IMPLIKASI PEMALSUAN VALIDASI SURAT SETORAN PAJAK DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

Aisyah Rukmi Widowati, Ismala Dewi, Enny Koeswarni

Abstract


Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai implikasi pemalsuan validasi Surat Setoran Pajak dalam Pembuatan Akta Jual Beli Tanah oleh Pejabat Umum yaitu Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 71 K/PID/2016. Pada studi kasus tersebut, Tergugat diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena adanya pemalsuan validasi dokumen yang menjadi syarat sebelum dibuatkannya Akta Jual Beli Tanah oleh Tergugat. Tergugat sebagai PPAT merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan membuat akta autentik sebagai alat bukti yang sah di muka pengadilan. Berkaitan dengan kasus di atas, dapat diangkat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang bersifat eksplanatoris analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder melalui penelusuran studi dokumen dengan pendekatan kualitatif. Hasil dari penelitian ini bahwa terdapat kelalaian PPAT dalam pembuatan Akta Jual Beli Tanah. PPAT harus berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian sesuai dengan peraturan yang berlaku dan Kode Etik Ikatan PPAT, sehingga kedepannya diharapkan tidak terdapat konflik yang diajukan oleh pihak mana pun karena akta yang dibuat oleh PPAT tersebut bisa terbukti dan teruji keabsahannya.

 

Kata kunci: PPAT, Pemalsuan SSP, Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

 

Abstract

This study discusses the implications of falsifying the validation of the Tax Payment Letter in the Making of the Deed of Sale and Purchase of Land by Public Officials, namely the Land Deed Maker Official (PPAT) in the Case Study of the Supreme Court of the Republic of Indonesia Number 71 K/PID/2016. In the case study, Defendant was suspected of committing an unlawful act because of the falsification of the document validation which was a requirement before Defendant made the Land Sale and Purchase Deed. The defendant as PPAT is a public official who has the authority to make an authentic deed as legal evidence before the court. In connection with the above case, it can be raised. The research method used is normative juridical which is explanatory and analytical. The data used is secondary data through document study tracing with a qualitative approach. The result of this research is that there is negligence of PPAT in making the Deed of Sale and Purchase of Land. PPAT must adhere to the precautionary principle in accordance with applicable regulations and the PPAT Association Code of Ethics, so that in the future it is hoped that there will be no conflict submitted by any party because the deed made by PPAT can be proven and tested for validity.

 

Keywords: PPAT; SSP Falsificatio; Making a Deed of Sale and Purchase of Land


Keywords


PPAT, Pemalsuan SSP, Pembuatan Akta Jual Beli Tanah

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Eduardus Marius Bo, 2019, Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat, Malang: Setara Press.

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Cet.1, Jakarta: Program Pascasarjana FH UI.

Soejono Soekanto, 2005, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: Universitas Indonesia.

Sri Mamudji, et.al., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Subekti, 2010, Hukum Pembuktian, Jakarta: Pradnya Paramita.

B. Jurnal

Nisya, Intifada Atin, 2019, Pertanggungjawaban Pidana atas Penyalahgunaan Pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)â€, Vol.3 No.1.

Tarigan, Nomi Chairaini, 2017, Analisis Yuridis atas Pelayanan Notaris/PPAT kepada Klientnya dalam Hal Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Ha katas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Studi di Kota Medanâ€, Tesis Magister Universitas Sumatera Utara, Medan.

Utomo, Hatta Isnaini Wahyu dan Hendry Dwicahyo Wanda, 2018, Prinsip Kehati-Hatian Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam Peralihan Tanah yang Belum Bersertifikatâ€.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No.104 Tahun 1960, TLN No.2043.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, LN No. 59 Tahun 1997, TLN No.3696.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP No. 37 Tahun 1998, LN No. 52 Tahun 1998, TLN No.3746.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, PMNA/KBPN No. 3 Tahun 1997.

Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PKBPN No. 1 Tahun 2006.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Moeljatno. Cet. 24. Jakarta: Bumi Aksara, 2005.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 34. Jakarta: PT. Pradnya Paramita, 2004.

D. PUTUSAN

Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung Nomor 71 Tahun 2016.

E. Internet

Audita Nurul Safitri, Pieter Latumeten, dan Widodo Suryandono, Pemalsuan Akta Jual Beli yang Dibuat Setelah PPAT Meninggal Dunia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 620K/PID/2016),†www.notary.ui.ac.id. Diunduh 7 November 2020.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3942 Abstract views : 387 views : 214

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.