IMPLEMENTASI TEORI STRATEGI ILMU SOSIAL DAN HERMENEUTIKA HUKUM DALAM RANGKA MELAMPAUI PASAL 86 KUHAP

Rocky Marbun

Abstract


Abstrak

Dalam proses peradilan pidana yang bertujuan untuk mencapai keadilan, setiap penegak hukum hendaknya tidak hanya didasarkan dari pemahaman awal (pra-pemahaman) dari Pasal 86 KUHAP semata, namun, harus membuka dan menerima keseluruhan horison atau cakrawala pandang peristiwa hukum dan fakta konkret yang terjadi. Bahkan perluasan cakrawala pandang tersebut hendaknya menyentuh secara futuristik terhadap kemungkinan-kemungkinan yang rasional.

 

Kata Kunci: Keadilan, KUHAP, Hermeneutika, Pidana, Hukum

 

Abstract

In criminal justice processes aimed at achieving justice, every law enforcer should not only be based on an initial understanding (pre-understanding) of Article 86 of the Criminal Procedure Code alone, but must open and accept the entire horizon or horizon of view of legal events and concrete facts that occur. Even the expansion of the horizon should touch futuristically on rational possibilities.


Keywords: Justice, Criminal Procedure Code, Hermeneutics, Criminal, Law


References


Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum, Jakarta, Ghalia Indonesia, 2008.

Achmad M. Ramli, Koordinasi dan Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan, Makalah dipresentasikan pada Semiloka Keselamatan dan Kesehatan Kerja 2008, diselenggarakan oleh Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional, di Hotel Bumikarsa, Jakarta, tanggal 11-13 Maret 2008.

Agussurono, Fiksi Hukum Dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Jakarta: Universitas Al-Azhar Indonesia, 2013.

Andi Imran Putra, Peran Prolegnas Dalam Perencanaan Pembentukan Hukum Nasional Berdasarkan UUD 1945 (Pasca Amandemen), Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), 2008.

Azhary, Negara Hukum Indonesia. Analisis Yuridis Normatif Tentang Unsur-Unsur, Jakarta: UI-Press, 1995.

Azizah, Asas Keseimbangan Dalam Hukum Persaingan Usaha: Pemaknaan dan Pemfungsian Asas Keseimbangan Dalam Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha tentang Perjanjian Penetapan Harga Berdasarkan Pendekatan Struktur Pasar, Ringkasan Disertasi, Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, 2013.

Bambang Arumanadi dan Sunarto, Konsepsi Negara Hukum Menurut UUD 1945, Semarang: IKIP Semarang Press, 1990.

Bambang Sutiyoso, Metode Penemuan Hukum: Upaya Mewujudkan Hukum Yang Pasti dan Berkeadilan, Yogyakarta, UII Press, 2012.

Bernard Arief Sidharta, Disiplin Hukum: Tentang Hubungan Antara Ilmu Hukum, Teori Hukum dan Filsafat Hukum (State of Art), bahan ajar unpublished, Bandung: FH UNPAR, 2009.

Bernard Arief Sidharta, Filsafat Hukum Pancasila, (Bahan Ajar-unpublish), Bandung: FH-UNPAR, 2009.

Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia. Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Sistematik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Bernard Arief Sidharta, Ilmu Hukum Indonesia. Upaya Pengembangan Ilmu Hukum Yang Sistenatik Yang Responsif Terhadap Perubahan Masyarakat, Yogyakarta: Genta Publishing, 2013.

Bernard Arief Sidharta, Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum Sebuah Penelitian Tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum Sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum Nasional Indonesia, Bandung: Mandar Maju, 2009.

Faisal, Menerobos Positivisme Hukum, Bekasi: Gramata Publishing, 2012.

Hamdan Zoelva, Negara Hukum Dalam Perspektif Pancasila, Sumber: http://www.setneg.go.id/index.php?option=com_content&task=view&id=3915, diakses pada tanggal 7Agustus 2017.

J.A. Pontier, Rechtsvinding (Penemuan Hukum), [Bernard Arief Sidharta-Pent.], Bandung: Jendela Mas Pustaka, 2008.

Kusnu Goesniadhie S., Harmonisasi Hukum Dalam Perspektif Perundang-undangan, Surabaya: PT. Temprina Media Grafika 2006.

M. Natsir Asnawi, Hermeneutika Putusan Hakim, Yogyakarta: UII Press, 2014.

Marcus Priyo Gunarto, Asas Keseimbangan Dalam Konsep Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24, Nomor 1, Februari 2012.

Muchamad Iksan, Hukum Perlindungan Saksi, Surakarta: Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2008.

Muhammad Tahir Azhary, Negara Hukum. Suatu Studi tentang Prinsip-Prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini, Jakarta: Kencana, 2003.

Otje Salman S. dan Anton F. Susanto, Teori Hukum (Mengingat, Mengumpulkan, dan Membuka Kembali), Bandung: Refika Aditama, 2004.

Padmo Wahyono, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986.

Padmo Wahyono, Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: Ind-HILL.co, 1991.

Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia, Jakarta: Bina Ilmu, 1987.

R. Soesilo, Hukum Acara Pidana (Prosedur Penyelesaian Perkara Pidana Menurut KUHAP Bagi Penegak Hukum), Bogor: Politeia, 1982.

Rachmat Trijono, Dasar-Dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-Undangan, Jakarta: Papas Sinar Sinanti, 2014.

Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Satjipto Rahardjo, Kemanusiaan, Hukum dan Teknokrasi, Semarang: UNDIP, 2005.

Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta: Kompas, 2006.

Satjipto Rahardjo, Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya, Yogyakarta: Genta Publishing, 2009.

Soerjono Soekanto, Beberapa Permasalahan Hukum Dalam Kerangka Pembangunan Di Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1983.

Sudikno Mertokusumo & A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2013.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti, 1993

Sulistyowati & Shidarta (Ed.), Metode Penelitian Hukum. Konselasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indoensia, 2013.

Widodo Dwi Putro, Kritik Terhadap Paradigma Positivisme Hukum, Yogyakarta: Genta Publishing, 2011.

Yance Arizona, Negara Hukum Bernurani: Gagasan Satjipto Rahadjo Tentang Negara Hukum Indonesia, Kerja Kerja EPISTEMA No. 04/2010, Jakarta: Epistema Institute, 2010.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v3i1.399 Abstract views : 1146 views : 1111

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2017 PALAR | PAKUAN LAW REVIEW