ANALISIS YURIDIS UNDANG - UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PEMENUHAN HAK ASASI PENGGUNA MODA TRANSPORTASI ONLINE KENDARAAN RODA DUA
Abstract
ABSTRAK
Fenomena keberadaan transpotasi online kendaraan roda dua yang kini menjadi moda transportasi darat banyak digunakan masyarakat, namun di satu sisi belum adanya aturan khusus yang mengaturnya sebagai transportasi umum. Meski sepeda motor tidak termasuk sebagai moda transportasi umum, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), namun pengguna jasa berhak atas hak-hak dasar manusia, yaitu hak atas keselamatan dan keamanan atas jiwa manusia sebagai hak asasi, karena hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir yang melekat pada esensinya sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Ketentuan Pasal 38 UULLAJ menjelaskan angkutan umum yang diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, aman, nyaman, dan terjangkau yang dilakukan dengan kendaraan bermotor umum. Sedangkan dalam ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan dijelaskan bahwa angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor. Dengan demikian, terdapat perbedaan regulasi yang memberikan celah terjadinya pro dan kontra yang sangat kontras di tengah fenomena penggunaan sepeda motor yang sangat diminati dan dibutuhkan masyarakat, yang memesan dengan aplikasi secara online atau daring yang tidak bisa dibendung oleh pemerintah.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen; Hak Asasi Manusia; Transportasi Online; Kendaraan Roda Dua.
ABSTRACT
The phenomenon of the existence of online transportation of two-wheeled vehicles which is now a mode of land transportation is widely used by the public, but on the one hand there are no special rules that regulate it as public transportation. Although motorcycles are not included as a mode of public transportation, as stated in Law No. 22 of 2009 concerning Road Traffic and Transportation (UULLAJ), service users have the right to basic human rights, namely the right to safety and security of life. human rights as human rights, because human rights are basic rights that humans are born with which are inherent in their essence as a gift from God Almighty. The provisions of Article 38 of the UULAJ explain that public transportation is carried out in an effort to meet the needs of safe, safe, comfortable, and affordable transportation which is carried out by public motorized vehicles. Meanwhile, in the provisions of Article 3 of Government Regulation Number 74 of 2014 concerning Road Transportation, it is explained that the transportation of people and/or goods can use motorized vehicles and non-motorized vehicles. Thus, there are differences in regulations that provide a gap between the pros and cons that are very contrasting in the midst of the phenomenon of the use of motorcycles which are in great demand and needed by the public, who order with online or online applications that the government cannot stop.
Keywords: Consumer Protection; Human rights; Online Transportation; Two Wheeled Vehicles.
References
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku
Abbas Salim. 2000. Manajemen Transportasi. Rajagrafindo Persada. Jakarta.
Andika Wijaya. 2016. Aspek Hukum Bisnis Transportasi Jalan Online. Sinar Grafika, Jakarta.
Anggalana. 2018. Hak Asasi Manusia. Aura, Bandarlampung.
Fidel Miro. 2005. Perencanaan Transportasi. Erlangga. Jakarta.
Putri Permata Sari. 2013. Kendaraan. Alamedia. Jakarta.
Rustian Kamaludin. 2003. Ekonomi Transportasi, Kajian, Teori dan Kebijakan. Ghalia Indonesia. Jakarta.
Tami Rusli. 2013. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Aura, Bandar Lampung.
B. Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 .
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat
C. Sumber lainnya
Data Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Bandar Lampung Tahun 2020
DOI: 10.33751/palar.v7i1.3767 Abstract views : 414 views : 334
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.