Konstitusionalisme Komunitas ASEAN dan Penegakan Rule of Law1
Abstract
Abstrak
Komunitas ASEAN merupakan sebuah keniscayaan. Salah satu pilarnya yaitu Komunitas Ekonomi ASEAN harus sudah berjalan pada akhir 2015 ini. Berbagai tantangan dan peluang telah banyak dikaji dari aspek ekonomi dan hukum ekonomi. Hal ini tentu tidak terlepas dari cita-cita awal yang ditentukan yaitu untuk meningkatkan daya saing dan kesejahteraan, sehingga negara-negara anggota ASEAN bersepakat untuk membebaskan peredaran barang dan jasa di kawasan Asia Tenggara. Terlepas dari kesiapan menyongsong komunitas ekonomi tersebut, pengkajian dari aspek konstitusi masih sangat minim, padahal pengkajian dari tersebut sangatlah penting khususnya dalam hal mempersiapkan sistem dan perangkat rule of law sebagaimana disepakati oleh negara-negara anggota ASEAN sebagai prinsip membangun Komunitas ASEAN. Penulisan yang berlandaskan penelitian normatif berusaha menjelaskan aspek konstitusionalisme Komunitas ASEAN dan penegakan rule of law di kawasan ASEAN. Penulisan ini juga hendak merekomendasikan adanya lembaga peradilan di lingkungan ASEAN sebagai pilar democracy constitutionalism dalam kemungkinan penyelesaian sengketa dan penegakan rule of lawdi kawasan Asia Tenggara.
Kata kunci: konstitusionalisme, ASEAN, peradilan, supremasi hukum
Abstract
The ASEAN Community is a necessity. One of the pillars is that the ASEAN Economic Community must be running by the end of 2015. Various challenges and opportunities have been studied in terms of economic and economic law. This is certainly inseparable from the initial ideals set to improve competitiveness and prosperity, so that ASEAN member countries have agreed to free the circulation of goods and services in the Southeast Asian region. Apart from the readiness to welcome the economic community, assessment from the aspect of the constitution is still very minimal, even though the study of this is very important especially in terms of preparing the system and instrument of rule of law as agreed by ASEAN member countries as a principle of building an ASEAN Community. Writing based on normative research seeks to explain the constitutionalism aspects of the ASEAN Community and the enforcement of the rule of law in the ASEAN region. This writing also intends to recommend a judicial institution within the ASEAN environment as a pillar of democracy constitutionalism in the possibility of dispute resolution and enforcement of the rule of law in the Southeast Asian region.
Keywords: constitutionalism, ASEAN, justice, rule of law
DOI: 10.33751/palar.v3i2.395 Abstract views : 774 views : 4870
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2017 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW