KEBIJAKAN OMNIBUS LAW DALAM MENATA GOOD GOVERNANCE DI INDONESIA

Aida Mardatillah

Abstract


ABSTRAK

 

Adanya keinginan untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah menerapkan kebijakan Omnibus Law dalam sistem hukum di bidang bisnis, yang diduga selama ini produk hukum dibidang investasi tidak menarik, regulasi bertumpuk, birokrasi berbelit, dan obesitas regulasi menimbulkan dampak serius. Rencana mengeluarkan RUU Omnibus Law menimbulkan tantangan khusus bagi kesempurnaan sistem legislatsi yang memuat materi yang sangat panjang dan bahkan sering kali berantakan. Sebab, sangat mungkin memuat kesalahan-kesalahan linguistic atau inkosistensi perumusan. Namun, untuk meningkatkan investasi di Indonesia, pemerintah pun membuat RUU Cipta Kerja yang saat ini telah menjadi Undang-Undang.  Berbagai problema muncul ketika Undang-Undang Cipta Kerja di ciptakan dengan kebijakan Omnibus Law. Tujuan penulisan ini yang hendak ingin dicapai dari penulis agar sebuah kebijakan peraturan perundang-undangan yang menggunaan sistem Omnibus Law dapat diterima oleh masyarakat dan juga dapat memperbaiki sistem hukum serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik lagi, maka kebijakan peraturan perundang-undangan dengan sistem Omnibus Law yang dibuat harus memperhatikan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik (AUPB), sehingga terciptanya Good Governance.

 

Kata Kunci: Kebijakan, Omnibus Law, Good Governance.

 

ABSTRACT

 

There is a desire to increase investment in Indonesia, implement the Omnibus Law policy in the legal system in the business sector, which so far is expected that legal products in the investment sector are not attractive. Stacked regulations, cumbersome bureaucracy, and regulatory obesity have serious repercussions. The plan to issue the Omnibus Law Bill is a challenge for the legislative system which contains very long material and often occurs because it is very likely to contain language errors or formulations. However, to increase investment in Indonesia, the government also made a bill on employment which is now a law. Various problems arose when the job creation act was made with the Omnibus Law policy. The purpose of this writing is to be achieved by the author so that a legislative policy that uses the Omnibus Law system can be accepted by the community and can also improve the legal system and better governance, then the legislative policy with the Omnibus Law system must pay attention to the General Principles of Good Governance.

 

Keyword: Policy, Omnibus Law, Good Governance.


References


Daftar Pustaka

A. Peraturan Perundang-Undang :

Indonesia. Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Adminsitrasi Negara. LN Nomor 292 Tahun 2014, TLN Nomor 5601.

Indonesia. Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-Undangan yang dirubah menjadi Undang-Undang No. 15 Tahun 2019. LN Nomor 183 Tahun 2019

B. Buku :

Sahya Anggara. Ilmu Administrasi Negara Kajian Konsep, Teori, dan Fakta dalam Upaya Menciptakan Good Governance, (Bandung: CV. Pustaka Setia, 2016)

Jimly Assiddiqie. Perihal Undang-Undang. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2017

Jimly Assidiqie. Omnibus Law Dan Penerapannya di Indonesia, Jakarta: Konpress, 2020.

Muhammad Bakri. Pengantar Hukum Indonesia Jilid I: Sistem Hukum Indonesia Pada Era Reformasi. (Malang: UB Press, 2013)

Michel Bédard. Omnibus Bills: Frequently Asked Questions, Background Paper, Publication No. 2012-79-E Ottawa, Canada, Library of Parliament (2012).

Garner Bryan A, et. al. (Eds.). Blacks Law Dictionary Ninth Edition. (St. Paul: West Publishing Co., 2009).

David Osborne dan Ted Gaebler, Reinventing Government, How the Entrepreneurial Spirit is Transforming the Public Sector†(Reading: Plume The Penguin Group, 1993)

C. Media Cetak dan Online

Ady Thea DA. Tiga Guru Besar Ini Beri Masukan Soal Omnibus Law. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e42837ad4b2a/tiga-guru-besar-ini-beri-masukan-soal-omnibus-law/

Arasy Pradana. Mengenal Omnibus Law dan Manfaat Dalam Hukum Indonesia. https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5dc8ee10284ae/mengenal-iomnibus-law-i-dan-manfaatnya-dalam-hukum-indonesia#_ftn1

FNH. Menimbang Konsep Omnibus Law Bila Diterapkan Di Indonesia. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a6fc84b8ec3/menimbang-konsep-omnibus-law-bila-diterapkan-di-indonesia

Fraksi Rakyat Indonesia. Demokrasi Dihabisi Omnibus Law Mematikan Demokrasi. https://www.bantuanhukum.or.id/web/demokrasi-dihabisi-omnibus-law-mematikan-demokrasi/

Nur Sholikin https://pshk.or.id/rr/tanpa-perbaikan-birokrasi-ide-omnibus-law-jokowi-dinilai-tak-efektif/

Raden Muhammad Mihradi. Omnibus Law Demokrasi dan Otonomi Daerah https://nasional.kompas.com/read/2020/03/02/09461161/omnibus-law-demokrasi-dan-otonomi-daerah?page=all

Rofiq Hidayat dan Agus Sahbani. Karut Marut Penyusunan RUU Cipta Kerja. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e78dd2d6bfd9/karut-marut-penyusunan-ruu-cipta-kerja,

Rofiq Hidayat. PSHK: ruu Cipta Kerja Langkah Mundur Reformasi Regulasi. https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e467b351c48b/pshk--ruu-cipta-kerja-langkah-mundur-reformasi-regulasi,

Satya Arinanto. Reviving omnibus law: Legal option for better coherence. di The Jakarta Post


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4021 Abstract views : 935 views : 592

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.