IMPLEMENTASI KEWENANGAN KURATOR DALAM MENGAJUKAN GUGATAN ACTIO PAULIANA BERDASARKAN PUTUSAN NOMO 01/PDT.SUS/ACTIOPAULIANA/2016/PN.NIAGA.JKT.PST
Abstract
Untuk melindungi kepentingan kreditor yang dirugikan akibat perbuatan hukum yang dilakukan oleh debitor, Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 memberikan upaya hukum melalui actio pauliana. Penelitian berdasarkan Putusan Nomor 01/Pdt.Sus/ActioPauliana/2016 /PN.Niaga.Jkt.Pst yang bertujuan untuk menganalisis lebih lanjut terkait dengan kewenangan kurator dalam mengajukan gugatan actio pauliana berdasarkan Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kewenangan Tommy Simorangkir selaku kurator dalam mengajukan gugatan actio pauliana terhadap harta debitor pailit yang juga dimiliki oleh 2 (dua) orang lainnya serta sudah tepat atau tidaknya pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutuskan kasus a quo. Jenis penelitian yang Penulis gunakan dalam Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Data yang digunakan dalam penelitian ini ialah data sekunder dengan menggunakan bahan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan mengajukan gugatan actio pauliana dalam kepailitan dimiliki oleh kurator dan Tommy Simorangkir memiliki kewenangan untuk mengajukan actio pauliana dalam kasus a quo meskipun harta tersebut tidak hanya dimiliki oleh debitor sendiri, namun meskipun begitu actio pauliana dalam kasus a quo sudah seharusnya ditolak karena tidak terbukti bahwa debitor mengetahui bahwa perbuatan yang dilakukannya merugikan kreditor.
Kata Kunci : Kepailitan, Kurator, Actio Pauliana
Abstract
To protecting the interest of creditors which are prejudiced due to legal actions conducted by debtors, Law Number 37 Year 2004 provides a legal action through actio pauliana. The research based on Verdict Number 01/Pdt.Sus/ActioPauliana/2016/PN.Niaga.Jkt. The authority of Tommy Simorangkir as a curator in filing an actio pauliana suit towards the debtors bankrupt assets in the form of a plot of land which is owned by the bankrupt and 2 (two) other person, and whether the legal consideration of the panel of judges in deciding the case has been correct or incorrect. The type of research which the author uses in this research is a normative research and uses the statue and case approach. The data which is used in this research are secondary data by using legal materials. The result finds that the authority to file an actio pauliana suit in a bankruptcy case is possessed by curators and Tommy Simorangkir has the authority to file actio pauliana although the asset is not only owned by the debtor alone, however, actio pauliana filed in the said case shall be rejected since it is not proven that the debtor is aware that their conduct is prejudicial to the creditor.
Keywords: Business Law, Bankruptcy, Curator, Actio Pauliana
References
DAFTAR PUSTAKA
BUKU
Ali, Achmad. Menguak Tabir Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Fuady, Munir. Hukum Pailit Dalam Teori dan Praktik. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.
Ginting, Elytas Ras. Hukum Kepailitan : Teori Kepailitan. Jakarta: Bumi Aksara, 2018.
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan oleh Subekti dan R. Tjitrosudiro. Cet. 43. Jakarta: Balai Pustaka, 2017
Nurdin, Andriani. Masalah Seputar Actio Pauliana. Dalam: Emmy Yuhassarie. Kepalitan dan Transfer Aset Secara Melawan Hukum. Jakarta: Pusat Pengkajian Hukum, 2004
Sastrawidjaja, H. Man S.Hukum Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Bandung: PT. Alumni, 2006.
Shubhan, Hadi. Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma dan Praktik di Peradilan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2008.
Situmorang, Victor & Soekarso. Pengantar Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: Rineka Cipta, 1994.
Sjahdeni, Sutan Remy. Hukum Kepailitan Memahami Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan. Cet. 4. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti, 2009.
Subekti, R. Hukum Perjanjian. Cet. 27. Jakarta: PT Intermasa, 2014.
Sutedi, Adrian. Hukum Kepailitan. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2009.
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN Tahun 2004 Nomor. 131, TLN Nomor 4443.
Usman, Rachmadi. Dimensi Hukum Kepailitan di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2004.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, LN Tahun 2004 Nomor. 131, TLN Nomor 4443.
DOI: 10.33751/palar.v7i2.4176 Abstract views : 327 views : 306
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.