MENCARI BENTUK PEMIDANAAN TERHADAP PEMEGANG SAHAM KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Afif Juniar

Abstract


 

Abstrak

 

Tindak pidana korporasi biasanya melibatkan sistem yang ada dalam korporasi, sangat mungkin pemegang saham korporasi terlibat dan memengaruhi kebijakan pemimpin atau pengurus untuk melakukan tindak pidana. Sistem hukum Indonesia telah memberi peluang hukum dalam meminta pertanggungjawaban pemegang saham korporasi dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah mengadopsi doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego, sehingga terhadap pemegang saham dapat dikenakan pidana. Tulisan ini bermaksud membahas dua permasalahan pokok: pertama, bagaimanakah  tindak pidana dan pertanggungjawaban Korporasi dan Pengurus atau Pimpinan Korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup; kedua, bagaimanakah konstruksi hukum dan pemidanaan bagi pemegang saham korporasi dalam tindak pidana lingkungan hidup. Tulisan ini merekomendasikan untuk tindak pidana lingkungan hidup yang melibatkan pemegang saham korporasi, doktrin piercing the corporate veil dan doktrin alter ego perlu diadopsi dan diperluas penerapannya dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU sektoral terkait lingkungan hidup lainnya, sehingga memberi peluang terhadap pemegang saham yang melampaui kewenangannya (ultra vires) dan menggunakan korporasi untuk melakukan tindak pidana lingkungan hidup dapat dimintai pertanggungjawaban.

Kata kunci: Tindak Pidana Korporasi, Pemegang Saham, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego.

 

Abstract

 

Corporate crime usually involves the existing system in the corporation. Moreover, it is very possible that corporate shareholders are involved and influence the policies of leaders/administrators to commit criminal acts. The Indonesian legal system has provided a legal opportunity (for who/whom) to hold corporate shareholders accountable based on the provisions of Article 3 paragraph (2) of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Companies which have adopted the piercing the corporate veil doctrine and the alter ego doctrine, so that shareholders can be subject to it criminal.  This paper intends to discuss two main issues: first, by what means the criminal act and the liability of the Corporation and the Management or Head of the Corporation in environmental crimes; second, by what method is the legal construction and punishment for corporate shareholders in environmental crimes. This paper recommends that for environmental crimes involving corporate shareholders, the doctrine of piercing the corporate veil and the doctrine of alter ego need to be adopted and expanded in its application in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management and other environmental related sectoral laws, thus providing opportunities for shareholders who exceed their authority (ultra vires) and use corporations to commit environmental crimes can be held accountable.

 

Keywords: Corporate Crime, Shareholders, Piercing the Corporate Veil, Alter Ego.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amir, Ari Yusuf. Pidana Untuk Pemegang Saham Korporasi. Jogjakarta: Arruz Media, 2020.

Barus, Kariawan. Analisis Yuridis Pemidanaan Terhadap Korporasi Yang Melakukan Tindak Pidana Di Bidang Lingkungan Hidup Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). Medan: Universitas Sumatera Utara, 2011.

Garner, Bryan A. Blacks Law Dictionary: Tenth Edition, Minn: West Publishing Co, 2014.

Muladi dan Diah Sulistyani R.S. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi (Corporate Criminal Responsibility). Bandung: Alumni: 2013.

Muladi dan Dwidja Priyatno. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Hukum Pidana. Bandung: Sekolah Tinggi Hukum Bandung, 1981.

Reza, Aulia Ali. Pertanggungjawaban Korporasi dalam Rancangan KUHP. (Jakarta: Institute for Criminal Justice Reform, 2015.

Priyatno, Dwija dan Kristian. Kebijakan Formulasi Sistem Pertanggungjawaban Pidana Korporasi, Jakarta: Sinar Grafika cetakan pertama, 2017.

Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum. Bandung: Bina Cipta. 1983.

Valerine, J. L. K. Metode Penelitian Hukum (Bagian I). Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2015.

