AKIBAT HUKUM DARI PEMBATALAN PERKAWINAN SEDARAH (Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms)

Mohammad Bagja Azhari, Liza Priandini

Abstract


 

Abstrak

Penelitian ini membahas mengenai studi kasus Putusan Pengadilan Agama Banyumas Nomor 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms yang mana dalam perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan sedarah yang telah berjalan sejak tahun 1989. Dalam perkawinan ini dikaruniai 3 orang anak berumur 28 tahun, 23 tahun dan 12 tahun. Perkawinan kedua Termohon harus dibatalkan setelah Termohon I dan Pemohon yang hendak menikahkan salah satu anak kandungnya namun Termohon I tidak bisa menjadi wali nikah dari anak tersebut. Hal ini terungkap setelah KUA Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas menolak Termohon I menjadi wali nikah dari anaknya dengan alasan perkawinan antara Pemohon dan Termohon I merupakan perkawinan yang sedarah/senasab. Metode penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan data sekunder melalui buku-buku, jurnal-jurnal terntang hukum perkawinan, hukum keluarga dan juga melihat aspek-aspek normatif dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pembatalan perkawinan membawa pengaruh dan akibat hukum kepada status perkawinan serta kedudukan hukum keturunannya. Pasal 23 dan Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menyebutkan secara tegas terkait pihak yang berhak mengajukan pembatalan perkawinan. Pembatalan perkawinan mengakibatkan perkawinan yang dilangsungkan sebelumnya menjadi dianggap seolah tidak pernah terjadi.

 

Kata Kunci: Pembatalan Perkawinan, Perkawinan Sedarah, Kedudukan Anak.

 

Abstract This study discusses the case study of the Banyumas Religious Court Decision Number 1160/Pdt.G/2018/PA.Bms in which the marriage between the Petitioner and Respondent I was an incestuous marriage that had been going on since 1989. In this marriage, they were blessed with 3 children aged 28 years, 23 years and 12 years. The second marriage of the Respondent must be annulled after the Respondent I and the Petitioner who want to marry off one of their biological children but Respondent I cannot become the marriage guardian of the child. This was revealed after the KUA of Sokaraja District, Banyumas Regency refused Respondent I to be the marriage guardian of his child on the grounds that the marriage between the Petitioner and Respondent I was a blood marriage. This research method uses normative juridical with secondary data through books, journals on marriage law, family law and also looks at the normative aspects in Law Number 1 of 1974 concerning Marriage and the Compilation of Islamic Law. The annulment of marriage brings legal effects and consequences to the marital status and legal position of the offspring. Article 23 and Article 26 paragraph (1) of the Marriage Law explicitly state the parties who have the right to file for annulment of marriage. The annulment of a marriage causes a marriage that was previously held to be considered as if it never happened 

Keywords: Annulment of Marriage, Inbreeding, Child Position.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Abidin, S & Amirudin. (2008). Fiqh Munakahat. Bandung: Pustaka Setia

Arto, A Mukti. (2008). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. Yogyakarta: Pustaka Pelajar

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (2014). Pasal 263, diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Bumi Aksara

Manik, AN. (2020). Tanggung Jawab Hukum Notaris Dalam Pembuatan dan Pendaftaran Surat Wasiat Secara Online Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Tanggng Jawab Notaris,. Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora, Vol. 7, No. 4; pp. 894-906

Nurmaningsih, A. (2012). Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata di Pengadilan. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Rasjidi, L. (2000). Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia. Bandung: Remaja Rosadikarya

Saleh, K Wanjik. (2003). Hukum Perkawinan Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Sjarif, SA. (2015). Hukum Perkawinan Dan Keluarga Di Indonesia, Cet. 3. Jakarta: Rizkita

Subekti. (1996). Pokok-pokok Hukum Perdata. Jakarta: PT. Intramasa

Sukanto, S. (1993). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Raja Grafindo Persada

Satrio, J. (1992). Hukum Waris, Cet. 2. Jakarta: Tim Alumni

B. Undang-Undang

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen IV, LN No. 14 Tahun 2006, Ps. 28B ayat (1)

Undang Perkawinan, UU No. 1 Tahun 1974, LN No. 1 Tahun 1974, TLN No. 3019, Ps.1.

Witanto. (2011). Hukum Acara Mediasi dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan Agama Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Bandung: Alfabeta


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4777 Abstract views : 527 views : 487

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.