KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PEMBELI LELANG YANG BERITIKAD BAIK DALAM PERSPEKTIF PACTA SUNT SERVANDA

untung Sudarsono, Pita Permatasari

Abstract


Abstrak

Pembahasan dari permasalahan yang timbul dalam penelitian ini adalah bahwa legalitas dan kekuatan hukum eksekusi lelang objek jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan atas permohonan kreditor pemegang sertipikat Hak Tanggungan dalam suatu perjanjian kredit bank adalah sah dan memiliki kekuatan hukum, karena eksekusi objek jaminan Hak Tanggungan yang dilakukan oleh kreditor pemegang sertipikat Hak Tanggungan didasarkan kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal ini adalah Pasal 6 UUHT No. 4 Tahun 1996. Perlindungan hukum terhadap pemenang lelang yang bertiikad baik atas gugatan pelawanan yang diajukan oleh debitor pemberi Hak Tanggungan adalah pemenang lelang harus dilindungi hak-haknya secara hukum dalam hal kepemilikan objek lelang yang berupa objek jaminan Hak Tanggungan yang telah dibelinya secara sah dari badan lelang yang melaksanakan lelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dasar pertimbangan hukum majelis hakim kasasi Mahkamah Agung atas gugatan keberatan debitor pemberi Hak Tanggungan dalam putusan MA No.3564.K/PDT/2015 adalah bahwa pengajuan kasasi yang diajukan oleh Pelawan I Z dan Pelawan II S tidak memiliki dasar hukum yang jelas, dan perolehan objek lelang oleh pemenang lelang ZO dilakukan melalui suatu prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga legalitas dan keabsahan pemenang lelang dalam menguasai objek lelang berupa objek jaminan Hak Tanggungan tersebut adalah sah dan memiliki kekuatan hukum serta harus dilindungi secara hukum.

 

Kata Kunci : Lelang, Kepastian Hukum, Pembeli Beritikad Baik

 

Abstract

The discussion of the problems that arise in this study is that the legality and legal force of the execution of the auction of the mortgage object which is carried out at the request of the creditor holding the Mortgage certificate in a bank credit agreement is legal and has legal force, because the execution of the object of the mortgage guarantee is carried out by the creditor holding the Mortgage certificate based on the provisions of the applicable laws and regulations in this case is Article 6 UUHT no. 4 of 1996. Legal protection for the winner of the auction who has good intentions on the lawsuit filed by the debtor providing the Mortgage Rights is that the winner of the auction must be protected. their legal rights in terms of ownership of the auction object in the form of a mortgage guarantee object that has been legally purchased from the auction agency that carries out the auction in accordance with the applicable legal provisions. The basis for the consideration of the Supreme Court cassation judges on the demands of the debtor providing Mortgage in the Supreme Court decision No.3564.K/PDT/2015 is that the appeal filed by Pelawan IZ and Pelawan II S does not have a clear law, and the acquisition of the auction object by the winner The ZO auction is carried out through a procedure and applicable legal provisions so that the legality and validity of the auction winner in controlling the object of the auction in the form of a mortgage guarantee is valid and has legal force and must be protected by law.

Keywords: Auction, Legal Certainty, Good Intention Buyers


Keywords


Lelang;Kepastian Hukum;Pembeli Beritikad Baik

References


Daftar Pustaka

A. Buku

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT Citra Aditya Bakti, Bandung, hlm. 102.

Djaja S. Meliala, Masalah Itikad Baik Dalam KUH Perdataâ€, (Bandung: Binacipta, 1987), hal. 1.

Lastuti Abubakar dan Tri Handayani, Implementasi Prinsip Kehati-hatian Melalui Kewajiban Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Perkreditan atau Pembiayaan Bankâ€, Rechtidee, Vol.13, No.1, Juni 2018. hlm. 63.

M. Yahya Harahap (1), Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdataâ€,ed. ke-2, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hal. 113.

M. Yahya Harahap (2), Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan,Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilanâ€, cet. ke-6, (Jakarta: Sinar Grafika, 2007), hal. 898.

Wildan Suyuthi, Sita eksekusi: Praktek Kejurusitaan Pengadilanâ€, (Jakarta:Tatanusa, 2004), hal. 43-44.

B. Lainnya

https://www.kompasiana.com/suwandymardan/55001bbaa33311d37250fc23/asas kebebasan-berkontrak-dalam-hukum-perjanjian-di-indonesia

Mahkamah Agung RI, Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdataâ€.

Umum dan Perdata Khususâ€, Buku II, ed. 2007, (Jakarta: Mahkamah Agung RI, 2008), Hlm 101-103.


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5010 Abstract views : 366 views : 172

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.