PEMBATALAN AKTA JUAL BELI PPAT YANG CACAT HUKUM BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN (Studi Kasus Putusan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang No. 17/Pdt.G/2012/PT. TK)

Jovita Elizabeth, Teddy Anggoro

Abstract


Abstract

This article aims to determine and analyze the forms of accountability of the PPAT on deeds that are legally flawed. Accountability is the accountability of the PPAT on the deeds it requires, in this case the sale deed, This legal research is a descriptive normative research. Data type used is primary data and secondary data. Data analysis technique used is qualitative analysis. The PPAT is responsible for examining the requirements for the validity of the relevant legal acts, such as matching the data contained in the certificate with the lists in the Land Office, but in Decision Number 17 / Pdt.G / 2012 / PT.TK there is a mistake Of the PPAT so as to cause the deed to be deemed legally flawed. In essence, PPAT is personally responsible for the implementation of duties and positions in every act of deed. So to minimize the occurrence of errors should be more careful PPAT to produce quality legal products.

 

Keywords : Accountability; Deed of sale and Purchase; PPAT

 

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pertanggungjawaban PPAT atas akta yang cacat hukum. Pertanggungjawaban yang dimaksud adalah pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibutanya, dalam hal ini akta jual beli, Penelitian hukum ini merupakan penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Jenis data yang digunakan dalah data primer dan data sekunder. Teknik analisa data yang digunakan adalah analisa kualitatif. PPAT bertanggung jawab untuk memeriksa syarat-syarat untuk sahnya perbuatan hukum yang bersangkutan, seperti mencocokan data yang terdapat dalam sertipikat dengan daftar-daftar yang ada di Kantor Pertanahan, namun dalam Putusan Nomor : 17/Pdt.G/2012/PT.TK terdapat kekeliruan dari PPAT sehingga menyebabkan aktanya dinyatakan cacat hukum. Pada dasarnya PPAT bertanggungjawab secara pribadi atas pelaksanaan tugas dan jabatannya dalam setiap pembuatan akta. Sehingga untuk meminimalisir terjadinya kesalahan sebaiknya PPAT bersikap lebih teliti agar menghasilkan produk hukum yang berkualitas.

 

Kata kunci : Pertanggungjawaban; Akta Jual Beli;PAT.


References


Daftar Pustaka

A. Buku :

Bambang Sunggono. 1997. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta : Rajawali Press.

Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanannya. Jakarta : Djambatan.

G. Kartasapoetra Dkk, 1991, Jaminan Uupa Bagi Keberhasilan Pendayagunaan Tanah, Jakarta : Rineka Cipta.

John Salindeho. 1987. Masalah Tanah Dalam Pembangunan. Jakarta : Sinar Grafika. Johnny Ibrahim. 2006. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang : Banyu

Media.

Mochamad Djaiss dan RMJ Koosmargono. 2008. Membaca dan Mengerti HIR. Semarang

: Penerbit Universitas Diponegoro.

Rachmat Setiawan. 1991. Tinjauan Elementer Perbuatan Melanggar Hukum. Cet-1.

Bandung : Binacipta.

Rosa Agustina, 2003, Perbuatan Melawan Hukum, Jakarta : Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

B. Jurnal :

Baharudin. 2014. Kewenangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dalam Proses Jual Beli Tanahâ€. Jurnal Keadilan Progresif, Vol. 5 No.1, Maret 2014. Lampung : Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung.

Budi Sunanda, Amiruddin A. Wahab, Muzakkir Abubakar. 2013. Pembatalan Perjanjian Jual Beli Tanah Meskipun Telah Memiliki Akta Jual Beli Tanah Dari PPAT Oleh Pengadilan Negeri (Studi Penelitian Putusan di Pengadilan Negeri Bireuen Nomor

: 11/Pdt.G/2008/PN-BIR, tanggal 23 Februari 2009)â€. Jurnal Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Syiah Kuala. Vol. 2 No. 1 Agustus 2013. Banda Aceh : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.

Ida Ayu Wulan Rismayanthi. 2016. Tanggungjawab Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Terhadap Pendafataran Peralihan Hak Atas Tanah Yang Menjadi Objek Sengketaâ€. Jurnal Ilmiah Prodi Magister Kenotariatan 2015 2016. Denpasar : Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana.

Komang Linda Harmayanti. 2013. Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Tanpa Batas Waktuâ€. Tesis. Program Magister Kenotariatan Universitas Udayana, Denpasar : Universitas Udayana.

Randang S. Ivan. 2016. "Tinjauan Yuridis Tentang Peranan Identitas Domisili Dalam Menentukan Kompetensi Relatif Pengadilan". Jurnal Lex Privatum. Vol. IV/No. 1/Jan/2016.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4776 Abstract views : 297 views : 833

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.