IMPLEMENTASI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PARA MAHASISWA SEBAGAI PELAKU PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (STUDI PUTUSAN NOMOR 13/Pid.B/2020/PN.GDT)

Gunsu Nurmansyah, Bambang Hartono, Melika Rapita

Abstract


ABSTRACT

 

There are many irregularities in life that appear in the form of crimes and violations of the law, especially young people, one of whom is still a student, illegal acts often occur such as murder, violence, persecution, beatings, and many other illegal acts among them. Due to the influence of the bad social environment and the lack of parental supervision of children, many people's behavior is not well controlled. There are many rules that regulate various people's behavior, one of which is persecution behavior that results in the death of a person as stated in Article 351-353 paragraph (3) of the Criminal Code. The existence of abuse by the perpetrator is indicated for the pain of a person, not for the purpose of his death, so it must first be proven that the element of intent is to cause the death of the person. Based on the results of the research and discussion, it was concluded that the acts of persecution committed by students against the death of a person were based on the fulfillment of the elements contained in Article 351 paragraph (1) of the Criminal Code in conjunction with Article 55 paragraph (1) of the Criminal Code against perpetrators who participate in the persecution that results in the death of the person.

 

Keywords: Criminal Liability, Crime of Persecution, Criminal System.

 

ABSTRAK

 

Banyaknya penyimpangan dalam kehidupan yang muncul dalam bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum terutama golongan kaum muda yaitu salah satunya yang masih berstatus mahasiswa, sering terjadi tindakan ilegal seperti pembunuhan, kekerasan, penganiayaan, pengeroyokan dan masih banyak lagi tindakan ilegal lainnya di kalanganya. Karena pengaruh lingkungan sosial yang buruk dan kurangnya pengawasan orang tua terhadap anak, mengakibatkan banyak perilaku masyarakat yang tidak terkontrol dengan baik. Terdapat banyak aturan yang mengatur berbagai perilaku masyarakat salah satunya perilaku penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang sebagaimana Pasal 351- 353 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adanya penganiayaan pelaku sebenarnya ditunjukan untuk rasa sakit seseorang saja, bukan untuk tujuan kematiannya sehingga harus dibuktikan terlebih dahulu unsur kesengajaannya untuk membuat adanya kematian seseorang tersebut. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh para mahasiswa terhadap matinya seseorang didasarkan atas terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP terhadap pelaku yang turut serta melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya seseorang tersebut.

 

Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Penganiayaan, Sistem Pemidanaan.


References


Daftar Pustaka

A. Buku-Buku

Ahmad Rifai. 2010. Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Sinar Gratika. Jakarta.

Bagas Prana Jaya. 2017.Pengantar Ilmu Hukum, Legality. Bantul.

Indonesia Legal Center. 2014.UUD 1945 & konstitusi Indonesia, Cetakan Ketiga, CV Cahaya Gemilang. Jakarta Selatan

Lintje Anna Marpaung. 2013.Azaz Ilmu Negara, Pustaka Magister. Semarang.

R. Soeroso, 2011. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika, Jakarta.

B. Undang-Undang dan Peraturan Lainnya

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Hasil Amandemen Keempat.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang Pemberlakukan Peraturan Hukum Pidana di Seluruh Indonesia (KUHP).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP).

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana

C. Sumber-Sumber Lainnya

Bambang Hartono. 2015. Penyelesaian perkara melalui diversi sebagai upaya perlindungan anak pelaku tindak pidana, Pranata Hukum Jilid 10 Nomor 1. http://jurnalpranata.ubl.ac.id/ index.php/pranatahukum/article/view/156

Regi Mediayanto. 2015. Tinjauan Kriminologi Mengenai Perkelahian Antar Kelompok Dikalangan Remaja di Kota Palu, Jurnal Hukum Ilegal Opinion, Edisi 6, Volume 3.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3776 Abstract views : 490 views : 784

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.