rajawali Pers, 1990.
Gosita, Arief. Victimologi dan KUHAP. Jakarta: Akademika, 1987.
Haetami, dkk. Pendidikan Anti Korupsi dalam Perspektif Pedagogi Kritis. Malang: Intrans Publishing, 2019.
Hamzah, Andi. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2007.
Hartono, C.F.G. Sunaryati. Politik Hukum, Menuju Sistem Hukum Nasional. Bandung: Alumni, 1991.
Hartono. Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Lathif, Nazaruddin dalam R.M. Mihradi, Sapto Handoyo, dkk. Meneroka Relasi Hukum, Negara dan Budaya. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.
Lopa, Baharudin. Permasalahan Pembinaan dan Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang, 1987.
Maramis, Frans. Hukum Pidana Umum dan Tertulis di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.
Muladi. Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 1997.
Perdanakusuma, Musa, dkk. Tinjauan Filosofis Mengenai Masalah Kebenaran dan Keadilan Dalam Hukum. Jakarta: Yayasan Tridaya Pusat, 1979.
Pound, Roscoe. Pengantar Filsafat Hukum. Jakarta: Bharata Karya Aksara, 1982.
Prasetyo, Teguh. Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana. Bandung: Penerbit Nusa Media, 2010.
Prinst, Darwan. Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2002.
Rahardjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1991.
Sahetapy, J.E. Teori Kriminologi, Suatu Pengantar. Tanpa Kota: Tanpa Penerbit, 1992.
Soedarto. Hukum dan Perkembangan Masyarakat, Kajian Terhadap Hukum Pidana. Bandung: Sinar Baru, 1983.
Soedarto. Hukum dan Hukum Pidana. Bandung: Alumni, 1986.
Soekanto, Soerjono. Beberapa Permasalahan Dalam Kerangka Pembangunan di Indonesia. Jakarta: UI Press, 1983.
Sunarso, Siswanto. Penegakan Hukum Psikotropika Dalam Kajian Sosiologi Hukum. Jakarta: Raja Graffindo Persada, 2004.
Suyatno. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Jakarta: Pustaka Sinar, 2005.
Tahir, H. Heri. Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem Peradilan Pidana Di Indonesia. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.
Tim Penyusun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Memahami Untuk Membasmi (Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi). Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), 2006.
Tim Penulis Buku Pendidikan Anti Korupsi. Pendidikan Anti Korupsi untuk Perguruan Tinggi. Jakarta: Kemenristek Dikti, 2018.
Wahyono, Padmo. Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.
DOI: 10.33751/palar.v7i2.3589 Abstract views : 470 views : 323
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.