PERSPEKTIF TERHADAP PEMBATALAN AKTA HIBAH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH ATAS HIBAH YANG TIDAK DIBERIKAN SECARA CUMA-CUMA (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KALIANDA NOMOR: 31/PDT.G/2020/PN KLA)

Asyura Triana Arimurti, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


Abstrak

 

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Hibah merupakan salah satu cara yang dibenarkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah untuk memindahkan hak atas tanah kepada orang lain. Hibah berdasarkan Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata merupakan suatu perbuatan hukum di mana pemberi hibah selama hidupnya menyerahkan suatu benda dengan cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali. Namun demikian, dalam praktiknya ditemukan suatu hibah yang diberikan dengan janji bahwa penerima hibah akan memberikan sesuatu yang seharga dengan objek hibah kepada pemberi hibah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan peraturan perundang-undangan mengenai keabsahan akta hibah PPAT atas hibah yang telah tidak diberikan secara cuma-cuma, khususnya dalam Putusan Pengadilan Negeri Kalianda Nomor: 31/PDT.G/2020/PN KLA, mengkaji pertimbangan hukum hakim dalam putusan tersebut, beserta peran dari PPAT untuk menghindari adanya pembuatan akta hibah atas hibah yang tidak diberikan secara cuma-cuma. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah yang mengandung janji pemberian sesuatu sebagai imbalan atas objek hibah menyebabkan perjanjian hibah tersebut batal.

 

Kata kunci: Perjanjian, Hibah, Akta Hibah, Peran, dan PPAT.

 

Abstract

 

The purpose of this study is to explain that grants are one of the ways justified by Government Regulation Number 24 of 1997 concerning Land Registration to transfer land rights to other people. A grant based on Article 1666 of the Civil Code is a legal act in which the grantor during his lifetime surrenders an object free of charge and cannot be withdrawn. However, in practice it is found that a grant is given with the promise that the grantee will give something at the price of the object of the grant to the grantor. This study aims to determine the application of laws and regulations regarding the validity of the PPAT grant deed for grants that have not been given free of charge, especially in the Kalianda District Court Decision Number: 31/PDT.G/2020/PN KLA, examine the judge's legal considerations in the decision, along with the role of PPAT to avoid making a deed of grant for a grant that is not given free of charge. The method used in this research is normative juridical. The results of the study indicate that a grant containing a promise of giving something in return for the object of the grant causes the grant agreement to be canceled.

 

Keywords: Agreement, Grant, Deed of Grant, Role, and PPAT.


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, UU Nomor 5 Tahun 1960, LN No. 104 Tahun 1960 TLN No. 2043.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Pendaftaran Tanah. PP No. 24 Tahun 1997, LN No. 59 Tahun 1997, TLN No. 3696.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. PP No. 24 Tahun 2016. LN No. 120 Tahun 2016, TLN No. 5893.

Kitab Undang-Undang HukumPerdata [BurgerlijkWetboek]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 2004.

Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Kode Etik PPAT.

B. Putusan Pengadilan

Pengadilan Negeri Kalianda. Putusan No. 31/PDT.G/2020/PN Kla.

C. Buku

Erawati, Elly dan Herlien Budiono. Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian. Jakarta: Nasional Legal Reform Program, 2010.

Simanjuntak, P.N.H.. Hukum Perdata Indonesia. Ed. 1. Cet. 4. Jakarta: Prenadamedia Group, 2015.

Subekti. Aneka Perjanjian. Cet. 12. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Subekti. Hukum Perjanjian. Cet. 23. Jakarta: PT Intermasa, 2010.

Suharnoko. Hukum Perjanjian (Teori dan Analisa Kasus). Cet. 3. Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Tjondronegoro, Sediono dan Gunawan Wiradi. Dua Abad Penguasaan Tanah: Pola Penguasaan Tanah Pertanian di Jawa dari Masa ke Masa. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 2016.

D. Artikel/Jurnal

Djusfi, Apri Rotin dan Jumadi Winata.Penyelesaian Sengketa Hibah Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€. Jurnal Ius Civile, Volume 2 Nomor 2, (Oktober 2018). Hlm. 109-121.

Fitriyani, Amanda Feby. Pembatalan Akta Pengikatan Hibah Notaris/PPAT Yang Masih Dijadikan Jaminan Pinjaman Bank (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2569 K/Pdt/2019)â€. Indonesian Notary, Volume 3 Nomor 2, (2021). Hlm. 358-379.

Oping, Meylita Stansya Rosalina. Pembatalan Hibah Menurut Pasal 1688 Kitab Undang-Undang Hukum Perdataâ€. Lex Privatum, Volume 5 Nomor 7, (September 2017). Hlm. 29-35.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.4999 Abstract views : 350 views : 304

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.