PENERAPAN TEORI KEADILAN PADA KEWARISAN ANAK ZINA

H. Abid, Nandang Kusnadi, Yenny Febrianty, Chairijah .

Abstract


Abstrak

 

Dalam konteks anak luar kawin yang terlahir dari hasil perzinaan, menurut hukum islam antara anak dan ayah biologisnya tidak ada nasab yang sah, maka tidak ada hak mewaris antara mereka berdua. Kompilasi Hukum Islam pun tidak memberikan kedudukan yang jelas terhadap keberadaan anak zina mengenai kewarisan anak zina. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penerapan Teori Keadilan terhadap kedudukan Anak Zina dalam Hukum Islam dan Kompilasi Hukum Islam tentang kewarisannya. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif empiris. Pengolahan data dilakukan secara deskriptif analitis. pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukan penerapan Kompilasi Hukum Islam tidak memberi solusi terhadap kewarisan anak zina. Anak zina yang jelas-jelas mempunyai hubungan darah secara biologis dengan ayahnya, haruslah juga diberikan wasiat wajibah dari ayah biologisnya sebagai perwujudan rasa keadilan sekalipun hal ini tidak diatur dalam perundang-undangan tetapi hakim mempunyai kewenangan membuat hukum (judge made law).

 

Kata kunci :Teori Keadilan, Kewarisan, Anak Zina

 

Abstract

 

In the context of an adulterous child born from adultery, according to Islamic law between the child and his biological father, there is no legitimate nasab, then there is no right to bequeath between the two of them. Compilation of Islamic Law also does not give a clear position to the existence of adultery children regarding the inheriting of adulterous children. This research aims to find out the Application of The Theory of Justice to the seat of the Children of Zina in Islamic Law and the Compilation of Islamic Law on its inherited. The method used in this study is empirical normative juridical. Data processing is done in an analytical descriptive manner. The data collected in this study uses literature studies. The results showed that the application of the Compilation of Islamic Law did not provide a solution to the inheritance of adultery children. Adulterous children who have a biological blood relationship with their father must also be given a will of obligation from their biological father as an embodiment of a sense of justice even though this is not regulated in the law but the judge has the authority to make law (judge-made law).

 

Keywords: Theory of Justice, Inherition, Adultery Child.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Qardhawi, Yusuf, Halal Dan Haram Dalam Islam (Surabaya: PT Bina Ilmu, 1976).

Al-Zuhaily, Wahbah, Al-Fiqh Al-Islamy Wa Adillatuhu, 2nd ed. (Beirut: Daar al-Fikr, 1997).

Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid Juzu II (Kairo: Mathbaah al-Baby Al-Halaby, 1950) hlm. 433, dalam Muhammad Yusuf Ishaq, Pernikahan Wanita Hamil karena Zina menurut Hukum Islam dan Hukum Positif, (Banda Aceh: IAIN Jamiah Ar-Raniry, 1983).

Abdul Manan, Aneka Masalah Hukum Perdata Islam, ed. Kencana (Jakarta, 2008).

Team Nusantara, KUHP, Kitab Undang-undang Hukum Perdata. (Jakarta: Nusantara, cetakan I. ‎‎2009).

D.Y. Witanto,S.H., Hukum Keluarga Hak dan Kedudukan Anak Luar Kawin Pasca Keluarnya Putusan MK Tentang Uji Materiil UU Perkawinan (Jakarta: Pustakaraya, 2012).

Team Nusantara, KUHP.

Supramono, Gatot, Segi-segi Hukum Hubungan Luar Nikah. (Jakarta: Djambatan, 1998).

H. M. Nurul Irfan, Putusan MK Berpengaruh Pada Hukum Warisâ€, Hukum Online.com, diakses 01 September 2012.

Musofa Hasana, Pengantar Hukum Keluarga, (Bandung: Pustaka Setia, 2011).

Junaedi, Ahmad, Kajian Tentang Pengakuan Anak Luar Perkawinanâ€, http://www.pa-kotabumi.go.id/.

Konstitusi Mahkamah, Putusan Mahkamah Konstitusi No.46/PUU-VIII/2010 (Jakarta : Mahkamah Konstitusi, 2012).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4685 Abstract views : 355 views : 198

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.