MAKNA PENGISIAN JABATAN HAKIM AGUNG YANG DAPAT MENUJU KUALIFIKASI PERADILAN PADA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA YANG KOMPETEN DAN BERINTEGRITAS
Abstract
Negara Indonesia jelas merupakan negara yang berfondasikan pada prinsip demokrasi-konstitusional atau menganut negara hukum yang demokratis. Ciri pertama bahwa ajaran demokrasi sebagai landasan utama di Indonesia, antara lain nampak dalam salah satu tujuan Indonesia sebagai negara hukum adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Perlu ada perubahan terhadap rumusan Pasal 24A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 untuk menegaskan dan memastikan kewenangan DPR. Perubahan tersebut harus diikuti dengan peruabahn terhadap UU Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, dan DPD. Perlu dilakukan perubahan atas undang-undang yang terkait dengan pengisian jabatan Hakim Agung.
Keywords
DOI: 10.33751/palar.v7i2.4308 Abstract views : 200 views : 338
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.