KEPASTIAN HUKUM PENGATURAN REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM KESEJAHTERAAN
Abstract
ABSTRAK
Upaya pemanfaatan wilayah laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan kewenangan daerah dalam mengelola wilayah lautnya perlu ditinjau ulang terkait dengan kepentingan reklamasi dari berbagai bidang. Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) antara lain; eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kelautan, termasuk reklamasi didalamnya belum sepenuhnya mengintegrasikan berbagai kepentingan sehingga sering terbentur tumpah tindih kewenangan antar instansi. Agar otonomi daerah berdampak positif bagi pengelolaan wilayah pesisir / laut, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola kelautan di wilayah kekuasaannya guna memperoleh nilai tambah atau peran strategis secara berkelanjutan. Aspek lainnya yang lebih penting adalah perlu adanya kepastian hukum dalam pengaturan reklamasi secara nasional agar mampu menekan dampak negatif reklamasi sekaligus mengintegrasikan berbagai kepentingan untuk mewujudkan tujuan Negara hukum kesejahteraan.
Kata kunci : Reklamasi, Kepastian Hukum, Otonomi Daerah
ABSTRACT
Efforts to utilize marine areas in accordance with Law Number 23 of 2014 concerning Regional Government which emphasizes regional authorities in managing their marine areas need to be reviewed related to the interests of reclamation from various fields. The authorities as referred to in Article 18 paragraph (1) include, among others; marine exploration, exploitation, conservation and management, including reclamation, have not yet fully integrated various interests so that there are often overlaps of authority between agencies. In order for regional autonomy to have a positive impact on the management of coastal/marine areas, it is necessary to have a commitment from the local government together with the community to manage the marine environment in its territory in order to obtain added value or a strategic role in a sustainable manner. Another aspect that is more important is the need for legal certainty in national reclamation arrangements in order to be able to suppress the negative impacts of reclamation while integrating various interests to realize the goals of the welfare state law.
Key Words : Reclamation, Legal Certainty, Local Outonomy
References
DAFTAR PUSTAKA
A.R., Soehoed, Proyek Pantura, Transformasi dari Ibukota Propinsi ke Ibukota Negara, Jambatan, Jakarta, 2004
Hinca, Panjaitan, , Kajian Mengenai reklamasi Pantai Utara Jakartaâ€, Jakarta, 2015
Hinca, Panjaitan, Buku Putih†Ayo Selamatkan Ibukota Negara Jakarta, Pemprov DKI Jakarta, 2015
HR, Ridwan, , Hukum Administrasi Negara, Edisi Revisi,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta 2018
Ibrahim, Jhonny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia Publishing, 2012
Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981
Suharto, Wisnu, Reklamasi Pantai Dalam Perspektif Tata Air, UNIKA Soegyopermanto, Semarang, 1966
DOI: 10.33751/palar.v7i2.3882


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.