PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KEABSAHAN AKTA NOTARIS PENGGANTI DI BIDANG PASAR MODAL

Gabriella Christie Laminto, Arman Nefi

Abstract


ABSTRAK

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan tanggung jawab Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik dan dalam menjalankan kegiatannya di bidang pasar modal, wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, memenuhi persyaratan tertentu sebagai profesi penunjang pasar modal, dan memperoleh Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 67 Tahun 2017 sebagai aturan dasar Notaris di bidang pasar modal memungkinkan seorang Notaris digantikan oleh Notaris Pengganti yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris, dalam hal Notaris yang bersangkutan berhalangan dalam menjalankan jabatannya baik itu disebabkan karena sedang cuti, sakit, ataupun hal lain. Namun, menjadi suatu masalah apabila Notaris Pengganti tidak memiliki kapasitas untuk membuat akta autentik dalam hal Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal tidak aktif atau telah berakhir masa berlakunya dan tidak diajukan pengaktifan kembali, atau ketika akta yang dibuat ternyata tidak memenuhi syarat sebagai suatu akta autentik bahkan bisa menjadi batal demi hukum. Akibatnya, kekuatan hukum dan keabsahan akta tersebut menjadi dipertanyakan sehingga dapat merugikan para pihak yang berkepentingan dan Notaris Pengganti itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yang mana mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif terhadap suatu masalah. Penelitian terhadap masalah hukum ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan.

Kata Kunci: Keabsahan Akta; Notaris Pengganti; Pasar Modal; Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal; Tanggung Jawab

 

ABSTRACT

This study aims to analyze the roles and responsibilities of a Notary as a public official who is authorized to make authentic deeds and in carrying out his/her activities in the capital market sector, must be registered with the Financial Services Authority, fulfill certain requirements as a capital market supporting profession, and obtain a Supporting Professional Registration Certificate in Capital Market. Financial Services Authority Regulation Number 67 of 2017 as a basic rule of Notary in the capital market sector allows a Notary to be replaced by a Substitute Notary who is temporarily appointed as a Notary, in the event that the Notary concerned is unable to carry out his position, whether it is due to being on leave, illness, or other thing. However, it becomes a problem if the Substitute Notary Public does not have the capacity to make an authentic deed in the event that the Capital Market Supporting Professional Registration Certificate is not active or its validity period has expired and re-activation is not proposed, or when the deed made does not meet the requirements as an authentic deed, or the deed itself can be null and void. As a result, the legal force and validity of the deed are questioned so that it could harm the parties and the Substitute Notary itself. The research method used is normative juridical which examines the application of the rules or norms in positive law to a problem. This research on legal issues uses a conceptual approach and a statutory approach.

Keywords: Legality of Deed; Substitute Notary; Capital Market; Supporting Professional Registration Certificate in Capital Market; Responsibility

References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Adjie, Habib. Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2009.

_______________. Sekilas Dunia Notaris dan PPAT di Indonesia. Bandung: Mandar Maju, 2009.

Alwesius. Dasar-Dasar Teknik Pembuatan Akta Notaris. Cet. 1. Depok: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019.

Budiono, Herlien. Dasar Teknik Pembuatan Akta. Cet. 1. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2013.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Lumban Tobing, G.H.S. Peraturan Jabatan Notaris (Notaris Reglement). Cet. 2. Jakarta: Erlangga, 1983.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Pertama Media Group, 2011.

Ochtorina Dyah dan Aan Efendi. Penelitian Hukum (Legal Research). Jakarta: Sinar Grafika, 2014.

Salim. Teknik Pembuatan Akta Satu (Konsep Teoritis, Kewenangan Notaris, Bentuk dan Akta Minuta). Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2016.

Salim, HS. Peraturan Jabatan Notaris. Jakarta: Sinar Grafika, 2018.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Cet. 19. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Soepratignya, Paulus J. Teknik Pembuatan Akta Kontrak. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2012.

Subekti, R. Hukum Pembuktian. Cet. 5. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Yusuf, Muri. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan Penelitian Gabungan. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group, 2017.

B. Jurnal

Flora, Henny Saida. Tanggung Jawab Notaris Pengganti Dalam Pembuatan Aktaâ€. Kanun Jurnal Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala, vol. 4 no. 2, Agustus 2012.

Mahadewi, I Gusti Agung Ika Laksmi dan I Wayan Novy Purwanto. Tanggung Jawab Notaris Pengganti yang Melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam Pembuatan Akta Autentikâ€. Acta Comitas Jurnal Hukum Kenotariatan Universitas Udayana, vol. 6 no. 2, Agustus 2021.

Yandillah, Ariy. Et al. Tanggung Jawab Notaris Pengganti Terkait Pembuatan Akta Notaris Yang Merugikan Para Pihak Akibat Kelalaiannyaâ€. Jurnal Hukum Universitas Brawijaya, 2015.

C. Peraturan Perundang-Undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Cet. 41. Jakarta: PT Balai Pustaka (Persero), 2013.

Indonesia. Undang-Undang Pasar Modal. UU No. 8 Tahun 1995. LN No. 64 Tahun 1995. TLN No. 3608.

____________. Undang-Undang Jabatan Notaris. UU No. 30 Tahun 2004. LN No. 117 Tahun 2004. TLN No. 4432.

____________. Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. UU No. 2 Tahun 2014. LN No. 3 Tahun 2014. TLN No. 5491.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Notaris Yang Melakukan Kegiatan di Pasar Modal.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4783 Abstract views : 466 views : 551

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.