AKIBAT HUKUM TERHADAP NOTARIS ATAS TERJADINYA HIBAH SAHAM BERDASARKAN SURAT KUASA YANG TIDAK MEMILIKI KEKUATAN HUKUM (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 94/Pdt.G/2017/Pn.Lbp)

Christin Novalia Simanjuntak, Siti Hajati Hoesin

Abstract


Abstract

Notaries as public officials have the function to create perfect evidence, act carefully, and be honest in their work and maintain the dignity of the notary. In the Company Law, it is regulated that shareholders either alone or based on a power of attorney have the right to attend the General Meeting of Shareholdersand use their voting rights in accordance with the number of shares owned. Through this article, we can see that if shareholders are unable to attend, they can assign someone else to represent them. The issue raised in this case is the District Court Decision Case Number 94/Pdt.G/2017/PN.Lbp. In this case, Defendant II, was present at the General Meeting of Shareholders on behalf of the Plaintiff, on the basis of the power of attorney which had been revoked. The defendant even gave a share of the party represented to him, even though he did not have the right to do so. Therefore, this study will discuss what legal consequences arise from the act of granting using a power of attorney that is no longer valid and the responsibility of the notary as the party making the grant deed.

 

Keywords: Power of Attorney, Shares, Grants, Unlawful Acts.

 

 

Abstrak

Notaris sebagai pejabat umum memiliki fungsi untuk menciptakan alat pembuktian yang sempurna, bertindak hati-hati serta jujur dalam bekerja dan menjaga martabat Notaris. Dalam UUPT, diatur bahwa pemegang saham baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Melalui pasal ini, dapat kita ketahui bahwa apabila pemegang saham berhalangan untuk hadir, maka mereka dapat memberikan orang lain hak untuk mewakili mereka. Permasalahan yang diangkat dalam kasus ini adalah mengenai Kasus Putusan Pengadilan Negeri Nomor 94/Pdt.G/2017/PN.Lbp. Pada kasus ini, Tergugat II, hadir dalam RUPSLB mewakili Penggugat, atas dasar Surat kuasa yang tidak memiliki kekuatan hukum. Tergugat bahkan melakukan hibah saham pihak yang diwakilkan kepada dirinya, meskipun dia tidak punya hak untuk itu. Oleh karena itu, Penelitian ini akan membahas akibat hukum apa yang timbul dari tindakan hibah menggunakan surat kuasa yang sudah tidak berlaku serta pertanggungjawaban notaris selaku pihak yang membuat akta hibah tersebut.

 

Kata Kunci: Surat Kuasa, Saham, Hibah, Perbuatan Melawan Hukum.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adji, Habib. Merajut Pemikiran Dalam Dunia Notaris & PPAT. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2014.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum, Depok: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Amiruddin dan Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. Cet. 9. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.

Anshori, Abdul Ghofur. Lembaga Kenotariatan Indonesia. Yogyakarta: UII Press, 2009

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum Pendekatan Kontemporer. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Jakfar, dan Kasmir. Studi Kelayakan Bisnis. Jakarta: Predana Media Grup, 2003.

Kanter, E.Y. Etika Profesi Hukum; Sebuah Pendekatan Religius. Jakarta: PT Storia Grafika, 2001.

Kie, Tan Thong. Studi Notariat dan Serba Serbi Praktek Notaris. Jakarta: Ikhtiar Baru Van Hove, 2007.

Kohar, A. Notaris dalam Praktek Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Mulyatno, Arvan. Notaris, Akta Autentik dan Undang-Undang Kenotariatan, Jakarta: Rajawali Press, 2008.

Notodisoerjo, R. Soegondo. Hukum Notariat di Indonesia. Jakarta: PT. Raja Grapindo Persada, 1993.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Cet. 3. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia, 2005.

Sudarsono. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Untung, Budi. Hukum Koperasi dan Peran Notaris. Yogyakarta: Andi, 2005.

Tobing, Lumban. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Penerbit Erlangga, 1999.

B. Jurnal

Afifah, Kunni. "Tanggung Jawab dan Perlindungan Hukum bagi Notaris secara Perdata Terhadap Akta yang Dibuatnya." Lex Reinassance Vol. 2, No. 1 (Januari 2017).

Cintiadewi, Ida Ayu Chandra, I Nyoman Putu Budiartha, dan Ni Gusti Ketut Sri Astiti. " PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NOTARIS DALAM MELEGALISASI AKTA DIBAWAH TANGAN YANG MENJADI OBJEK SENGKETA." Jurnal Preferensi Hukum, Vol. 1 No. 1 (Juli 2020).

Endah, Siti Noer. Pertanggungjawaban Notaris Berkenaan dengan Kebenaran Substansi Akta Otentik,†Rechtidee, Vol. 12, 2017.

