TANGGUNGGUGAT PUBLIK TERHADAP TINDAKAN PEMERINTAHAN DALAM KERANGKA ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

Ari Wuisang

Abstract


ABSTRAK

       Tanggunggugat publik mengalami perkembangan pesat setelah terbitnya UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UUAP). Hal ini ditandai dengan semakin meluasnya karakteristik Keputusan Administrasi Negara (KAN) yang berarti semakin meluasnya pula ruang lingkup Tindakan pemerintahan yang dapat digugat oleh warga masyarakat manakala dianggap menimbulkan kerugian. UUAP juga menambah kewenangan mengadili PTUN untuk memeriksa dan memutus aneka macam Tindakan administrasi pemerintahan. Namun demikian, Karakteristik KAN dalam UUAP masih menampakkan adanya unsur/bagian yang abstrak ataupun penyamaan konsep yang terkesan dipaksakan (seperti penetapan tertulis yang mencakup tindakan faktual). Oleh sebab itu, perlu dilakukan reformulasi ulang atau setidak-tidaknya terdapat rumusan yang tegas dan tidak ambigu, agar tidak terjadi kebingungan dalam penerapan pada peristiwa konkrit di masyarakat. Selain itu, dengan adanya kejelasan rumusan KAN dalam UUAP, maka akan memberikan perspektif yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengejar perlindungan hukum melalui tanggunggugat publik, manakala terdapat tindakan-tindakan pemerintahan yang dianggap merugikan.

 

Kata kunci : tanggunggugat publik, keputusan administrasi negara, tindakan pemerintahan, UUAP.

 

ABSTRACT

Public accountability has developed rapidly after the issuance of Law no. 30 of 2014 concerning Government Administration (UUAP). This is marked by the increasingly widespread characteristics of State Administrative Decrees (KAN), which means the wider scope of government actions that can be sued by citizens when deemed to cause harm. UUAP also adds authority to adjudicate PTUN to examine and decide on various kinds of government administrative actions. However, the characteristics of KAN in the UUAP still reveal the existence of abstract elements/parts or conceptual equations that seem forced (such as written stipulations that include factual actions). Therefore, it is necessary to reformulate or at least have a firm and unambiguous formulation, so that there is no confusion in the application to concrete events in society. In addition, with the clarity of the formulation of KAN in the UUAP, it will provide a broader perspective for the community to pursue legal protection through public accountability, when there are government actions that are considered detrimental.

 

Keywords: public accountability, state administration decisions, government actions, UUAP.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Asshiddiqie, Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.

_____________________. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2013.

Atmosudirdjo, Prajudi. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Ghalia Indonesia, 1994.

Cane, Peter. An Introduction to Administrative Law. Oxford : Clarendon Law Series, 1987.

Cipto Handoyo, B. Hestu. Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademik. Yogyakarta : Universitas Atmajaya Yogyakarta, 2008.

Efendi, Aan dan Freddy Poernomo. Hukum Administrasi. Jakarta : Sinar Grafika, 2019.

Effendi Lotulung, Paulus. Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan. Jakarta : Salemba Humanika, 2013.

____________________________. Beberapa Sistem tentang Kontrol Segi Hukum terhadap Pemerintah. Jakarta : PT Bhuana Ilmu Populer, 1986.

Fahmal, Muin. Peran Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak dalam Mewujudkan Pemerintahan yang Bersih. Jakarta : Total Media, 2008.

Griffith, Jag dan H. Street. Principles of Administrative Law. London : Pitman Paperbacks, 1973.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatifi. Malang : Bayu Media, 2006.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Buku I. Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Kusumohamidjojo, Budiono. Ketertiban yang Adil Problematik Filsafat Hukum. Jakarta : Grasindo, 1999.

M. Hadjon, Philipus. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya : PT Bina Ilmu, 1985.

M. Hadjon, Philipus dkk. Pengantar Hukum Administrasi Indonesia. Yogyakarta: Gajah Mada University Press, 1997.

Mahmud Marzuki, Peter. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2008.

Maman Suherman, Ade. Pengantar Perbandingan Sistem Hukum. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2004.

Marganda Aritonang, Dinoroy. Aspek Hukum Penyelenggaraan Administrasi Publik di Indonesia. Bandung : Refika Aditama, 2019.

Mustafa, Bachsan. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti, 2001.

Morya Immanuel Patiro, Yopie. Diskresi Pejabat Publik dan Tindak Pidana Korupsi. Bandung : Keni Media, 2012.

Ridwan, Juniarso dan Achmad Sodik Sudrajat. Hukum Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Bandung : Nuansa, 2009.

Osborne, David dan Ted Gaebler. Mewirausahakan Birokrasi (Reinventing Government), diterjemahkan oleh Abdul Rosyid. Jakarta : PT Pustaka Binaman Pressindo, 2016.

Ridwan HR, Ridwan. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2010.

Ridwan. Diskresi dan Tanggung Jawab Pemerintah. Yogyakarta : FH-UII Press, 2014.

Saebani, Beni Ahmad dan Ai Wati, Perbandingan Hukum Tata Negara. Bandung: Pustaka Setia, 2016.

Setiawan, Yudhi, dkk., Hukum Administrasi Pemerintahan. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2017.

Simanjuntak, Enrico. Perdebatan Hukum Administrasi. Bekasi : Gramata Publishing, 2018.

Sinamo, Nomensen. Hukum Administrasi Negara. Jakarta : Jala Permata Aksara, 2010.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011.

Sri Pudyatmoko, Y. Perizinan Problem dan Upaya Pembenahan. Jakarta : Grasindo, 2009.

Sudarsono. Legal Issue Pada Peradilan Tata Usaha Negara Pasca Reformasi Hukum Acara dan Peradilan Elektronik. Jakarta : Kencana, 2019.

Supandi. Kapita Selekta Hukum Tata Usaha Negara. Bandung : Alumni, 2016.

Yasin, Muhammad, Laode Rudita, dkk. Anotasi Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Depok : UI-CSGAR, 2017.

B. Peraturan Perundang-undangan dan Produk Hukum Lainnya

Indonesia. Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 5 Tahun 1986.

___________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 9 Tahun 2004.

___________. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara. UU No. 51 Tahun 2009.

___________. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009.

___________. Undang-Undang tentang Administrasi Pemerintahan. UU No. 30 Tahun 2014.

___________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (Onrechtmatige Overheidsdaad), Perma No. 2 Tahun 2019.

C. Lain-lain

Aluk Fajar Dwi Santo, Paulus. Mempertanyakan Konsepsi Tanggung gugatâ€, https://business-law.binus.ac.id/2016/05/31/mempertanyakan-konsepsi-tanggung-gugat/. Diakses tanggal 8 Juli 2020.

Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia. https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/5a526ec9f653a865d177295d5763366c.html. Diakses tanggal 22 Juli 2020.

M. Hadjon, Philipus. Makalah disampaikan dalam acara seminar nasional Administrative Law Update yang diadakan oleh Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada Yogyakarta, pada tanggal 23 Oktober 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3736 Abstract views : 802 views : 843

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.