ARGUMENTASI HUKUM TERHADAP PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PUTUSAN PERKARA SENGKETA KEPEGAWAIAN

Bayu Prasetyo, Rezky Robiatul Aisyiah Ismail, Fikri Ananta Nur Rasyid, Illa Amanda Nur Asih

Abstract


Abstrak

 

Ratio Decidendi merupakan aspek yang terpenting dalam mewujudkan keadilan, memberikan kepastian hukum dan memberikan manfaat bagi para pihak yang bersengketa. Tujuan penulisan ini untuk menganalisis Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim Dalam Putusan Perkara Sengketa Kepegawaian Adapun metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Argumentasi Hukum Terhadap Pertimbangan Hakim (ratio decidendi) Dalam Putusan Perkara Sengketa Kepegawaian meliputi dasar pengujian objek sengketa kepegawaian terhadap aspek kewenangan, aspek prosedur dan aspek substansi. Pemerintah Daerah dalam menerbitkan keputusan tata usaha Negara baik dari sisi prosedur dan substansi keputusan tata usaha Negara tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berdasar pada asas-asas umum pemerintahan yang baik khususnya asas profesionalitas, kepastian hukum dan asas kecermatan.

 

Kata Kunci: Argumentasi Hukum, Pertimbangan Hakim, Keputusan Tata Usaha Negara.

Abstract

 

Ratio Decidendi is an important aspect in realizing justice, provide legal certainty and provide benefits to the parties to the dispute. The purpose of this writing is to analyze the Arguments of the Law Against Consideration of the Judge In the Ruling of the Dispute Case Staffing. The research method used is a normative approach. The results showed that the Arguments of the Law Against Consideration of the Judge (ratio decidendi) In the judgments of the Dispute Personnel includes basic testing object employee dispute against the authority, aspects of the procedure and aspects of the substance. Local government in issuing the.decision of the administration of the state both in terms of procedure and substance of the decision of the administration of the State should not be in conflict with the provisions of laws and regulations and is based on general principles of good governance, particularly the principle of professionalism, legal certaint and the principle of accuracy.

 

 Keywords: Argumentation Law, The Consideration Of The Judge, The Decision Of The State  Administration.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan:

Indonesia. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil.

. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Administrasi.

B. Buku & Jurnal

Andi Hamzah. 1996. KUHP dan KUHAP. Jakarta: Rineka Cipta.

Indroharto. 2005. Usaha Memahami Undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara : Buku II Beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

M. Yahya Harahap. 2006. Hukum Acara Perdata. Jakarta: Sinar Grafika.

Mukti Arto. 2004. Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Cetakan Kelima. Yogyakarta: Pustaka Belajar.

Peter Mahmud Marzuki. 2005 . Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

R. Wiyono. 2013. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Hastuti Puspitasari. 2007. Urgensi Independensi dan Restrukturisasi Kekuasaan Kehakiman di Indonesia. Jurnal Hukum Nomor 1 Volume 14.

Soerjono Soekanto, dkk. 2004. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Taufik Makaro. 2004. Pokok-pokok Hukum Acara Perdata. Jakarta: PT Rineka Cipta.

W. Riawan Tjandra. 1996. Peradilan Tata Usaha Negara sebagai Salah Satu Fungsi Kontrol Pemerintah. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4366 Abstract views : 796 views : 864

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.