AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS/PPAT TERKAIT PERBUATAN MELAWAN HUKUM OLEH PEGAWAI NOTARIS/PPAT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 10/Pdt.G/2020/PN Blt)

Chrisya Nadine Immanuella, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Abstrak

 

Salah satu kewajiban seorang Notaris berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris adalah menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Notaris harus menjaga kepentingan klien dalam melakukan suatu perbuatan hukum dengan bantuannya. Notaris sendiri dapat rangkap jabatan sebagai seorang Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Sertifikat milik klien Notaris maupun PPAT merupakan salah satu yang harus dijaga dengan baik oleh Notaris dan PPAT. Namun, apabila seorang pegawai kantor Notaris atau PPAT memberikan sertifikat kepada orang lain selain klien tanpa sepengetahuan mereka, maka perbuatan pegawai tersebut mengakibatkan Notaris atau PPAT tidak dapat memenuhi kewajiban profesinya. Perbuatan pegawai tersebut dapat dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, perlu dianalisis lebih lanjut mengenai perlindungan hukum bagi seorang Notaris atau PPAT apabila pegawai kantornya melakukan pemberian sertifikat milik klien kepada orang lain tanpa sepengetahuan Notaris.

 

Kata kunci: Notaris, PPAT, Kewajiban, Sertifikat, Klien, Perbuatan Melawan Hukum, dan Pegawai.

 

Abstract

 

One of the obligations of a Notary under Undang-Undang Jabatan Notaris is to protect the interests of the parties involved in legal actions. Notaries must protect the interests of clients in carrying out legal actions with their assistance. The Notary himself can hold concurrent positions as a Land Deed Official or PPAT as regulated in Article 7 paragraph (1) Government Regulation Number 24 of 2016 concerning Amendment to Government Regulation Number 37 of 1998 concerning Regulation of the Position of Land Deed Official. The certificate belonging to the Notary and PPAT clients is one that must be maintained properly by the Notary and PPAT. However, if an employee of the Notary's office or PPAT gives a certificate to someone other than the client without their knowledge, then the employee's actions result in the Notary or PPAT being unable to fulfill their professional obligations. The employee's actions can be said to be against the law. Therefore, it is necessary to further analyze the legal protection for a Notary or PPAT if his office employee gives the client's certificate to another person without the Notary's knowledge.

 

Keywords: Notary, Land Deed Official, Obligations, Certificates, Clients, Tort, and Employees.


References


DAFTAR PUSTAKA

I. Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Pemerintah Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, PP Nomor 37 Tahun 1998, LN. No. 52 Tahun 1998, TLN No. 3746.

________. Peraturan Pemerintah Perubahan atas, PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, LN. No. 129 Tahun 2016, TLN No. 5893.

________. Undang-Undang tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 30 Tahun 2004, LN. No. 117 Tahun 2004, TLN 4432.

________. Undang-Undang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU Nomor 2 Tahun 2014, LN. No.3 Tahun 2014, TLN No. 5491.

________. Kode Etik PPAT.

________. Kode Etik Notaris.

________. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Indonesia, LN. No 39 Tahun 2003, TLN No. 4279.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek). Diterjemahkan R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: PT. Balai Pustaka, 2017.

II. Buku

Adjie, Habib. Hukum Notaris Indonesia, Tapsir Tematik Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Bandung: Refika Aditama, 2008.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Cet. 1. Jakarta: Pasca Sarjana FH UI, 2003.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

HS, Salim dan Erlies Septiana Nurbani. Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Disertasi dan Tesis. Cet. 2. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2014.

HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk Dan Minuta Akta). Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2015.

Sjaifurrachman dan Habib Adjie. Aspek Pertanggungjawaban Notaris dalam Pembuatan Akta. Bandung: Mandar Maju, 2011.

III. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Blitar. Putusan No. 10/Pdt.G/2020/PN Blt.

IV. Jurnal

Hoesin, Siti Hajati. Tanggung Jawab Notaris Sebagai Pemberi Kerja Dalam Hal Terjadi Perbuatan Melawan Hukum.†Jurnal Hukum dan Pembangunan 49 Nomor 3 (2019).

Maria, Juli. Hubungan Hukum Antara Notaris Dengan Karyawan Notaris.†MODELING: Jurnal Program Studi PGMI. Volume 4 Nomor 1 Maret 2017.

Munawir, La Ode. Peran Staf Administrasi Kantor Notaris Dalam Menjaga Kerahasiaan Akta (Studi Di Kantor Notaris Dengan Wilayah Hukum Kota Kendari Dan Kabupaten Buton Utara).†Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, Magister Ilmu Hukum dan Kenotariatan, 2015.

Ola, Clara Yunita Ina, Khoirul Huda, dan Andika Persada Putera. Tanggung Jawab Pidana, Perdata dan Administrasi Asisten Perawat dalam Pelayanan Kesehatan Desa Swadayaâ€. Legality Vol.25, No.2 (September 2017- Februari 2018). Hlm. 134-146.

Putra, Pramadita Anggara. Efektivitas Perjanjian Kerja Antara Karyawan dengan Notaris.†Jurnal Hukum dan Kenotariatan, Volume 3 Nomor 1 Februari 2019. Hlm. 126-142.

Putri, Asrilia Bayi Saka dan Gunarto. Perlindungan Hukum Karyawan Notaris Pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).†Jurnal Akta Volume 4 No. 4 Desember 2017. Hlm. 535-544.

Sari, Indah. Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata.†Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma. Volume 11 No. 1, September 2020. Hlm. 53-70.

V. Tesis

Prawira, Sadong. Perlindungan Karyawan Notaris Dalam Perspektif Perundang-Undangan Ketenagakerjaan.†Tesis Magister Kenotariatan, Universitas Jambi. Jambi, 2021.

VI. Internet

Aries, Albert. Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt5142a15699512/perbuatan-melawan-hukum-dalam-hukum-perdata-dan-hukum-pidana/. Diakses pada tanggal 26 Agustus 2021.

Pramesti, Tri Jata Ayu. Lingkup Kerja Notaris†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ ulasan/cl4598/lingkup-kerja-notaris/. Diakses pada tanggal 18 Agustus 2021.

Sugali. Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum†https://sugalilawyer.com/gugatan-perdata-perbuatan-melawan-hukum/. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2021.

Tamin, Boy Yendra. Tanggungjawab Antara Atasan dan Bawahan Atas Kesalahan Kerja Dalam Melaksanakan Pekerjaan†https://www.boyyendratamin.com/2013/03/tanggungjawab-antara-atasan-dan-bawahan.html. Diakses pada tanggal 27 Agustus 2021.

Tobing, Letezia. Notaris sebagai Penerima Titipan†https://m.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt51afbd8b62ae5/notaris-sebagai-penerima-titipan. Diakses pada tanggal 26 Agustus 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4584 Abstract views : 1110 views : 1811

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.