KEDUDUKAN HUKUM AKTA NOTARIS DALAM RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM (RUPS) MELALUI TELEKONFERENSI

Octavianna Evangelistas, Daly Erny

Abstract


Abstrak

Rapat Umum Pemegang Saham  (RUPS) telekonferensi merupakan proses pertemuan Rapat Umum Pemegang Saham dengan meggunakan media elektronik dimana Notaris dapat hadir di dalam Rapat Umum Pemegang Saham untuk membuatkan akta terkait keputusan Rapat Umum Pemegang Saham. Rapat Umum Pemegang Saham telekonferensi tetap sah dengan elektronik apabila dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan undang-undang. Namun yang menjadi kendala ialah tidak dimungkinkannya seorang Notaris melakukan kegiatannya dalam membuat akta melalui telekonferensi maupun media elektronik lainnya melainkan harus bertemu secara langsung. Tujuan penulisan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan bagi pihak-pihak terkait tentang Kedudukan Hukum Akta Notaris dalam Rapat Umum Pemegang Saham Melalui Telekonferensi agar pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham melalui telekonferensi ini dapat terlaksana guna memudahkan para pihak dalam melakukan kegiatan bisnis. Adapun metode yang digunakan ialah metode penelitian yuridis normatif. Peraturan-peraturan di Indonesia khususnya Undang-Undang Jabatan Notaris sepatutnya dapat mengakomodir dan memberikan ruang agar Notaris dapat membuatkan aktanya dengan tidak bertatap muka secara langsung melainkan menggunakan telekonferensi.

 

Kata kunci: akta relaas, rapat umum pemegang saham, telekonferensi

 

Abstrak

The teleconference of General Meeting of Stakeholders is a meeting process that uses an electronic media which Notary will attend the meeting to make a deed for its resolution. The teleconference of General Meeting of Stakeholders remains valid if exercised in accordance with the regulations. However, there is still an issue for the Notary in exercising his duty for making a deed that it should be on the traditional way†where the Notary and all the parties are meet offline. The purpose of this writing is expected to be input for related parties regarding the Legal Standing of the Notary Deed in the General Meeting of Stakeholders via Teleconference so that the implementation of the General Meeting of Stakeholders via this teleconference can be carried out to facilitate the parties in conducting business activities. The method used is a normative juridical research method. The regulations in Indonesia, especially the Law Number 2 of 2014 concerning Notary, should be able to accommodate and to provide a space so that the Notary would be able to make his deed by not meeting face to face but using a teleconference.

 

Keywords: deed, GMOS general meeting of stakeholders, teleconference


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan

Indonesia. Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 40 Tahun 2007, LN No. 106 Tahun 2007, TLN No. 4756.

Indonesia. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN No. 3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetboek], diterjemahakan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

B. Buku

Mertokusumo, Sudikno. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 1999.

Mamudji, Sri. Et, al. Metode Penelitian dan Penylisan Hukum. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Raharjo, Agus. Cybercrime, Pemahaman dan Upaya Pencegahan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1981.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Soemitro, Ronny Hanitjio. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Sugiono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Sunarto. Metode Penelitian Deskriptif. Surabaya: Usaha Nasional, 1990.

Soerodjo, Irwan. Kepastian Hukum Hak Atas Tanah di Indonesia. Surabaya: Arkola, 2003.

C. Jurnal

Makarim, Edmon. Modernisasi Hukum Notaris Masa Depan: Kajian Hukum Terhadap Kemungkinan Cyber Notary di Indonesiaâ€. Jurnal Hukum dan Pembangunan 3., (2011). Hlm. 1

Rossalina, Zainatun, Moh. Bakri, Itta Andrijani. Keabsahan Akta Notaris Yang Menggunakan Cyber Notary Sebagai Akta Otentikâ€. Brawijaya Journal, (2019). Hlm. 1

D. Internet

Barrasi, Theodore Sedwick. The Cyber Notary: Public Key Registration and Certification and Authentication of International Legal Transactions. Diakses pada 22 Desember 2018, http://www.abanet.org/sgitech/ec/en/cybernote.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v7i2.4503 Abstract views : 385 views : 210

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2021 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.