SEKOLAH GERAKAN SAYA BERANI SOLUSI PENGHAPUSAN KEKERASAN DAN PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DIMASA PANDEMI COVID-19

Herli Antoni, Hj. Lilik Prihatini, Melisa Berliana

Abstract


 

 

 Kekerasan dan pelecehan seksual pada anak sudah menjadi fenomena yang sering ditemui. Bentuk perlakuan menyakitkan secara fisik ataupun emosional, penyalahgunaan seksual, penelantaran, komersial yang menyebabkan cedera menjadi contoh bentuk konkret adanya kekerasan seksual yang terjadi pada anak. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk mengacu dan melindungi anak dan hak-haknya agar hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Mengutip dari Rape, Abuse & Incest National Network contoh perilaku yang termasuk, namun tidak terbatas pada pelecehan seksual salah satunya ialah sentuhan dan kontak fisik yang tidak diinginkan. Sehingga tujuan penelitian kepada masyarakat ini adalah memberikan pengetahuan kepada anak usia dini maupun para orang tua mengenai bahayanya kekerasan dan pelecehan seksual pada anak usia dini, yang nantinya tentu akan berpengaruh terhadap psikologis sang anak. Metode pelaksanaan kegiatan dengan bertatap muka namun tetap mematuhi protokol kesehatan. Selain itu implikasi dari adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat ialah para anak dan orang tua memahami pentingnya upaya pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual pada anak.

 

Kata Kunci: Kekerasan, Pelecehan, Perlindungan Anak

 

                                                                                        

ABSTRACT

 

Violence and sexual abuse of children has become a common phenomenon. Forms of physically or emotionally painful treatment, sexual abuse, neglect, commercial harm that causes injury are examples of concrete forms of sexual violence that occur in children. Referring to Law Number 23 of 2002 concerning Child Protection, that child protection is all activities to refer to and protect children and their rights so that they live, grow, develop, and participate optimally in accordance with human dignity and protection from violence and discrimination. Quoting from Rape, Abuse & Incest National Network examples of behavior that includes, but is not limited to sexual harassment, one of which is unwanted physical touch and contact. So the purpose of this research to the community is to provide knowledge to early childhood and parents about the dangers of violence and sexual harassment in early childhood, which will certainly affect the child's psychology. The method of carrying out activities is face-to-face but still adheres to health protocols. In addition, the implication of community service activities is that children and parents understand the importance of preventing violence and sexual abuse in children.

 

Key words: Violence, Harassment, Child Protection


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Jurnal

Avanti Vera Risti Praudyani dan Anom Wahyu Asmorojati. Pelatihan Peningkatan Kesadaran Hukum Terhadap Kekerasan Seksual Pada Anak Usia Dini Berdasarkan UU Perlindungan Anak. (Yogyakarta: Seminar Nasional Hasil Pengabdian kepada Masyarakat, 2020).

Risty Justicia. Program Underwear Rules Untuk Mencegah Kekerasan Seksual Pada anak Usia Diniâ€. Jurnal Pendidikan Usia Dini Volume 9 Edisi 2, November 2016.

Utami Zahirah, Nunung Nurwati, Hetty Krisni. Dampak dan Penanganan Kekerasan Seksual Anak di Keluargaâ€. Jurnal Unpad Vol 6, No:1.

Wisnu Sri Hertinjung. The Dinamyc Of Causes Of Child Sexual Abuse Based On Availability Of Personal Space And Privacy. (Surakarta: Fakultas Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta)

B. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak

. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlidungan Anak.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4677 Abstract views : 1703 views : 1462

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.