KEWENANGAN JAKSA DALAM MENGAJUKAN PEMBATALAN PERKAWINAN SESAMA JENIS DAN AKIBAT HUKUMNYA TERHADAP PERKAWINAN

Muhammad Akbar Syawal, Fully Handayani

Abstract


Abstrak

Syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan merupakan hal yang harus dipenuhi oleh calon pasangan suami istri. Manakala syarat tersebut dilanggar maka perkawinan mereka dapat dibatalkan sehingga perkawinan yang terjalin dianggap tidak pernah ada. Pendekatan yuridis normatif merupakan metode yang digunakan oleh penulis dengan memperhatikan penggunaan data sekunder dan bahan-bahan hukum lainnya. Fokus penulisan akan membahas kewenangan Jaksa dalam pembatalan perkawinan sesama jenis dan akibat hukumnya apabila pengajuan pembatalan perkawinan tersebut dikabulkan oleh Hakim. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Jaksa adalah pejabat yang berwenang untuk mengajukan pembatalan perkawinan sesama jenis manakala para pihak dan keluarga tidak mengajukan hal tersebut. Kewenangan Jaksa dalam mengajukan pembatalan perkawinan didasarkan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta aturan-aturan turunannya. Pembatalan perkawinan sesama jenis antara Muhlisin bin Kalamullah dan Mita alias Supriyadi sejatinya telah menghapuskan ikatan suami istri di antara mereka sehingga perkawinan yang telah terjadi dianggap tidak pernah ada.

 

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sesama Jenis, Jaksa.

 

Abstract

The conditions of marriage stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage are things that must be fulfilled by prospective married couples. When these conditions are violated, their marriage can be annulled so that the marriage is considered as never exist. Normative juridical approach is a method used by authors with regard to the use of secondary data and other legal materials. The focus of the writing will discuss the authority of the Prosecutor in the annulment of same-sex marriage and the legal consequences if the marriage annulment application is granted by the Judge. The study concluded that prosecutors are authorized to file same-sex marriage annulments when parties and families do not file it. The authority of the Prosecutor in applying for the annulment of the marriage is based on the provisions of Law No. 16 of 2004 concerning the Prosecutor of the Republic of Indonesia and its derivative rules. The annulment of same-sex marriage between Muhlisin bin Kalamullah and Mita alias Supriyadi has actually abolished the bond of husband and wife between them so the marriage that has occurred is considered as never exist.

 

Key words: Annulment of Marriage, Same-Sex Marriage, Prosecutor.


References


DAFTAR PUSTAKA

Arto, A. Mukti. (2008). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

CNN. (2020). Kejaksaan Ajukan Pembatalan Pernikahan Sesama Pria di NTB. Diakses di https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200617121224-12-514228/kejaksaan-ajukan-pembatalan-pernikahan-sesama-pria-di-ntb tanggal 1 September 2021.

Darmabrata, Wahyono. & Surini Ahlan Sjarif. (2015). Hukum Perkawinan dan Keluarga di Indonesia. Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Darsi. (2017). Kedudukan Jaksa dalam Pembatalan Perkawinan (Studi Pasal 26 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974). Al-Qishthu. 5 (2): 31-36.

Detiknews. (2020). Heboh ‘Istri Ternyata Pria di NTB, Jaksa Ajukan Pembatalan Perkawinan. Diakses di https://news.detik.com/berita/d-5056729/heboh-istri-ternyata-pria-di-ntb-jaksa-ajukan-pembatalan-perkawinan/1 tanggal 1 September 2021.

Dewi, Tiffany Marantika. (2020). Pengakuan Mita yang Nikahi Sesama Jenis, Dipaksa Pasangan hingga Ingin Putus: Bilang Mau Bunuh Diri. Diakses di https://www.tribunnews.com/regional/2020/06/10/pengakuan-mit-yang-nikahi-sesama-jenis-dipaksa-pasangan-hingga-ingin-putus-bilang-mau-bunuh-diri tanggal 1 September 2021.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Merdiyah & Yahya, A. (2018). Kewenangan Kejaksaan dalam Mengajukan Permohonan Pembatalan Perkawinan (Suatu Penelitian di Kabupaten Aceh Besar. Legitimasi. 7 (1): 108-129.

Mulyono. (2019). Perkawinan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam. 4 (1): 101-124.

Munawar, Akhmad. (2015). Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif yang Berlaku di Indonesia. Al Adl. 7 (13): 21-31.

Peraturan Jaksa Agung Nomor Per-025/A/JA/11/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Syuhada, Otong. (2019). Perkawinan Sejenis dalam Presfektif Aliran Eksistensialisme Dikaitkan dengan Hak Asasi Manusia. De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum. 4 (1): 87-102.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Yolandha, Friska. (2020). Besok, Sidang Pernikahan Sesama Jenis di NTB. Diakses di https://republika.co.id/berita/qd5l3p370/besok-sidang-pernikahan-sesama-jenis-di-ntb.%208%20Juli%202020 tanggal 1 September 2021.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4587 Abstract views : 643 views : 918

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.