B. Jurnal

Arma, Dedi et.al. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Terhadap Pencemaran Lingkungan (Studi pada PT Jagad Raya Tama)â€. Halu Oleo Legal Research Vol 2 Issue 1 (April 2020): 1-18.

Heffinur. Pertanggungjawaban Pidana Pemegang Saham dan Direksi terhadap Korporasi yang Dipidanakanâ€. Jurnal Refleksi Hukum Vol. 8 No. 2 (2014): 133-152.

Kurniawan. Tanggung Jawab Pemegang Saham Perseroan Terbatas Menurut Hukum Positif,†Jurnal Mimbar Hukum Vol. 26 No. 1 (Februari 2014): 70-83.

Noviyanti, Ni Nyoman Arif Tri et.al. Tanggung Jawab Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidupâ€. Jurnal Kertha Wicaksana Vol 3 No 2 (2019): 109-113.

Nurhayati, Ati Dwi dan Aldi Yusuf. Penyebab Kebakaran Hutan di Kawasan Hutan Pendidikan Gunung Walat, Jawa Baratâ€. Jurnal Silvikultur Tropika Vol 10 No. 3 (2019): 173-177.

Rissy, Yafet Y.W. Doktrin Piercing The Corporate Veil: Ketentuan dan Penerapannya di Inggris, Australia dan Indonesiaâ€. Jurnal Refleksi Hukum Vol 4 No.1 (Oktber 2019): 1-20

Santoso, Muhari Agus. Pertanggungjawaban Pidana Pencemaran Lingkungan Hidup yang Dilakukan oleh Korporasiâ€. Jurnal Cakrawala Hukum Vol.7 No. 2 (Desember 2016): 216-228.

Sjahdeni, Sutan Remy. Tanggung Jawab Pribadi Direksi dan Komisarisâ€, Jurnal Hukum Bisnis, Vol. 14 (Juli 2001).

Wibisana, Andri G. Kejahatan Lingkungan oleh Korporasi: Mencari Bentuk Pertanggungjawaban Korporasi dan Pemimpin/Pengurus Korporasi Untuk Kejahatan Lingkungan di Indonesia?â€. Jurnal Hukum dan Pembangunan 46 No. 2 (2016): 149-195.

Widiyono, Tri. Perkembangan Teori Hukum dan Doktrin Hukum Piercing The Corporate Veil dalam UU PT dan Realitasnya serta Prospektif Kedepannyaâ€. A lex Jurnalica, Vol. 10 No. 1 (April 2013): 26-39.

C. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, LN Tahun 2009 Nomor 140, TLN Nomor 5059.

Indonesia, Undang-Undang tentang Lembaga Penjamin Simpanan, UU Nomor 7 Tahun 2009, LN Tahun 2009 Nomor 8, TLN Nomor 4902.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 40 Tahun 2007, LN Tahun 2007 Nomor 106, TLN Nomor 4756.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan, UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, LN Tahun 1998 tentang 182, TLN Nomor 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Penimbunan Barang-Barang, Undang-Undang Darurat No. 17 Tahun 1951 tentang Penimbunan Barang-Barang Pasal 11 ayat (1), LN Tahun 1951 Nomor 90, TLN Nomor 155.

Mahkamah Agung, Peraturan Mahkamah Agung RI tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi, Perma Nomor 13 Tahun 2016.

Kejaksaan Agung, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Korporasi, Perja Nomor Per-028/A/JA/10/2014.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

D. Internet

Menjerat Pidana Pemegang Saham dalam Kejahatan Korporasi, https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5dc52dca7cc39/menjerat-pidana-pemegang-saham-dalam-kejahatan-korporasi, diakses pada 22 Desember 2020.

https://www.walhi.or.id/kebakaran-hutan-dan-lahan-tegakkan-hukum-bagi-korporasi-pembakar-hutan, diakses pada 26 Desember 2020.

https://nasional.tempo.co/read/714357/walhi-grup-wilmar-paling-banyak-membakar-hutan/full&view=ok, diakses pada 26 Desember 2020.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3660 Abstract views : 507 views : 341

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.