PERTANGGUNG JAWABAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA HIBAH DENGAN MENGGUNAKAN KETERANGAN PALSU

Aimee Thaliasya, Liza Priandhini

Abstract


Abstrak

Notaris mendapatkan wewenang untuk membuat akta yang memuat kebenaran formal sesuai apa yang dinyatakan oleh para pihak kepada Notaris. Dalam praktiknya masih banyak ditemukan notaris yang dipermasalahkan oleh para pihak atau pihak ketiga lainnya, maka tidak jarang notaris ditarik sebagai pihak yang turut serta melakukan atau membantu melakukan suatu tindak pidana, yaitu membuat atau memberikan keterangan palsu untuk dimasukkan ke dalam akta. Dalam hal ini notaris dengan  sengaja atau tidak disengaja bersama-sama dengan pihak/penghadap untuk membuat akta dengan maksud dan tujuan untuk menguntungkan pihak atau pengahadap tertentu saja atau merugikan penghadap yang lain harus dibuktikan di Pengadilan.Metode pendekatan yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normative dengan menghubungkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang jabatan notaris dengan fakta-fakta hukum yang terjadi. Fakta yang terjadi masih banyak masyarakat yang ingin membuat akta autentik tetapi dengan menggunakan keterangan palsu seperti status kepemilikan tanah yang digunakan untuk kepentingan tertentu yang melibatnya pejabat yang berwenang yaitu notaris. Dalam hal ini tentu melanggar ketentuan yang telah diatur oleh Kode Etik Notaris dan Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Maka dapat disimpulkan bahwa Tidak terpenuhi syarat tersebut dikarenakan kelalaian dan ketidaktelitian Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik. Setelah dibuktikan jika terjadi pemalsuan data identitas pemberi hibah maka dapat dikatakan bahwa akta tersebut memiliki cacat hukum dan batal demi hukum.

Kata kunci: Keterangan Palsu, Akta Hibah, Pejabat Umum

 

Abstract

Notary public shall be authorized to make a deed containing formal truth in accordance with what is stated by the parties to the Notary Public. In practice there are still many notaries in question by the parties or other third parties, it is not uncommon for notaries to be withdrawn as parties who participate in committing or assisting in committing a criminal act, namely making or providing false information to be included in the deed. In this case the notary public intentionally or unintentionally together with the party / face to make a deed with the purpose and purpose to benefit the party or certain face-to-face only or harm the other facer must be proven in the Court.The approach method used in this research is normative juridical approach method by linking Law No. 2 of 2014 on notary office with legal facts that occur.The fact that there are still many people who want to make authentic deed but by using false information such as land ownership status used for certain interests involving authorized officials, namely notary public. In this case, it certainly violates the provisions that have been regulated by the Notary Code of Ethics and Law No.2 of 2014 on Notary Office. Therefore, it can be concluded that the condition is not fulfilled due to the negligence and inaccuracy of Notary as a public official authorized to make authentic deed. After it is proven that there is falsification of the grantor's identity data, it can be said that the deed has legal defects and is null and void.

Keywords: False Information, Grant Deed, General Officer


Keywords


False Information, Grant Deed, General Officer

References


DAFTAR PUSTAKA

A. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014 LN. No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek]. diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Cet. 40. Jakarta: PT Pradnya Paramita, 2009.

B. BUKU

Adrian Sutedi, 2009 Peralihan Hak Atas Tanah, Cet ke-3, Jakarta, Sinar Grafika.

Anisitus Amanat, 2001, Membagi Warisan Berdasarkan Pasal-Pasal Hukum Perdata BW, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Boedi Harsono, 2003, Hukum Agraria Indonesia (Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaanya), Jakarta, Djambatan.

Boedi Harsono, 2018, Hukum Agraria Indonesia, Jakarta, Djambatan.

Doddy Radjasa Waluyo 2004. Hanya Ada Satu Pejabat Umum Notaris,†Jakarta, Media Notaris.

Eman Soeparman, 1995. Intisari Hukum Waris Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

G.H.S Lumban Tobing, 1983, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta, Penerbit Erlangga

Habib Adjie, 2008, Hukum Notariat di Indonesia: Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, Bandung, Refika.

Jonaedi Efendi dan Johnny Ibrahim, 2018, Metode Penelitian Hukum Nomatif dan Empiris, Jakarta, Prenadamedia Group.

Liliana Tedjosaputro, 1994. Etika Profesi Notaris Dalam Penegakan Hukum Pidana, Jakarta, Bigraf Publishing.

Pusat Ikatan Notaris Indonesia, Pengurus, 2008, Jati Diri Notaris Indonesia, (Jakarta, Gramedia Pustaka.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie, 2011, Aspek Pertanggungjawaban Notaris Dalam Pembuatan Akta, Bandung, Mandar Maju.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 2019, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Ed. 1, Cet. 19 (Depok: Rajawali Pers,

Sri Mamudji. et al., 2005, Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas hukum Universitas Indonesia.

Sudikno Mertokusumo, 2005, Mengenal Hukum sebagai Suatu Pengantar, Yogyakarta, Liberty.

Subekti, R. 1995, Aneka Perjanjian, Bandung, Citra Aditya Bakti

Subekti, 2003, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, PT. Intermasa.

C. JURNAL

Annisa Setyo Herdianto. 2017, Kewenangan Pengadilan Agama Dalam Memutus Pembatalan Akta Nikah, (Arena Hukum, Volume 10 Nomor 2

Irene Dwi. Suharningsih Enggarwati dan Muchammad Ali Syafaat, PertanggungJawaban Pidana dan Perlindungan Hukum Bagi Notaris Yang Diperiksa Oleh Penyidik Dalam Tindak Pidana Keterangan Palsu Pada Akta Autentik, (Jurnal Fakultas Hukum Universitas Brawijaya)

Vitta Odie Prananda dan Ghansham Ananad, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Atas Pembuatan Akta Oleh Penghadap Yang Memberikan Keterangan Palsu, (Hukum Bisnis, Jurnal, Universitas Narotama Surabaya) Volume 2 Nomor 2


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.3943 Abstract views : 658 views : 966

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.