ANALISIS PERUBAHAN DOKUMEN AKTA KELAHIRAN YANG DISEBABKAN KESALAHAN PENCATATAN

Indah Satria, Okta Ainita, Agung Prayitno

Abstract


Abstrak

 

Akta kelahiran merupakan tanda bukti kelahiran secara sah dan diakui oleh negara kepada seorang anak yang baru saja dilahirkan maka sebab itu dalam pencatatan harus sesuai dengan catatan yang diberikan awal oleh bidan karena dampak yang dialamai jika terjadi kesalahan pencatatan akta kelahiran dapat menggurangi hak kepada seorang anak faktor kesalahan dalam pencatatan akta kelahiran sering kita jumpai biasanya faktor kesalahan dalam pengetikan yang sering terjadi, oleh karena itu akta yang salah masih dapat direvisi namun dengan ketentuan yang berlaku dan juga perubahan itu hanya masuk kedalam ranah yang bersifat redaksional saja seperti perubahan nama, Tahun dan Tanggal karena akta kelahiran bukan seperti dokumen yang lain yang dapat diubah.

    

Kata kunci: Implementasi, Akta Kelahiran, Perubahan.

 

Abstract

 

   A birth certificate is a proof of birth legally and is recognized by the state to a child who has just been born, therefore the registration must be in accordance with the notes given earlier by the midwife because the impact experienced if there is a birth certificate recording error can reduce the rights of a child. We often encounter errors in recording fighting deeds, usually a factor of errors in typing that often occur, therefore the wrong deed can still be revised but with the applicable provisions and changes only enter into the realm of an editorial nature such as changes in name, year and date. because a birth certificate is not like other documents that can be changed.

 

Key words: Implementation, Birth Certificate, Changes


References


DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad. (2011). Hukum Perdata Indonesia. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5535d59eb189f/Langkah-Langkah-Jika-Ada-Kesalahan-Pengetikan-di-Akta-Kelahiran , Diakses Pada Tanggal 8/10/2020 Jam 19:12 WIB

Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum. Alfabeta, Bandung.

Martiman Prodjohamidjojo. (1997). Hukum Pembuktian, Pradnya Paramita, Jakarta.

Randa Puang Victorianus. (2011). Penerapan Azas Pembuktian Sederhana daiam Penjatuhan Putusan Pailit, Sarana Tutorial Nuraini Sejahtera, Bandung.

Satrio. (2005). Hukum tentang Keluarga Kedudukan Anak Undang-undang, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Sukeksi Wulandari. (2010). Proses Pembuatan Akta Kelahiran Bagi Anak Yang Terlambat Mendaftarkan Kelahirannya dan Akibat Hukumnya. Skripsi Universitas Muhammadiyah Surakarta, Surakarta.

Tan Kamello. (2011) . Hukum Perdata: Hukum orang & KeluargaMedan. USU Pres, Medan

Teguh Samudera. (2004). Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, PT. Alumni, Bandung.

Walluyadi. (2009). Hukum Perlindungan Anak, Mandar Maju, Bandung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3749 Abstract views : 377 views : 994

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.