PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK TERHADAP JUAL BELI HAK ATAS TANAH YANG DILAKUKAN DIBAWAH TANGAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BEKASI NOMOR 226/PDT.G/2021/PN BKS)

Putri Kalingga Hermawan, Mohammad Fajri Mekka Putra

Abstract


Abstrak

Hukum pertanahan di Indonesia mewajibkan pemindahan hak atas tanah dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), karena pada dasarnya jual beli atas tanah harus memenuhi syarat terang dan tunai. Tetapi, pada kenyataannya masih banyak jual beli tanah yang dilakukan secara dibawah tangan. Sehingga, jual beli tersebut tidak dapat dialihkan dan didaftarkan, karena salah satu syarat pendaftaran tanah adalah terdapat akta otentik yang membuktikan bahwa benar telah terjadi perbuatan hukum jual beli. Hal tersebut sebagaimana terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 226/Pdt.G/2021/PN.Bks, dimana jual beli dilakukan secara dibawah tangan, dan pada saat ingin dilakukan pendaftaran penjual tidak dapat diketahui keberadaannya, sehingga pembuatan akta jual beli menjadi terhambat. Adanya permasalahan tesebut tidak menutup hak pembeli beritikad baik untuk mendapatkan perlindung hukum dengan tetap memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan hak atas tanahnya.

 

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pembeli Beritikad Baik, Jual Beli Tanah, Dibawah Tangan

 

Abstract

Agrarian Law in Indonesia requires that the sale and purchase of land should be done before of Land Deed Official (PPAT), because based on the law the sale and purchase of land must qualify two conditions which are contant and transparent. However, in reality there is still many of transactions done under private deed. Thus, the transactions cannot be transferred and registered, because one of the requirements for land registration is that there is an authentic deed made by Land Deed Official (PPAT) that proves the transaction has occurred. As in the case happened in Bekasi District Court with case number Nomor 226/Pdt.G/2021/PN.Bks, where the transaction done under private deed, so that the transaction cannot be transferred and registered, and when the buyer wants to register his right the existence of the seller cannot be known, so the making of an authentic deed cannot be done. The existence of these issues does not cover the rights of the buyer who have the good faith to obtain legal protection to legal certainty over the ownership of land rights.

 

Kata Kunci: Legal Protection, Good Faith Buyer, Sale and Purchase of land, Private Deed


References


DAFTAR PUSTAKA

A. Buku

Amiruddin, Zainal Asikin. Pengantar Metode Penelitian Hukum. cet. 9. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2016.

Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional. Jilid. Jakarta: Djambatan, 2003.

Perangin, Effendi. Hukum Agraria Indonesia: Suatu Telaah dari Sudut Pandang Praktis Hukum. Jakarta: Rajawali, 1989.

Simarmata, Edward. Kedudukan dan Relevansi Yurisprudensi Untuk Mengurangi Disparitas Putusan Pengadilan. Jakarta: Puslitbang Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2010.

Sutedi, Adrian. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya. Jakarta: Sinar Grafika, 2007.

B. Jurnal

Markezia, Prima Claudia, Enny Koeswarni, dan Widodo Suryandono, Analisis Terhambatnya Proses Pencatatan Kepemilikan Sertipikat Hak Milik Atas Tanah Dimana Keberadaan Penjualnya Tidak Diketahui (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 181/PDT.6/2018/PN.DPK). Universitas Indonesia. hlm. 8

C. Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. UU No. 48 Tahun 2009. LN No. 157 Tahun 2009. TLN No. 5076.

Indonesia. Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT). PP No. 37 Tahun 1998. LN No. 52 Tahun 1998. TLN No. 3746.

Indonesia.Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Pendaftaran Tanah. PP No. 24 Tahun 1997. LN No. 59 Tahun 1997. TLN No.3696.

Indonesia. Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Tata Cara Perolehan Tanah Bagi Perusahaan dalam Rangka Penanaman Modal. Keputusan Menteri No. 21 Tahun 1994. LN No. 30 Tahun 1994. TLN No. 3553.

D. Putusan

Pengadilan Negeri Bandung.Putusan Nomor 220/Pdt.G/2006/PN.BKS.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5001 Abstract views : 446 views : 1620

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.