ANALISIS YURIDIS PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP PASCA BERLAKUNYA UU NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA

Nuradi ,, Dwi Andayani Budisetyowati, Edi Rohaedi, Teguh Setiadi

Abstract


Abstrak

 

Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja  khususnya ketentuan Pasal 22 berpengaruh dan membawa konsekuensi hukum terhadap beberapa Pasal dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, termasuk juga perubahan ketentuan berkaitan dengan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Tujuan Penelitian ini bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa lingkungan hidup sebelum dan sesudah berlakunya UU 11/2020.  Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Pengolahan data dilakukan secara deskriptif analitis. Pengumpulan data yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian memperlihatkan penyelesaian sengketa lingkungan hidup setelah berlakunya UU 11/2020 dapat dilakukan dengan cara pengajuan gugatan keperdataan ke Pengadilan Negeri yang berwenang, dan penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat dilakukan dengan cara Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) berupa negosiasi ataupun mediasi serta melalui arbitrase.

 

Kata kunci : Penyelesaian Sengketa, Lingkungan Hidup, UU Cipta Kerja

 

Absract

 

The enactment of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, particularly the provisions of Article 22, has legal consequences for several articles in Law Number 32 of 2009 concerning Environmental Protection and Management, including changes to provisions relating to the settlement of environmental disputes. This research aims to regulate the settlement of environmental disputes before and after the enactment of Law 11/2020. The method used in this study is a normative juridical approach with a statute approach and a conceptual approach. Data processing was carried out in a descriptive-analytical manner. The data collection carried out in this study used a literature study. The study results show that the settlement of environmental disputes after enacting Law 11/2020 can be carried out by submitting a civil suit to the competent District Court. Furthermore, the settlement of environmental disputes outside the court can be carried out through Alternative Settlement

 

Keywords: Dispute Resolution, Environment, Job Creation Law

References


DAFTAR PUSTAKA

Absori. Penegakan Hukum Lingkungan pada Era Reformasi, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 8, No2, 2005, hlm. 221.

Danusaputro, ST,. Hukum Lingkungan, Buku.I , (Bandung : Bina Cipta, 1998)

Efendi, Aan. Penyelesaian Sengketa Lingkungan, Cet. 1, (Bandung : CV Mandar Maju, 2012)

Era Fitriyen, Cut. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan, Jurnal Ilmu Hukum Kanun, Vol. 3 No. No.3, 2010, hlm. 564-575

Harahap, M. Yahya. Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Edisi Kedua, Cet. 1, (Jakarta : Sinar Grafika, 2017)

Rahmadi, Takdir. Hukum Lingkungan di Indonesia, Ed. Ke-2, Cet. 5, (Jakarta: Rajawalipers, 2018)

Salim, Emil. Lingkungan Hidup dan Pembangunan, (Jakarta, Mutiara, 1983)

Sasuwuk, Prisky S. Alternatif Penyelesaian Sengketa Lingkungan Menurut Undang-Undang N0. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jurnal Lex Et Societatis Vol. VI, No. 5, 2018, hlm. 50-58

Siahaan, N H T. Hukum Lingkungan, (Jakarta : Pancuran Alam, 2005)

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 4 Tahun 1982, Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3215.

-------. Undang-Undang Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 5 Tahun 1986, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 334

-------. Undang-Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 23 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699.

------- Undang-undang Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, UU No. 30 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872.

-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 9 Tahun 2004, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 438

-------. Undang-Undang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 32 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059.

-------. Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, UU No. 51 Tahun 2009, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 160, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 507

-------. UndangUndang Tentang Administrasi Pemerintahan, UU Nomor 30 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601.

-------. Undang-Undang tentang Cipta Kerja, UU Nomor 11 Tahun 2020, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Lembaga Penyedia Jasa Pelayanan Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Di Luar Pengadilan, PP Nomor 54 Tahun 2000, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 113, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3982.

Mahkamah Agung R.I., Peraturan Mahkamah Agung Tentang Gugatan Perwakilan Kelompok, PERMA Nomor 01 Tahun 2002

-------. Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. PERMA No. 01 Tahun 2016, PERMA No. 01 Tahun 2001


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4689 Abstract views : 579 views : 291

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.