TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PEMBERITAHUAN PERUBAHAN DATA PERSEROAN KEPADA MENTERI DAN PENYERAHAN DOKUMEN TERKAIT PADA PENGHADAP (STUDI PADA PT ADE RESKY SEJAHTERA)

Shania Puttie Syabilla, Arman Nefi

Abstract


 

ABSTRAK

 

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab Notaris terhadap pembuatan akta pernyataan keputusan rapat umum pemegang saham dan pemberitahuan kepada Menteri serta akibat hukum dari tidak diserahkannya dokumen surat penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan dari Menteri kepada Penghadap berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 109/Pdt.G/2018/PN Mks. Melalui penelitian yuridis normatif dan bersifat eksplanatoris ini, menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen dan kepustakaan. Digunakan pula tiga bahan hukum yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.

Dalam penyelenggaraan RUPS, peran Notaris dibutuhkan untuk membuat akta autentik guna menegaskan keputusan yang diambil dalam RUPS, salah satu nya keputusan terkait perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang termasuk perubahan data perseroan.

 

Kata Kunci      :    Tanggung jawab; Notaris; Perubahan Data Perseroan; Perbuatan Melawan Hukum

 

ABSTRACT

 

This study aims to analyze the responsibility of the Notary to the composition of the deed of the decision of the general meeting of shareholders and notification to the Minister as well as the licit consequences of not submitting the letter of acceptance of the notification of the transmutation in company data from the Minister to the Appellant predicated on the decision of the Makassar District Court Number 109/Pdt.G/ 2018/PN Mks. Through this normative and explanatory juridical research, utilizing secondary data obtained from document and literature studies. Three licit materials are additionally utilized, namely primary licit materials, secondary licit materials, and tertiary licit materials.

In holding the GMS, the role of the Notary is needed to make authentic deeds to corroborate the decisions taken at the GMS, one of which is the decision cognate to vicissitudes in the composition of the members of the Board of Directors and the Board of Commissioners which includes changes to company data.

 

Keywords: responsibility; Notary Public; Changes to Company Data; Act against the law

 


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Gunawan Widjaja, 150 Tanya Jawab tentang Perseroan Terbatas, Jakarta: Forum Sahabat, 2008.

Handri Raharjo, Hukum Perjanjian di Indonesia, cet. 1. Jakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

I Made Pasek Diantha, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, cet. 2, Jakarta: Prenadamedia Group, 2017.

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas, cet. 6, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Mas Achmad Daniri, Good Corporate Governance: Konsep dan Penerapannya dalam Konteks Indonesia, ed. 2, Jakarta: Ray Indonesia, 2006.

Munir Fuady, Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Neng Yani Nurhayani, Hukum Acara Perdata, cet.1, Bandung: Pustaka Setia, 2015.

R Subekti dan R Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata), cet. 43, Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2017.

Rachmadi Usman, Dimensi Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas, Bandung: PT Alumni, 2004.

Rachmadi Usman, Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Roesnastiti Prayitno, Kode Etik Notaris, Jakarta: Universitas Indonesia, 2020.

Rosa Agustina, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta: Pasca Sarjana Universitas Indonesia, 2003.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta: UI-Press, 2014.

Sri Mamudji, et al., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, cet. 1, Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Zaeni Asyhadie. Hukum Bisnis Prinsip Dan Pelaksanaannya Di Indonesia, Jakarta: PT. Rajagrafindo Persada, 2017.

B. Jurnal

Latifah, Tanggung Jawab Notaris Dalam Pelanggaran Kode Etik Notaris,†Jurnal Officium Notarium, vol. 1, April 2021.

Sabrina, Nadya Nurul dan Isfenti Sadalia, Penerap Prinsip Good Corporate Governance pada perusahaanâ€, Jurnal Ekonomi Bisnis, Manajemen dan Akuntansi, vol. 1, Juli 2021.

C. Makalah

Heni Kartikosari dan Rusdianto Sesung Pembatasan Jumlah Pembuatan Akta Notaris Oleh Dewan Kehormatan Pusat Ikatan Notaris Indonesia,†September 2017 Februari 2018.

D. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, LN Nomor 3, TLN No. 5491.

Indonesia, Undang-undang tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN Nomor 106, TLN No. 4756.

Indonesia, Undang-undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN Nomor 3, TLN No. 5491.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Syarat dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas, Permenkumham No. 21/2021.

E. Putusan

Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 109/Pdt.G/ 2018/PN Mks Tahun 2018.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4356 Abstract views : 237 views : 475

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.