PENGATURAN PEMBERIAN PERS`ETUJUAN PRESIDEN TERHADAP RANCANGAN PERATURAN MENTERI BERDASARKAN TEORI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Abstract
Abstrak
Pengaturan Persetujuan Presiden terhadap Peraturan Menteri dilandasi oleh banyaknya peraturan menteri yang materi muatannya tumpang tindih dan tidak selaras dengan kebijakan Presiden. Akan tetapi Peraturan Presiden No. 68 Tahun 2021 ini menimbulkan masalah baru, yaitu memperpanjang rantai birokrasi dan mengintervensi perintah delegasi yang sudah diberikan. Berkaitan dengan latar belakang di atas terdapat beberapa persoalan yang akan diulas, antara lain: kedudukan Peraturan Menteri dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia; implikasi Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri; dan konsep ideal pembentukan Peraturan Menteri. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Peraturan Menteri tidak termasuk ke dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang memberikan kesan ketidakjelasan kedudukan Peraturan Menteri. Selanjutnya berkaitan dengan jumlah dan disharmoni Peraturan Menteri, Peraturan Menteri merupakan bentuk peraturan paling banyak di antara jenis peraturan lainnya, dimungkinkan menciptakan kewenangan baru, memberikan hak dan kewajiban bagi masyarakat dan kerap melampaui batas hingga mencampuri kewenangan kementerian lain. Sehingga diperlukan upaya untuk menyelesaikan permasalahan ini, mulai dari mempertegas kedudukan Peraturan Menteri dan mengatur materi muatan Peraturan Menteri; memperjelas kriteria Peraturan Menteri yang harus disetujui, mengembalikan proses Pembuatan Peraturan Menteri seperti semula serta penegasan kewenangan yang didelegasikan tidak perlu diintervensi lagi.
Kata kunci: Persetujuan Presiden, Pengaturan Peraturan Menteri, Hierarki Perundang-undangan
Abstract
The regulation of Presidential Approval on Ministerial Regulation is caused by hyper
Ministerial Regulation whose content overlaps and is not in line with the Presidents policy. However, Presidential Regulation No. 68/2021 raises new problems, such as extending the bureaucratic chain. Based on these, there are several issues that will be discussed, including: the position of the Ministerial Regulation in the Indonesian Law Making System; implications of the Presidential Approval on the Draft Ministerial Regulation; and what is the best way to create Ministerial Regulation. The results of this research indicates that the position of the Ministerial Regulation is not included in the hierarchy of Laws of the Republic of Indonesia based on Article 7 (1) of the Law of Law Making which gives the impression that the position of the Ministerial Regulation is unclear. Furthermore, it is related to the number and disharmony of Ministerial Regulations, where Ministerial Regulations are the hyper regulation among other types of regulations, it is possible to create new authorities, give rights and obligations to the citizens and often cross border the authority of other ministries. So that efforts are needed to solve this problem, start from confirming the position of the Ministerial Regulation to hierarchy of legislations strongly; clarifying the criteria for Ministerial Regulations that have to approved, restoring the process of making Ministerial Regulation as before and affirming that the delegated authority does not need to be intervened again.
Keywords: Presidential Approval, Ministerial Regulation, Hierarchy of Legislations
References
Daftar Pustaka
A. Buku
Arsil, Fitra. Teori Sistem Pemerintahan: Pergeseran Konsep dan Saling Kontribusi Antar Sistem Pemerintahan di Berbagai Negara. Depok: PT. Raja Grafindo Persada, 2019.
Attamimi, A.Hamid S, Ilmu Perundang-undangan. Bandung: Grafika, 1999.
Manan, Bagir. Lembaga Kepresidenan. Yogyakarta: FH UII Press, 2003.
___________. Teori dan Praktik Konstitusi. Yogyakarta: FH UII Press, 2004.
Ranggawidjaja, Rosjidi. Pedoman Teknik Perancangan Peraturan PerundangUndangan. Bandung: Cita Bhakti Akademika, 2006.
Soeprapto, Maria Farida Indrati. Ilmu Perundang-undangan, Jenis, Fungsi dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius, 2007.
B. Undang-Undang:
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
________. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 12 Tahun 2011, LN No. 82 Tahun 2011, TLN No. 5234.
________. Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 15 Tahun 2019, LN No. 183 Tahun 2019, TLN No. 6398.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2021 tentang Pemberian Persetujuan Presiden terhadap Rancangan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga, LN No. 173, Tahun 2021.
_______________. Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional Tahun 2020-2024, LN No. 10 Disertasi:
Attamimi, A Hamid S, Peranan Keputusan Presiden RI dalam Penyelenggaraan
Pemerintahan Negara.†Disertasi Doktor Universitas Indonesia. Depok, 1990
Putra, Hendra Kurnia. Pengaturan Pembentukan Peraturan Menteri dalam Sistem Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.†Disertasi Doktor Universitas Brawijaya. Malang, 2019.
C. Lainnya
Arinanto, Satya. Lembaga Kepresidenan Dalam Perspektif Hukum Tata Negara.†Majalah Figur Edisi XI (Jakarta 2007).
Ain/Dmi, Seskab soal Perpres: Arahan Jokowi Sering Diterjemahkan Berbeda†https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210825131858-32685144/seskab-soal-perpres-arahan-jokowi-sering-diterjemahkan-beda, diakses 7 November 2021
Isra, Saldi. Merampingkan Regulasi†https://www.saldiisra.web.id/, diakses 8 November 2021.
Kementerian Hukum dan HAM RI, melalui http//www.peraturan.go.id diakses pada tanggal 8 November 2021.
Putra, Hendra Kurnia, Eksistensi Peraturan Menteri dalam Sistem Perundangundangan Indonesiaâ€, https://www.youtube.com/watch?v=1Ko6n YKJFko&t=85s, diakses 19 November 2021.
Sjarif, Fitriani A., Kewajiban Persetujuan Presiden Terhadap Rancangan Peraturan Kementerian/Lembaga: Apa Dampaknya Terhadap Reformasi
Regulasi?†https://www.youtube.com/watch?v=4JpgTCE7DwE&t=2s, diakses 18 November 2021.
DOI: 10.33751/palar.v7i2.4371


Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.