GUGATAN SEDERHANA DALAM PENYELESAIAN SENGKETA EKONOMI SYARIAH DI INDONESIA

Farahdinny Siswajanthy, Abid .

Abstract


 ABSTRAK

Sengketa ekonomi syariah diselesaikan di pengadilan agama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah, dimana penyelesaian sengketa ekonomi syariah tersebut biasa disebut dengan gugatan biasa dan dianggap tidak efektif dan efisien, karena penyelesaian sengketanya memakan waktu yang lama sebagai akibat dari pemeriksaan yang sangat formalitas dan sangat teknis serta memerlukan biaya yang tidak sedikit. Pelaksanaan penyelesaian sengketa ekonomi syariah di Pengadilan Agama dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu melalui prosedur acara biasa dan melalui prosedur acara sederhana. Sesuai dengan azas yang berlaku pada hukum acara perdata yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan maka Mahkamah Agung mengeluarkan peraturan mengenai gugatan sederhana yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang kemudian ada perubahannya dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dengan dikeluarkannya PERMA tersebut diharapkan penyelesaian sengketa ekonomi syariah dapat dilakukan dengan tidak memerlukan waktu yang lama yang artinya memangkas prosedur yang panjang menjadi lebih sederhana.

 

Kata kunci : Peradilan agama, Sengketa, Ekonomi Syariah.

 

ABSTRACT

Sharia economic disputes are resolved in religious courts in accordance with Law Number 50 of 2009 concerning the Second Amendment to Law Number 7 of 1989 concerning Religious Courts, Supreme Court Regulations Number 2 of 2008 concerning Compilation of Sharia Economic Law (KHES) and Supreme Court Regulations Number 14 of 2016 concerning Procedures for Settlement of Sharia Economic Cases, where the settlement of sharia economic disputes is commonly referred to as an ordinary lawsuit and is considered ineffective and inefficient, because the dispute resolution takes a long time as a result of a very formal and very technical examination and requires a fee. which is not small. The implementation of sharia economic dispute resolution in the Religious Courts is carried out in 2 (two) ways, namely through ordinary procedures and through simple procedures. In accordance with the principles that apply to civil procedural law, namely fast, simple, and low cost, the Supreme Court issued a regulation regarding simple lawsuits, namely Supreme Court Regulation Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits which was later amended in Supreme Court Regulation Number 4 of 2015 2019 concerning Amendments to the Regulation of the Supreme Court Number 2 of 2015 concerning Procedures for Settlement of Simple Lawsuits. With the issuance of the PERMA, it is hoped that the settlement of sharia economic disputes can be carried out without requiring a long time, which means cutting long procedures into simpler ones.

 

Keywords: Religious Courts, Disputes, Sharia Economics.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU Nomor 50 Tahun 2009. Lembaran Negara Nomor 159 Tahun 2009. Tambahan Lembaran Negara Nomor 5078.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. PERMA Nomor 2 Tahun 2008.

________. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. PERMA Nomor 2 Tahun 2015.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah. PERMA Nomor 14 Tahun 2016.

________. Peraturan Mahkamah Agung tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. PERMA Nomor 4 Tahun 2019.

B. Buku

Basri, Cik Hasan. Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta : Raja Grafindo Perkasa, 2003.

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta : Balai Pustaka, 1990.

Mansyur, Ridwan dan D.Y. Winanto. Gugatan Sederhana Teori Praktik dan Permasalahannya. Jakarta : Pustaka Dunia, 2017.

Mardani. Hukum Acara Perdata Peradilan Agama dan Mahkamah Syariyyah. Jakarta : Sinar Grafika, 2010.

Mujahidin, Achmad. Prosedur Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah di Indonesia. Jakarta : Ghalia Indonesia, 2010.

Suadi, Amran. Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah Teori dan Praktik. Jakarta : Kencana Prenada Media Grup, 2017.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3737 Abstract views : 1385 views : 1197

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.