AKIBAT HUKUM KEPAILITAN SUAMI TERHADAP HARTA BERSAMA BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 510/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL

Adela Logika, Teddy Anggoro

Abstract


Abstrak

 

Ketidakmampuan debitor dalam menyelesaikan kewajiban hutangnya memberikan pengaruh terhadap hartanya sebagai solusi untuk melunasi peminjamannya. Debitor status suami yang dinyatakan pailit dalam status pernikahan berkaitan dengan harta bersama. Di dalamnya tidak menutup kemungkinan terdapat harta istri. Inilah yang perlu ditegaskan apakah istri ikut menanggung kepailitan suami pada harta bersama atau hanya suami yang perlu menanggungnya. Jenis penelitian ini mengacu pada perspektif hukum normatif. Metode analisisnya dengan mengumpulkan perundangan secara tertulis dan sumber tulisan lainnya yang saling berkaitan. Adapun sumber bahan hukumnya barasal dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan Putusan No. 510/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel bahwa kepailitan suami harus ditanggung pada harta bersama. Sebagaimana sesuai dengan Pasal 64 Ayat 1 UU 37/2004 bahwa kepailitan suami istri yang kawin dalam persatuan harta diperlakukan sebagai kepailitan persatuan harta tersebut. Selain itu, Pasal 23 UU 37/2004 juga mengatur bahwa debitur merujuk pada suami dan istri pada persatuan harta dalam ikatan pernikahan. Dengan kata lain, pailitnya seorang suami maka berlaku bagi istri begitupun berlaku sebaliknya. Suami dan istri memiliki tanggung jawab dalam melakukan pembayaran.

 

 

Kata kunci: Harta Bersama, Hubungan Suami Isteri, Kepailitan

 

 

Abstract

 

The debtor's inability to settle his debt obligations has an effect on his assets as a solution to repay the loan. The debtor's husband status who is declared bankrupt in marital status is related to joint assets. It does not rule out the possibility of the wife's property. This is what needs to be emphasized whether the wife shares in the husband's bankruptcy on joint assets or only the husband has to bear it. This type of research refers to a normative legal perspective. The method of analysis is to collect written legislation and other related written sources. The sources of legal material based on primary, secondary and tertiary legal sources. The results of this study are based on Court Decision No. 510/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Sel that the husband's bankruptcy must be borne on joint assets. As in accordance with Article 64 Paragraph 1 of Law 37/2004 that the bankruptcy of husband and wife who marry in a union of assets is treated as the bankruptcy of the union of assets. In addition, Article 23 of Law 37/2004 also stipulates that debtors refer to husband and wife in the union of assets in a marriage bond. In other words, the bankruptcy of a husband then applies to the wife and vice versa. Husband and wife have the responsibility to make payments.

 

 

Keywords: Husband and Wife Relationship, Joint Assets, Bankruptcy


References


DAFTAR PUSTAKA

BUKU

Eduardus Marius Bo, 2019, Teori Negara Hukum dan Kedaulatan Rakyat, Malang: Setara Press.

Amirudin dan Asikin, Zainal. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2003.

Darmabrata, Wahyono dan Syarif, Surini Ahlan. Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Universitas Indonesia, 2016.

Djuniarti, Evi. Hukum Harta Bersama Ditinjau dari Perspektif Undang-Undang Perkawinan dan KUH Perdata. Jurnal Penelitian Hukum. Volume 17, Nomor 4 (2017).

Fuady, Munir. Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek. Jakarta: PT. Cipta Aditya Bakti, 2014.

Hartini, Rahayu. Hukum Kepailitan: Asas-asas Hukum Kepailitan. Malang: UMM Press, 2012.

Hasan, Djuhaendah. Hukum Keluarga Setelah Berlakunya No. 1/ 1974 (Menuju ke Hukum Keluarga Nasional). Bandung: CV. ARMICO, 1988.

Hatono, Siti Soemarti. Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1981.

Jono. Hukum Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Manik, Edward. Cara Mudah Memahami Proses Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang. Bandung: Mandar Maju, 2012.

Marheni, Lily. Kedudukan Benda Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan Apabila Terjadi Eksekusi dalam Hal Debitur Pailit dari Perspektif Hukum Kepalitian. Bali: Universitas Udayana, 2012.

Mahkamah Agung RI Yurisprudensi Indonesia. Putusan-putusan Agama. Jakarta: PT. Garuda Metropolitan Press, 1985.

Martadi. Analisis Yurisprudensi tentang Harta Bersama. Jakarta: Alhikmah dan Ditbampera, 1998.

Satrio, J. Hukum Harta Perkawinan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Sinaga, Syamsudin M. Hukum Kepailitan Indonesia, Jakarta: PT. Tatanusa, 2012.

Situmorang, Victor dan Soekarso. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.

Sjahdeni, Sutan Remy. Hukum Kepailitan Memahami Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 1994.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Subekti, R dan R. Tjitrosudibio. Kamus Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1973.

Susanto, Happy. Pembagian Harga Gono-Gini setelah Terjadinya Perceraian. Jakarta: Visimedia, 2003.

Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Bogor: Ghalia Indonesia, 2009.

Yani, Ahmad dan Widjadja, Gunawan. Seri Hukum Bisnis Kepailitan. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2000.

PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang-Undang tentang Perkawinan, UU No. 1 tahun 1994, LN No.1 Tahun 1974, TLN No.3019.

PUTUSAN

Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung Nomor 510 Tahun 2019


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4174 Abstract views : 368 views : 280

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.