OTENTISITAS AKTA NOTARIS YANG DITANDATANGANI MELALUI ONLINE DIMASA PANDEMI COVID 19

Gana Prajogo, Abdul Salam

Abstract


ABSTRAK

 

Penelitian ini membahas Otentisitas Akta Notaris Yang Ditandatangi melalui Online Dimasa Pandemi Covid 19. Notaris wajib menjalankan aktivitas pekerjaanya dengan mematuhi protocol kesehatan yang telah diterbitkan oleh Pemerintah atau panduan pencegahan Covid-19 yang berlaku umum seperti penggunaan masker, penyediaan cairan penyanitasi tangan, pemberlakuan jam kerja karyawan secara bergantian dan peningkatan kebersihan kantor secara umum. Berbagi dokumen draf akta kepada klien sebelum penandatanganan melalui jalur daring yang aman juga penting untuk dipertimbangkan guna menghindari revisi berkepanjangan dan mempercepat proses penandatanganan. Notaris dapat dimintakan pertanggungjawabannya apabila terdapat unsur kesalahan yang dilakukannya.

 

Kata Kunci : Otentisitas, Akta Notaris, Pandemi Covid 19

 

ABSTRACT

 

This study discusses the Authenticity of Notary Deeds Signed Online During the Covid 19 Pandemic. Notaries are required to carry out their work activities by complying with health protocols that have been issued by the Government or generally accepted Covid-19 prevention guidelines such as the use of masks, provision of hand sanitizer, enforcement of working hours employee shifts and improvement of general office cleanliness. Sharing draft documents with clients prior to signing via secure online channels is also important to consider in order to avoid lengthy revisions and speed up the signing process. The notary can be held accountable if there is an element of error he did.

 

Keywords : Authenticity, Notary Deed, Covid 19 Pandemic


References


DAFTAR PUSTAKA

A. PERATURAN

Indonesia, Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014, LN Nomor 3, TLN No. 5491

B. BUKU

HS, Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu, Jakarta : Radja Grafindo, 2015

Kohar, A. Notaris Dalam Praktek Hukum, Bandung : Alumni,1993

Rambe, Ropaun. Hukum Acara Perdata Lengkap, Jakarta : Sinar Grafika, 2010

Subekti, R. Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta : PT. Intermasa, 1985

Untung, Budi. Visi Global Notaris, Yogyakarta : ANDI, 2001

C. JURNAL

Merlyani, Dwi. Tesis:â€Kewajiban Pembacaan Akta Otentik oleh Notaris diHadapan Penghadap (Terkait dengan Konsep Cybernotary)†(Palembang: Universitas Sriwijaya: 2019),

Adolf, Jozan, Widhi Handoko, dan Muhammad Azhar, Eksistensi Wewenang Notaris dalam Pembuatan Akta Bidang Pertanahan,†NOTARIUS, Volume 13 Nomor 1 (2020)

Pramono, Dedy, Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata di Indonesia,†Lex Jurnalica Volume 12 Nomor 3, Desember 2015.

Hudzaifah, Husnul,â€Keabsahan Tanda Tangan Elektronik dalam Pembuktian Hukum Acara Perdata di Indonesia,†e-Jurnal Katalogis, Volume 3 Nomor 5, ( Mei 2015).

Sinaga, Herianto. Tesis, Tanggungjawab Werda Notaris Terhadap Akta Yang Dibuatnya (Bandung: Universitas Padjajaran: 2020).â€

Tjukup, I Ketut et al, Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti dalam Peristiwa Hukum Perdata,†Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenot ariatan, 2015 2016

Utama, Wiria Adhy dan Ghansam Anand, Perlindungan Hukum Terhadap Notaris Pengganti dalam Pemanggilan berkaitan dengan Kepentingan Pribadi,†Jurnal Panorama Hukum (Juni 2018)

Verdiana, Miranti, Tesis â€Keabsahan Akta Perjanjian Kredit†(Surabaya :Universitas Airlangga : 2020)

D. INTERNET

Notaris/PPAT dan Pandemi Covid 19,†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e8efcaac54aa/notaris-ppat-dan-pandemi-covid-19?page=1. Diakses 12 September 2021

Layanan Notaris Secara Elektronik dalam Kedaruratan Kesehatan Masyarakat,†https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5e968b08889e7/layanan-notaris-secara-elektronik-dalam-kedaruratan-kesehatan-masyarakat?page=4. 12 September 2021


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4591 Abstract views : 469 views : 550

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.