TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM HIBAH YANG BATAL DEMI HUKUM

Okta Ainita, Davina Fevian Bilantiara

Abstract


Abstrak

 

Penghibahan termasuk perjanjian dengan sukarela, ditujukan pada hanya adanya prestasi dari satu pihak saja, sedang pihak yang lainnya tidak perlu memberikan kontraprestasi sebagai balasannya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan memberikan pemahaman tentang prosedur hibah agar mempunyai kekuatan hukum, serta memberikan pemahaman mengenai perbandingan terhadap hibah yang dilakukan dibawah tangan dan hibah yang dilakukan secara resmi di hadapan notaris. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat peneliti simpulkan bahwa dalam contoh perkara pembatalan hibah putusan Nomor 0457/Pdt.G/2020/PA.Tnk, gugatan Penggugat terhadap para Tergugat yang merupakan anak-anak kandung Penggugat tidak lah tepat. Perbuatan hukum Tergugat menerima hibah dari penggugat adalah tidak sah karena pada saat menerima hibah masih di bawah umur dan belum cakap untuk melaksanakan perbuatan hukum yang berkaitan dengan gugatan Penggugat (Pembatalan Hibah) sehingga tidak memenuhi syarat formal sebuah gugatan. Perbuatan hukum antara tergugat dengan penggugat batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Pasal 1685 dan Pasal 1688 KUHPerdata. Maka gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke).

 

Kata kunci : Perbuatan Hukum, Hibah, Pembatalan Hibah.

 

Abstract

 

Grants which include voluntary agreements, are aimed at only the achievements of one party, while the other party does not need to provide contra-achievements in return.  This study aims to analyze and provide an understanding of the grant procedure so that it has legal force, as well as offer the concept of the comparison between grants made under the hands and grants made officially before a notary.  Based on the results of the research and discussion, the researcher can conclude that in the example of the case of cancellation of the decision grant No. 0457/Pdt.G/2020/PA.Tnk, the Plaintiff's lawsuit against the Defendants who are the Plaintiff's biological children is not appropriate.  The Defendant's legal action in receiving a grant from the plaintiff was invalid because when he received the grant he was still underage and was not capable yet of carrying out legal actions related to the Plaintiff's lawsuit (Grant Cancellation) thus he did not meet the formal requirements of a lawsuit.  The legal action between the defendant and the plaintiff is null and void because it does not eligible of the applicable laws and regulations, specifically Article 1685 and Article 1688 of the Civil Code. Hence, the Plaintiff's claim cannot be accepted (Niet Ontvankelijke).

 

 

Keywords: Legal Acts, Grants, Cancellation of Grants


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku-Buku

Andi Hamzah. 2008. Asas-Asas Hukum Perdata. Rineka Cipta, Jakarta.

Eman Suparman. 2005. Hukum Waris Indonesia. Rajawali Press. Bandung.

Fuad Usfa dan Tongat. 2004. Pengantar Hukum Perdata. UMM Pers. Malang.

B. Undang-Undang dan Peraturan lainnya

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

C. Sumber-sumber lainnya

Budify, A., Manurung, J. A. L., & Hariandja, S. B. Pembatalan Akta Hibah di Pengadilan Negeri Pematangsiantar: Kajian Putusan Nomor 33/Pdt. G/2019/PN. Pms. SIGn Jurnal Hukum, 2(1), 2020.

Suwahyuwono, S. Kepemilikan Hak Atas Tanah Melalui Hibah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA. Lex Privatum Vol. VI/No. 3/Mei/2018.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.3765 Abstract views : 636 views : 518

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.