AKIBAT HUKUM PENGGABUNGAN BEBERAPA BANK SYARIAH TERHADAP AKAD DAN JAMINAN

Muhammad Ricky Ilham Chalid, Wirdyaningsih .

Abstract


Abstrak

Tulisan ini untuk mengkaji akad-akad yang telah mengikat dan masih berlaku di antara nasabah dengan bank-bank syariah yang menggabungkan diri terhadap bank penerima penggabungan (survivor) serta penguasaan perjanjian jaminan akibat penggabungan dari beberapa bank syariah tersebut. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil studi menunjukkan bahwa penggabungan bank syariah mengakibatkan beralihnya aktiva dan passiva, termasuk juga didalamnya mengenai akad-akad dan juga berkaitan dengan perjanjian jaminan yang akan ikut beralih mengikuti akad-akad pokoknya.

 

Kata Kunci: Akad, Jaminan, Penggabungan, Bank Syariah

 

Abstract

The purpose of this study is to examine the contracts that have been binding and are still valid between customers and the merging Islamic banks against the surviving bank and the domination of guarantee agreements resulting from the merger of the several islamic banks. This study uses a normative legal research method with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the merger of Islamic banks results in the transfer of assets and liabilities, including also concerning contracts and also relating to guarantee agreements that will also switch to follow the main contracts.

 

Keywords: Contracts, Collateral, Merger, Islamic Bank


References


Daftar Pustaka

A. Buku

Isnaeni, Moch. Hukum Jaminan Kebendaan. Jakarta: LaksBang, 2016.

Mudjieb, M. Abdul. Kamus Fiqh. Jakarta: Pustaka Firasu, 1994.

Satrio, J. Hukum Jaminan Hak Jaminan Kebendaan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003

Simajuntak, Cornelius. Hukum Merger Perseroan Terbatas. Bandung: PT. Citra AdityaBakti, 2004.

Supramono, Gatot. Perbankan dan Masalah Kredit: Suatu Tinjauan di Bidang Yuridis. Jakarta: Renika Cipta, 2009.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama, 2001.

B. Kumpulan Tulisan Dalam Buku

Masjchun, Sri Soedewi. Himpunan Karya Tentang Hukum Jaminan. Yogyakarta: Liberty, 1998.

Purwadi, Basuki, Syaifullah, dan Muhammad Afdi Nizar, ed. Akselerasi Dan Inklusivitas Sektor Keuangan: Jalan Menuju Kesejahteraan Rakyat. Jakarta: PT Nagakusuma Media Kreatif, 2016.

C. Jurnal

Fitriani, Ifa Latifa. Jaminan dan Agunan Dalam Pembiayaan Bnak Syariah Dan Kredit Bank Konvensionalâ€. Jurnal Hukum & Pembangunan 47 No. 1 (Januari-Maret 2017): 134-149.

S, Agus Prihartono P. Pengaturan Penggabungan Usaha (Merger) Bank Sebagai Upaya Peningkatan Kesehatan Bank Di Indonesia Dalam Pembangunan Hukum Ekonomi Nasionalâ€, Aktualita, Vol. 1 No. 1 (Juni 2018): 1-15.

Setiono, Gentur Cahyo. Jaminan Kebendaan Dalam Proses Perjanjian Kredit Perbankanâ€, Jurnal Transparansi Hukum, Vol. 1 No. 1, (Januari 2018): 1-18.

D. Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Per).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Merger, Konsolidasi dan Akuisisi Bank.

E. Naskah Internet

Inasyah, Dini. Nasib Nasabah Bank Syariah BUMN Pasca Mergerâ€. Pusat Pengembangan Hukum & Bisnis Indonesia. https://www.pphbi.com/nasib-nasabah-bank-syariah-bumn-pasca-merger/ (diakses pada tanggal 20 Februari 2022).

Mulyati. Merger Bank Syariah Peluang Atau Ancaman?â€, Prodi (S2) Ekonomi Syariah, http://s2es.uin.ar-raniry.ac.id/index.php/id/posts/merger-bank-syariah-peluang-atau-ancaman (diakses pada tanggal 20 Februari 2022).

Satiri, Ahmad. Aspek Hukum Merger Bank Syariahâ€. Pengadilan Agama Sukamara. https://pa-sukamara.go.id/berita/artikel/717-aspek-hukum-merger-bank-syariah (diakses pada tanggal 18 Februari 2022).


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5071 Abstract views : 247 views : 1042

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 PAKUAN LAW REVIEW

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.