PELAKSANAAN EKSEKUSI TERHADAP HAK TANGGUNGAN YANG BUKAN MILIK DEBITUR DI PT. BANK REPUBLIK INDONESIA (Persero) Tbk KANTOR CABANG BIMA

Indra Tauhid Putra, , Muhaimin ., , Hirsanuddin .

Abstract


 

ABSTRACT

This study aims to analyze the process of executing mortgages that do not belong to the debtor at PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Bima Branch Office, as well as analyzing the legal protection for the owner of the mortgage object guaranteed by the debtor. This research method uses the normative-empirical research method. This study uses a statutory, conceptual, and sociological approach. In the execution of the Mortgage, either the object of the Mortgage belongs to the debtor or someone else, so that if there is a default by the debtor. Thus, the creditor (bank) can still execute the object of collateral guaranteed by the debtor following the applicable provisions. Second, there is a vague norm regarding legal protection for debtors, especially third parties in imposing Mortgage Rights in the UUHT and the Banking Law.

Keywords: Default, Execution, Mortgage

 

ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses pelaksanaan eksekusi terhadap hak tanggungan yang bukan milik debitur pada PT. BANK RAKYAT INDONESIA (Persero) Tbk Kantor Cabang Bima, serta menganalisis perlindungan hukum bagi pemilik objek hak tanggungan yang dijaminkan oleh debitur. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif-Empris. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, ,pendekatan konseptual, dan sosiologis. Dalam pelaksanaan eksekusi Hak Tanggungan entah objek Hak Tanggungan tersebut milik debitur ataupun orang lain, sehingga jika terjadi wanprestasi oleh pihak debitur. Maka, pihak kreditur (bank) tetap dapat melakukan eksekusi atas objek jaminan yang dijaminkan oleh pihak debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kedua adanya kekaburan norma tentang perlindungan hukum terhadap pihak debitur terlebih pihak ketiga dalam membeabnkan Hak Tanggungan di UUHT dan UU Perbankan.

Kata Kunci: Wanprestasi, Pelaksanaan Eksekusi, Hak Tanggungan


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amirrudin dan Zainal Asikin. (2016). Pengantar metode penelitian hukum. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Faradita, Trysia. (2018). Penjualan objek hak tanggungan secara di bawah tangan oleh debitur. Universitas Andalas. Padang.

Hadjon, Philipus M. (987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Bina Ilmu. Surabaya.

Hariyani, Iswi. (2010). Restrukturisasi & Penghapusan Kredit Macet. PT. Elex Media Komputindo. Jakarta

Kansil. (1989). CST Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Balai Pustaka. Jakarta.

Mahendra. (2018). Akibat hukum perjanjian kredit yang obyek jaminannya bukan atas nama debitur. Notarus, volume 11 Nomor 1 2018.

Manu Widnyana Pemaron dan Putra Atmadja. (2019). Penyelesaian wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Kita di Badung. Universitas Udayana. Bali.

Muchsin. (2003). Perlindungan dan kepastian hukum bagi investor di Indonesia. Universitas Sebelas Maret. Surakarta.

Muhammad, Abdulkadir. (2004). Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Puspita, Pipit. (2013). Upaya-upaya penyelesaian kredit macet oleh lembaga perbankan terhadap debitur wanprestasi (Studi di Bank Tabungan Pensiunan Nasional Cabang Pasar Legi Surakarta). Universitas Sebelas Maret Surakarta. Surakarta.

Salim HS. (2004). Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.

Satjipto Rahardjo. (2000). Ilmu Hukum. PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.

Sri Soedewi Masjhoen Sofwan. (1980). Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-pokok Hukum dan Jaminan Perorangan. BPHN Departemen Kehakiman RI. Jakarta.

Sutedi, Adrian. (2010). Hukum Hak Tanggungan. Sinar Grafika. Jakarta.

Suwandi. (2018). Perlindungan hukum debitur dalam penyelesaian kredit bermasalah dengan pelaksanaan lelang jaminan hak tanggungan. Jurnal Pembaharuan Hukum.

B. Peraturan Perundang-Undangan/Peraturan Pemerintah

Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1820,

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020.

Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah,

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indoesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790

Undang-undang Tentang Hak Tanggungan Pasal 6

Undang-undang Pokok Agraria Pasal 51,

C. Jurnal

Marbun, Supardy. (2019, 1 Mei) 5 hal yang perlu diperhatikan saat jual beli tanah (Halaman Web). Diakses dari https://properti.kompas.com/read/2019/05/01/150000721/5-hal-yang-perlu-diperhatikan-saat-jual-beli-tanah?page=all. Rosiana Haryanti, 2019.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4346 Abstract views : 315 views : 417

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.