PERAN DAN TANGGUNG JAWAB NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA PERJANJIAN DALAM BAHASA ASING BERDASARKAN PASAL 1338 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

Abiandri Fikri Akbar, Akhmad Budi Cahyono

Abstract


ABSTRAK

Notaris berperan sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk membuat perjanjian dalam bentuk akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Akta notaris umumnya wajib dibuat dalam bahasa Indonesia, namun seiring dengan meningkatnya perkembangan hubungan antara subjek hukum warga negara yang berbeda timbul kebutuhan untuk membuat perjanjian dalam bahasa asing guna memberikan kenyamanan dan kepastian dalam membuat perjanjian karena perbedaan Bahasa kewarganegaraan. Oleh sebab itu, guna memenuhi kebutuhan tersebut sesuai dengan asas kebebasan berkontrak Pasal 1338 KUHPerdata dan Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris mengatur ketentuan tentang dapatnya suatu akta notaris dibuat dalam Bahasa asing jika Para Pihak menghendaki dan Notaris mengerti Bahasa asing tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang. Penelitian terhadap masalah hukum kemudian menggunakan pendekatan perundang-undangan atau regulasi.

Kata Kunci: Notaris, Perjanjian Dalam Bahasa Asing dan dokumen hukum

ABSTRACT

Notaries act as public officials who have the authority to make an agreement in the form of an authentic deed that has perfect evidentiary power. Notary deeds are generally required to be made in Indonesian, but along with the growing relationship between legal subjects of different citizens, it is necessary to make an agreement in a foreign language in order to provide comfort and certainty in making agreements due to differences in national languages. Therefore, to fulfill this need, in accordance with the principle of freedom of contract, Article 1338 of the Civil Code and Law Number 02 of 2014 concerning Notary Positions regulates provisions regarding the ability of a notary deed to be drawn up. made in a foreign language if the parties wish and the notary understands the foreign language. The research method used is normative juridical, namely examining the law which is conceptualized as a norm or rule that applies in society and becomes a reference for everyone's behavior. Research on legal issues then uses a statutory or regulatory approach.

Keywords: Notary, Foreign language agreements and Legal Documents.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, Hukum dan Penelitian , Cet ke-1, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004

Bachrudin, Hukum Kenotariatan Perlindungan Hukum dan Jaminan Bagi Notaris sebagai Pejabat Umum dan Warga Negara, Yogyakarta: Thema Publishing, 2021.

Dyah Ochtorina & Aan Efendi, Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika, 2014

Hardijan Rusli, Hukum Perjanjian Indonesia dan Common Law, Cet. 2, Jakarta : Pustaka Sinar Harapan, 1996.

Herlien Budiono, Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan Buku Ketiga, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2018.

G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan Notaris (Jakarta : Erlangga, 2019)

J. Satrio, Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001,

Johannes Ibrahim Kosasih, Kausa yang Halal dan Kedudukan Bahasa Indonesia dalam Hukum Perjanjian, Jakarta: Sinar Grafika, 2019

Martin Basiang, Law Dictionary Second Edition, Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2016.

Munir Fuady, Hukum Kontrak (dari sudut pandang Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 1999.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana Pertama Media Group, , 2009

R. Subekti, Hukum Perjanjian, Cet-12, Jakarta: PT. Intermasa, 1990.

Rachman Setiawan, Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian, Bandung: Yrama Widya, 2020,

Salim HS, Peraturan Jabatan Notaris, Jakarta : Sinar Grafika, 2018.

Salim, Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, kewenangan notaris, bentuk dan akta minuta), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2016

Subekti, Hukum Perjanjian, Jakarta: PT. Intermasa, 1990,

Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2001

Aneka Perjanjian, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014

Sulistyo Irianto dan Shindarta, Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2011

B. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek], diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2017.

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 30 Tahun 2004, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 4432

Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, UU No. 24 Tahun 2009, LN No. 109 Tahun 2009, TLN No. 5035.

Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN. No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

C. Putusan

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 451/Pdt/G/2012/PN/Jkt.Bar.

Putusan Mahkamah Agung Nomor 1572K/Pdt/2015.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4098 Abstract views : 897 views : 395

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.