Mariati, Weni, Maryano, dan Nurwidiatmo. "Tanggung Jawab Notaris Terhadap Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham Akibat Peralihan Saham Tanpa Rapat Umum Pemegang Saham," Jurnal Nuansa Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (Juli-Desember 2018).

Mario, Dian, Hirsanuddin, dan Muhaimin. "Keabsahan Pengalihan Saham Tanpa Melalui Perjanjian Jual Beli." Jatiswara Vol. 35 No. 2 (Juli 2020).

Rahman, Fikri Ariesta. "Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Mengenal Para Penghadap." Reinassance, No. 2 VOL. 3, (JULI 2018).

Rifa'i, Ahmad dan Anik Iftitah. "Bentuk-Bentuk Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Jabatan Notaris." SUPREMASI Vol. 8, No. 2 (September 2018).

Putri, Anak Agung Ayu Adinda dan I Gusti Ayu Putri Kartika. " Tanggung Jawab Notaris Terhadap Akta Jual Beli Saham Dengan Surat Kuasa Mewakili Yang Tanggalnya Melampui Akta." Acta Comitas Vol. 5 No. 3 (Desember 2020).

Yasa, I Wayan Suka Antara. "Pengalihan Hak Atas Saham Perseoran Terbatas Melalui Hibahâ€, KerthaWicaksana: Sarana Komunikasi Dosen Dan Mahasiswa (Februari 2020).

Yuwono, Muhammad Yusron. "Perkembangan Kewenangan Rapat umum Pemegang Saham (RUPS) Perseroan Terbatas di Indonesia," NOTARIUS 08 (September 2015).

V., Mongdong S. "Eksistensi Surat Kuasa Terhadap Peralihan Hak Atas Tanah Ditinjau Dari Kuhperdata," Lex Privatum 5 (2017).

C. Tesis dan Disertasi

Sofyan, S. L. "Analisis yuridis mengenai transaksi jual beli saham dengan hak membeli kembali (repo) dengan menggunakan saham yang diperdagangkan di bursa efek Indonesia," Doctoral dissertation, Universitas Indonesia. Fakultas Hukum. Depok, 2010.

S., Widjaja, H. "Kajian Hukum Terhadap Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Yang Termuat Dalam Pasal 15 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan," Doctoral dissertation, Program Pascasarjana Universitas Diponegoro. Semarang, 2008.

D. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseoran Terbatas. UU No. 4 Tahun 2007. LN No. 106 Tahun 2007. TLN No. 4756.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgelijk Wetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjtrosudibio. Jakarta: Balai Pustaka, 1992.

E. Lainnya

Akta Notaris Sebagai Akta Otentik.†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt550c0a7450a04/akta-notaris-sebagai-akta-otentik/ Diakses pada 12 September 2021.

"Bagaimana Ketentuan Hibah Saham Yang Dilakukan Oleh Perseroan Terbatas." https://www.pphbi.com/bagaimana-ketentuan-hibah-saham-yang-dilakukan-oleh-perseroan-terbatas/ Diakses pada 12 September 2021.

"Cara Peralihan Saham Perseroan Terbatas." https://litigasi.co.id/hukum-perusahaan/13/cara-peralihan-saham-perseroan-terbatas Diakses pada 12 September 2021.

"Ciri dan Isi Surat Kuasa Khusus," https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl5976/surat-kuasa-khusus diakses pada tanggal 12 September 2021.

"Langkah Hukum Jika Dirugikan Oleh Notaris," https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fe9dafae18de/pemanggilan-notaris diakses pada tanggal 12 September 2021.

"Keabsahan Hibah." https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt54912b4c6a82e/keabsahan-hibah/ Diakses pada 12 September 2021.

"Keabsahan Surat Kuasa" https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4d09825f048e0/keabsahan-surat-kuasa. Diakses pada 12 September 2021.

"Pemberian Kuasa dalam Rapat Umum Pemegang Saham," https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt547b5ae30165d/pemberian-kuasa-dalam-rapat-umum-pemegang-saham diakses pada tanggal 12 September 2021.

Peran, Fungsi dan Keberadaan Notaris Indonesia.†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5d89c363be3a9/peran--fungsi-dan-keberadaan-notaris-indonesia-oleh--herlien-budiono/. Diakses pada 12 September 2021.

Perbedaan Kode Etik Notaris dengan PPAT.†https://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt509f7875153dc/perbedaan-kode-etik-notaris-dengan-ppat/. Diakses pada tanggal 12 November 2020

"Saham," https://www.idx.co.id/produk/saham/ Diakses pada tanggal 12 September 2021.

"Surat Kuasa Khusus." http://pa-girimenang.go.id/surat-kuasa-khusus.html Diakses pada tanggal 12 September 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4585 Abstract views : 414 views : 655

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.