ISBATH NIKAH SEBAGAI SOLUSI PERCERAIAN TERHADAP PERKAWINAN YANG TIDAK DICATAT PADA KANTOR URUSAN AGAMA DITINJAU DARI UNDANGUNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 JO UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2019 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5O TAHUN 2009 TENTANG PERADILAN AGAMA

Nandang Kusnadi, Suhermanto ,, Hari Nur Arif

Abstract


ABSTRAK

 

Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita untuk membentuk rumah tangga (keluarga) yang bahagia dan kekal berdasarkan keTuhanan Yang Maha Esa, hal tersebut dijelaskan pada Pasal 1 Undangundang nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Pada dasarnya perkawinan itu merupakan suatu ikatan perjanjian antara seorang pria dengan seorang wanita. Perjanjian perkawinan adalah perjanjian suci untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal untuk selama-lamanya. Cara-cara pembuatan perjanjian perkawian ini telah diatur maka para pihak tidak lagi dapat menentukan sendiri secara bebas. Dalam penjelasan umum pada angka 4 huruf b Undang-undang perkawinan yaitu dalam undang-undang  dinyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaanya, disamping itu tiap-tiap perkawinan harus dicatat menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan adalah penting sama halnya dengan pencatatan peristiwa-peristiwa penting lainnya. Dalam Pasal 5 huruf a Kompilasi Hukum Islam menjelaskan bahwa agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan sendiri berfungsi agar seseorang mempunyai alat bukti untuk membuktikan bahwa dirinya benar-benar telah melakukan pernikahan karena bukti sah tersebut dikeluarkan oleh negara. Selai itu fungsi pencatatan perkawinan adalah sebagai penentu sahnya perkawinan bagi perkawinan yang sah menurut hukum Islam. Bagi seseorang yang perkawinannya tidak dicatat yang bersangkutan tidak dapat mendapatkan perlindungan hukum atas perkawinannya tersebut sebelum mengajukan permohonan isbath di Pengadilan Agama. Sedangkan tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk dijadikan alat pengawas agar jangan sampai perkawinan tersebut melanggar hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, pemenuhan hak-hak isteri dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut, serta dasar hukum yang kuat untuk isteri jika hendak menggugat cerai suami atau sebaliknya. Masalah lain yang akan timbul ketika suatu perkawinan dicatat adalah ketika suami sudah menalak isterinya hingga tiga kali namun tidak melaporkannya ke Pengadilan Agama maka surat nikah tersebut dapat dijadikan dalih untuk suami isteri itu tetap tinggal bersama. 

 

Kata kunci : Isbat nikah, perkawinan, perceraian, kantor urusan agama

 

                    ABTRACT

 

Marriage is an inner and outer bond between man with a woman to form households  (families) are happy and eternal deity by the Almighty, it is described in Article 1 of Act No. 1 of 1974 about Marriage. Basically, marriage is a covenant between a man and a woman. The marriage covenant is a sacred covenant to establish a happy and lasting family forever. Ways of making the covenant has been set then the parties can no longer define themselves freely. In general explanation in item 4 letter b of The Law of Marriage is the law stated that a marriage is valid if conducted according to the laws of each religion and their belief, besides that every marriage should be recorded according to the legislation in force. Registration of marriage is important as well as the recording of other important events. In Article 5 letter a Compilation of Islamic Law explains that in order to ensure order for the marriage of Islam every marriage should be recorded. Registration of marriage itself functions that a person has the evidence to prove that he really has done as proof of valid marriage was issued by the State. Furthermore, it was recorded a function as a determinant of legitimate marriage is marriage for legal marriage under Islamic law. For someone whose marriage is not recorded in question cannot obtain the legal protections of marriage before applying isbath in the Religious Court. While the purpose of registration of marriages is to be used as an inspectoral tool lest marriage violates Islamic law and regulations in force, the fulfillment of the rights of the wife and the children born of the marriage, as well as the legal basis for the wife if the husband wanted a divorce or vice versa. Another problem that may arise when a marriage has noted is when the husband had to divorce his wife three times, but did not report it to the Religious Court, the marriage certificate can then be used as a pretext for marriage still live together. 

 

 

Key Word : Isbat Marriage, Marriage, Divorce, Office of Religious Affairs


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang - Undang Tentang Perkawinan, Undang-undang Nomor 1

Tahun 1974 sebagai mana diuabah dengan,

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentnag Perkawinan

____________ Undang-undang Tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 7

Tahun 1989 sebagai mana diubah dengan,

Undang-undang Tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan diubah dengan,

Undang-undang Tentang Peradilan Agama, Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009

____________ Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: CV. Karya Gemilang, 2011

B. Buku-buku

Anshori, Ghofur, Abdul, Hukum Islam Dinamika dan Perkembangannya di Indonesia, Yogyakarta: Kreasi total media, 2008.

Anshori, Ghofur, Abdul, Perkawinan Islam Perspektif Fikih dan Hukum Positif, Yogyakarta: Press UII, 2011.

Djubaedah, Neng, Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan tidak dicatat Menurut

Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Harahap, Yahya, Hukum Perkawinan Nasional Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Medan: Cv Zahir Trading, 1975.

Mubarok, Jaih, Moderenisasi Hukum Perkawinan di Indonesia, Bandung: Pustaka Bani Quraishy, 2007.

Rasyid, A Roihan, Hukum Acara Peradilan Agama, Jakarta:PT. Raja Grafindo Persada, 1994.

Shomad, Abd, Hukum Islam Penormaan Prinsip Syariah dalam Hukum Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media, 2010.

Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Jakarta : Ghalia Indonesia, 1980


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i1.4502 Abstract views : 158 views : 85

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.