UPAYA PERCEPATAN PENYELESAIAN PERKARA DI PENGADILAN MENURUT PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ADMINISTRASI DAN PERSIDANGAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN SECARA ELEKTRONIK

Joko Sriwidodo, Dwi Andayani Bs.

Abstract


ABSTRAK

 

Pemanfaatan teknologi informasi dalam manajemen perkara pada lembaga peradilan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses peradilan, sehingga dapat menjawab rasa keadilan masyarakat. Bahwa masalah utama dalam lembaga peradilan kita adalah lambatnya penanganan perkara, sulitnya perkara diakses dan integritas para aparatur penyelenggara peradilan. Dengan mengacu pada tiga masalah tersebut, Ketua Mahkamah Agung RI menjadikannya sebagai prioritas dalam melakukan reformasi birokrasi dilingkungan Mahkamah Agung. Penggunaan teknologi informasi dalam lingkungan Mahkamah Agung sudah dilaksanakan sejak tahun 1996 hingga saat ini, penggunaan tersebut terus mengalami penyempurnaan. Ditambah lagi dengan adanya PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik dan terbitnya PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Kedua PERMA ini semakin mengukuhkan penggunaan teknologi informasi dalam lingkup lembaga peradilan di Indonesia. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Upaya Penyelesaian Perkara di Pengadilan?. 2) Bagaimana Upaya Percepatan Penyelesaian PErkara di Pengadilan Menurut PERMA Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik?. Dalam penelitian ini, peneliti ingin mencoba memberikan gambaran mengenai Penerapan teknologi infromasi dalam proses peradilan di pengadilan. Dengan tujuan untuk menjawab tantangan perkembangan zaman dan untuk mengurangi penumpukan perkara serta mengefektifkan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat normatif yang dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan cara melakukan kajian dan menganalisa terhadap bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Dan dalam Penulisan penelitian ini juga, peneliti melakukan kegiatan pengamatan terhadap praktek yang dilakukan dilapangan.

 

Kata Kunci (Keywords) :  Peraturan Mahkamah Agung, Administrasi dan Persidangan Secara Elektronik

 

ABSTRACT

 

Utilization of information technology in case management in judicial institutions can increase the effectiveness and efficiency of the judicial process, so that it can answer the public's sense of justice. That the main problems in our judiciary are the slow handling of cases, the difficulty of accessing cases and the integrity of the judicial administration apparatus. With reference to these three issues, the Chief Justice of the Supreme Court of the Republic of Indonesia made it a priority in carrying out bureaucratic reform within the Supreme Court. The use of information technology within the Supreme Court has been implemented since 1996 until now, the use continues to experience improvements. Coupled with the issuance of PERMA Number 1 of 2019 concerning Electronic Case Administration and Trial and the issuance of PERMA Number 4 of 2020 concerning the Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically. These two PERMAs further strengthen the use of information technology within the scope of the judiciary in Indonesia. The problems studied in this study are: 1) What are the Efforts to Settle Cases in Court?. 2) What are the Efforts to Accelerate the Settlement of Cases in Courts According to PERMA Number 4 of 2020 concerning Administration and Trial of Criminal Cases in Courts Electronically?. In this study, researchers want to try to provide an overview of the application of information technology in the judicial process in court. With the aim of responding to the challenges of the times and to reduce the accumulation of cases as well as streamlining the principles of simple, fast and low-cost justice. This research is a normative legal research conducted through library research by conducting studies and analyzing primary, secondary and tertiary legal materials. And in the writing of this research, the researchers carried out observation activities on the practices carried out in the field.

 

Keywords (Keywords): Supreme Court Regulations, Administration and Electronic Courts


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Marzuki, Peter Mahmud, 2008, Penelitian Hukum. Cet2. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdul Kadir, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum.Cet. 1. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.

Reiling, Dory, 2009, Technology for Juctice: How Informaton Technology Can Support Judicial Reform, Leiden, Leiden University Press.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Cetakan ke 11, Jakarta : PT Raja Grafindo Persada.

Soekanto, Soerjono, 2008, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta : UI Press.

Sunggono, Bambang, 1997, Metode Penelitian Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Sutarman, 2009, Pengantar Teknologi Informasi, Jakarta, Bumi Aksara.

Suyudi, Aria, dkk., 2010, Pemetaan Implementasi Teknologi Informasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan.

B. Jurnal, Artikel dan Peraturan

Pudjoharsoyo, A.S., 2019, Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia). Jakarta, 13 Agustus 2019.

Nursobah, Asep, 2015, Pemanfaatan Teknologi Untuk Mendorong Percepatan Penyelesaian Perkara di Mahkamah Agungâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, Volume 4 Nomor 2. Juli 2015.

Rahmawati, Dian, 2008, Analisis Faktor-Faktor Yang Berpengaruh Terhadap Pemanfaatan Teknlogi Informasiâ€, Jurnal Ekonomi & Pendidikan, Volume 5 Nomor 1, April 2008.

Rusli, Hardijan, 2006, Metode Penelitian Hukum Normatif: Bagaimana?â€, Law Review Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Volume V No. 3 Tahun 2006.

Satria, Rio, Persidangan Secara Elektronik (E-Litigasi) di Pengadilan Agama, artikel dikutip dalam www.pa-sukadana.go.id diakses tanggal 21 Desember 2020.

Pidato Laporan Tahunan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia tanggal 17 Maret 2015

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik.

Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

The International Framework for Court Excellence, Edisi 2 Maret 2013.

Mahkamah Agung RI, 2007, Laporan Tahunan 2006, Jakarta, Mahkamah Agung RI.

Mahkamah Agung, 2015, Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2014, Jakarta: Mahkamah Agung.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4252 Abstract views : 406 views : 172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.