SISTEM PELAPORAN AKTA BERBASIS CYBER NOTARY SEBAGAI SARANA PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN NOTARIS

Johan Rahmanda Andhira, Akhmad Budi Cahyono

Abstract


Abstrak

 

Cyber Notary seharusnya tidak hanya terbatas dalam pembuatan akta secara digital, tetapi juga kepada peran pengawasan, kontrol dan penyuluhan yang memberikan manfaat bagi Organisasi Notaris Indonesia. Pasal 4 angka 16 Kode Etik 2015 menyatakan bahwa Notaris wajib membuat akta dalam jumlah batas yang wajar sebagai perwujudan pelaksanaan Undang-Undang. Namun pelanggaran pasal ini masih sering ditemukan. Terdapat banyak faktor penyebab kerap terjadinya pelanggaran. Seharusnya pelanggaran ini dapat dihentikan dengan pengawasan, tetapi pengawasan terhadap hal tersebut belum dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan bentuk yuridis normatif, penelitian ini bertujuan untuk memberikan solusi pengawasan Majelis Pengawas atas keterbatasan jarak, waktu dan tenaga manusia dari tingkat wilayah hingga pusat. Sebagai sistem cyber notary yang komprehensif, sudah selayaknya ada sistem database akta berbasis aplikasi / website yang didukung peraturan perundang-undangan khusus dengan komitmen peningkatan kualitas pelayanan kepada para pengguna jasa Notaris.

 

Kata kunci: Cyber Notary, Sistem Database Akta, Pengawasan

 

Abstract

 

Cyber Notary should have not been limited to digital acts, but also towards means of surveillance, control, and information which benefits to Indonesian Notary Organization. Article 4 clause 16 Ethical Code of 2015 stated that Notary obliged on making a certain allowable number of acts in comply to the Law. However, the surveillance in this matter hasnt yet performed as it should be. There are a lot of factors that affects how this violation keeps happening. Every breach in regulations should have been managed by proper supervision. But given the current conditions, supervisions were  inadequate.  With normative juridical study, the purpose of this research is to provide The Overseer Assembly a solution regarding adversaries such as distance, time, and manpower from regional to national on performing their authority. Consequently, as a comprehensive cyber notary system, the need of deed database system should be supported by specific regulations and rules as a commitment in improving service quality to the Notary service users.

 

Keywords: Cyber Notary, Deed Database System, Surveillance


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. Nomor 30 Tahun 2004 LN No. 117 Tahun 2004 TLN No. 4432.

________. Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Nomor 2 Tahun 2014 LN No. 3 Tahun 2014 TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek] diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio cet. 43. Jakarta Timur: Balai Pustaka, 2017.

Ikatan Notaris Indonesia. Kode Etik Notaris. Banten, 2015.

____________________. Peraturan Dewan Kehormatan Pusat. Nomor 1 Tahun 2017.

B. Buku

Indra Utoyo, Hybrid Company Model: Cara Menang di Era Digital yang Disruptif. Jakarta: Rayyana Komunikasindo, 2020.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2007.

Soekanto, Soerjono, Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat cet. 19. Depok: Raja Grafindo Persada, 2019.

Tobing, G. H. S. Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Erlangga, 2019.

C. Jurnal

Setiadewi, Kadek, I Made Hendra Wijaya. Legalitas Akta Notaris Berbasis Cyber Notary sebagai Akta Otentik.†Jurnal Komunikasi Hukum Universitas Pendidikan Ganesha (Februari 2020): 126-134.

Multazam, Mochammad Tanzil, Sri Budi Purwaningsih. Verlijden Pada Jabatan Notaris Di Indonesia (Bukti Di Sidoarjo).â€Res Judicata Vol. 1 (Juni 2018): 19-33.

D. Internet

Buat Akta Lebih 20 Per Hari, Indikasi Notaris Langgar Kode Etik dan Akta Tidak Otentik.†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5a8e9eee9de68/buat-akta-lebih-20-per-hari--indikasi-notaris-langgar-kode-etik-dan-akta-tidak-otentik?page=2. 22 Februari 2018.

Ekspose Data Sosial dan Ekonomi Kabupaten Sidoarjo 2018.†http://dataku.sidoarjokab.go.id/UpDown/pdfFile/201866.pdf. Selasa, 5 Januari 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4211 Abstract views : 366 views : 231

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.