NOTARIS SEBAGAI PELAPOR DALAM PEMBERATASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DENGAN KEWAJIBAN HAK INGKAR

Devinda Irvana Yunianda, Mohamad Fajri Mekka Putra

Abstract


ABSTRAK

 

Tujuan Penelitian ini ialah untuk menjelaskan bahwa Seiring dengan maraknya praktek pencucian uang, diperlukan komitmen dari seluruh pihak demi mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Berdasarkan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan, Notaris memiliki kewajiban untuk membuat pelaporan apabila terdapat indikasi transaksi mencurigakan. Di sisi lain, Notaris memiliki Hak Ingkar, Hak Ingkar adalah hak untuk tidak memberikan kesaksian atau mundur dari suatu kesaksian yang diharuskan oleh Pasal 1909 BW. Selanjutnya, menurut pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Jabatan Notaris, Notaris wajib merahasiakan isi akta dan segala keterangan yang diperoleh dalam pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain. Metode penelitian dalam penyusunan tesis adalah penelitian hukum normatif dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian memberi jawaban bahwa tujuan dari rahasia jabatan Notaris adalah untuk melindungi kepentingan umum, tetapi ada kewajiban untuk menolak dan juga kewajiban untuk memberikan suatu kewajiban berdasarkan perintah undang-undang, sehingga terdapat pengecualian. Dapat disimpulkan, apabila terdapat perintah dari undang-undang lain yang sudah melibatkan kepentingan umum bahkan kepentingan negara seperti undang-undang tindak pidana pencucian uang dengan pengaturan pelaporan transaksi keuangan mencurigakan, maka Notaris berkewajiban untuk melaporkan indikasi transaksi pencucian uang ke pihak terkait.

 

Kata kunci: Notaris, Pencucian Uang, Hak Ingkar.

 

ABSTRACT

 

The purpose of this study is to explain that along with the rampant practice of money laundering, commitment from all parties is needed to prevent and eradicate money laundering. Based on article 3 of Government Regulation Number 43 of 2015 concerning Reporting of Suspicious Financial Transactions, Notaries have an obligation to make reports if there are indications of suspicious transactions. On the other hand, a Notary has the Right to Deny, the Right to Deny is the right not to give testimony or to withdraw from a testimony required by Article 1909 BW. Furthermore, according to Article 16 Paragraph (1) of the Law on Notary Positions, the Notary is obliged to keep the contents of the deed and all information obtained in the making of the deed confidential in accordance with the oath/promise of office, unless the law provides otherwise. The research method in the preparation of the thesis is normative legal research with qualitative descriptive analysis. The results of the study give an answer that the purpose of the secret of the position of a Notary is to protect the public interest, but there is an obligation to refuse and also an obligation to provide an obligation based on statutory orders, so there are exceptions. It can be concluded, if there are orders from other laws that already involve the public interest and even the interests of the state, such as the law on money laundering crimes with the regulation of reporting suspicious financial transactions, the Notary is obliged to report indications of money laundering transactions to related parties.

 

Keywords: Notary, Money Laundering, Right of Denial.

 


References


DAFTAR PUSTAKA

Adjie, Habib, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju : Bandung, 2009.

Budiono, Harlien. Kumpulan Tulisan Hukum Perdata di Bidang Kenotariatan. PT. Citra Aditya Bakti: Bandung, 2015.

Daurus, M. Luthfan Hadi, Hukum Notariat Dan Tanggungjawab Jabatan Notaris. Yogyakarta : UII Press Yogyakarta, 2017.

Lisnawati, Go, Njoto Benarkah. Hukum Money Laundering Pencucian Uang Dalam Dimensi Kepatuhan. Jakarta: Setara Press. 2018.

Mamudji, Sri, et.al., Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Hukum, cet.1. Jakarta: Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Norto, Joseph J., Banks: Fraud and Crimes Second Edition. New York: Informa Law form Routledge, 2013.

Pandoman, Agus. Teori & Praktek Akta Perikatan Publisitas & Non Publisitas. PT. Raja Utama Kreasi: Jakarta, 2017.

Setiawan, Wawan, Kedudukan Dan Keberadaan Pejabat Umum serta PPAT dibandingkan dengan Kedudukan Pejabat Tata Usaha Negara Menurut Sistem Hukum Nasional. Jakarta: Pengurus Pusat Pejabat Akta Tanah, 2001.

Tobing, G.H.S Lumban, Peraturan Jabatan Notaris, cet. ke-4. Jakarta: Erlangga, 1996.

Anissa Nurina Putri, Kewenangan Notaris Dalam Perjanjian Kredit Dengan Jaminan Fidusiaâ€, Jurnal Hukum Dan Kenotariatan E-Issn : 2655-7789 Volume 2 Nomor 2. Agustus 2018.

Mohd Yazid bin Zul Kepli, Money Laundering: Analysis on The Placement Methods Moneyâ€, International Journal of Business, Economics and Law, Vol. 11, Issue 5. Desember 2016.

Harkrisnowo, Harkristuti "Transnational Organized Crime: dalam Perspektif Hukum Pidana dan Kriminologi," Indonesian Journal of International Law: Vol. 1 : No. 2 , Article 6. DOI: 10.17304/ijil.vol1.2.408. 2021.

Indonesia, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menjelaskan tindak pidana pencucian.

Indonesia, Undang-Undang Jabatan Notaris, UU No. 2 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, LN No. 117 Tahun 2004, TLN No. 5491.

Indonesia, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Indonesia, Peraturan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 06 Tahun 2017 Tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Perencanaan Keuangan.

Ikatan Notaris Indonesia, Kongkres Luar Biasa Ikatan Notaris Indonesia, Perubahan Kode Etik Notaris.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5000 Abstract views : 329 views : 524

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.