PERJANJIAN NOMINEE DALAM HUKUM PERTANAHAN INDONESIA

Annisa Maudi Arsela, Febby Mutiara Nelson

Abstract


ABSTRACT

 

In the use of nominee agreements, it should be strictly regulated and prohibited in land legislation in Indonesia. This is considered to be the spearhead of the protection and legal certainty of land ownership rights. The use of this nominee agreement is considered to have violated the land registration system and the land publication system that has been regulated in Law Number 5 of 1960 concerning Basic Agrarian Regulations and Government Regulation of the Republic of Indonesia Number 24 of 1997 concerning Land Registration. However, in practice this nominee agreement is deemed to have developed and will continue to develop in people's lives in Indonesia, bearing in mind that in social life there will continue to be interactions and socializing. In this case, this interaction will lead to a collaboration between individuals which will be stated in an agreement that can lead to nominee agreements, especially in the land sector in Indonesia. Given that there is a principle of freedom of contract in the legal system adopted in Indonesia, it is undeniable that in practice in society we can find the development of nominee agreements that will develop and increase in number if there is no regulation regarding this matter which is contained in positive law in effect in Indonesia.

 

Key words: Agreement, Nominee, Land.

 

ABSTRAK

 

Dalam penggunaan perjanjian nominee seharusnya diatur dan dilarang secara tegas dalam perundang-undangan pertanahan di Indonesia. Hal ini merupakan ujung tombak dari perlindungan dan kepastian hukum terhadap hak kepemilikan atas tanah. Penggunaan perjanjian nominee ini dirasa telah menyalahi sistem pendaftaran tanah dan sistem publikasi tanah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Pokok Dasar Agraria dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah. Namun dalam prakteknya perjanjian nominee ini dirasa telah berkembang dan akan terus berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia, mengingat dalam kehidupan bermasyarakat akan terus melakukan interaksi dan bersosialisasi. Dalam hal ini dengan adanya interaksi tersebut akan menimbulkan suatu kerjasama antar individu yang akan dituangkan dalam suatu perjanjian yang dapat menimbulkan perjanjian nominee terlebih dalam bidang pertanahan di Indonesia. Mengingat bahwa terdapat asas kebebasan berkontrak dalam sistem hukum yang dianut di Indonesia maka tidak dapat dipungkiri dalam praktiknya di masyarakat dapat kita temukan perkembangan perjanjian nominee yang akan semakin berkembang dan semakin banyak apabila tidak ada pengaturan mengenai hal tersebut yang dituangkan dalam hukum positif yang berlaku di Indonesia.

 

Kata kunci: Perjanjian, Nominee, Pertanahan.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU No. 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960, TLN No. 2043 Tahun 1960.

________. Undang-Undang tentang Penanaman Modal, UU No. 25 Tahun 2007, LN No. 67 Tahun 2007, TLN No. 4724 Tahun 2007.

________. Undang-Undang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756 Tahun 2007.

________. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah, PP No. 24 Tahun 1997, LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696 Tahun 1997.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk wetboek). Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet Ke-34. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

B. Buku

Badrulzaman, Mariam Darus, et. al. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Budiono, Harlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008

H.S, Salim. Perkembangan Hukum Kontrak Innominaat di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cet. 10. Jakarta: Djambatan, 2005.

_____________. Hukum Agraria Indonesia: Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum Tanah. Cet. 20. Jakarta: Djambatan, 2012.

Mahdi, Sri Soesilowati et. al. Hukum Perdata Suatu Pengantar.Jakarta: Gitama Jaya Jakarta, 2005.

Muljadi, Kartini dan Gunawan Widjaja. Perikatan yang Lahir dari Perjanjian. Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2003.

Pamungkasih, Rini. 101 Draf Surat Perjanjian (Kontrak). Cet.9. Jakarta: Gradien Mediatama, 2012.

Roestamy, Martin. Konsep-Konsep Hukum Kepemilikan Properti Bagi Asing Dihubungkan dengan Hukum Pertanahan. Bandung: Alumni, 2011.

Santoso, Urip. Pejabat Pembuat Akta Tanah Perspektif Regulasi, Wewenang dan Sifat Aktaâ€. Cet. 2. Jakarta: Kencana, 2016.

Satrio, J. Hukum Perjanjian. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 1992.

Subekti, R. Hukum Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998

________. Aspek-Aspek Hukum Perikatan Nasional. Bandung: Alumni, 1986.

Sumardjono, Maria S.W. Kebijakan Pertanahan antara regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas, 2015.

Suryodiningrat, R.M. Azas-Azas Hukum Perikatan. Bandung: Tarsito, 1995.

Waskito dan Hadi Arnowo. Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah di Indonesia. Cet 1, Jakarta: Kencana, 2019.

C. Artikel

Oeloem, Fitroh. Jaminan Kepastian Hukum Hak atas Tanah dalam Sistem Pendaftaran Tanah Negatif Bertendensi Positif. 2016.

Wicaksono, Lucky Suryo. Kepastian Hukum Nominee Agreement Kepemilikan Saham Perseroan Terbatas. (Januari 2016): 47

D. Internet

Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.kemdikbud.go.id/. 11 September 2021.

The Law Dictionary, https://thelawdictionary.org/nominee/. 3 Oktober 2021

The Law Dictionary, https://thelawdictionary.org/nominee-name/. 3 Oktober 2021


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4370 Abstract views : 545 views : 200

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.