KEDUDUKAN PENYELIA HALAL DALAM SERTIFIKASI HALAL SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA PADA SEKTOR UMK

Maghfirotun ,, Wirdyaningsih ,

Abstract


Abstrak

Pelaksanaan sertifikasi halal di Indonesia adalah amanat dari Undang-Undang Jaminan Produk Halal dan perubahannya pada Undang-Undang Cipta Kerja. Semua produk baik barang, makanan, minuman, kosmetik, obat maupun jasa yang dihasilkan dan beredar di Indonesia wajib harus berlabel halal. Jikapun tidak maka pelaku usaha harus menandai dengan label tidak halal, tak terkecuali untuk produk yang dihasilkan oleh UMK. Pelaksana sertifikasi halal di Indonesia yang awalnya dilaksanakan oleh LPPOM Majelis Ulama Indonesia, saat ini dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia. Dengan berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal dapat dikatakan banyak insentif yang diberikan berkaitan dengan sertifikasi halal kepada UMK. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif serta deskriptif dan preskriptif.. Meskipun baru, saat ini pun peraturan tersebut sudah mulai terimplementasi. Sejak Agustus 2021, Pemerintah telah mensinkronisasi pelaksanaan sertifikasi halal dengan sistem perizinan elektronik satu pintu yaitu OSS-RBA. Salah satu insentif untuk UMK adalah dengan pendaftaran sertifikasi halal gratis sesuai dengan kemampuan keuangan negara. Akan tetapi dalam pelakanaannya terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh UMK terutama terkait dengan pelaksanaan program gratis tersebut dan terkait dengan penyelia halal. Banyak UMK yang produknya belum mempunyai sertifikasi halal karena permasalahan tersebut dan permasalahan legalitas UMK.

 

Kata Kunci: Sertifikasi Halal UMK, Halal UMK, Penyelia Halal

 

                                                                    Abstract       

The implementation of halal certification in Indonesia is a mandate from the Halal Product Guarantee Act and its amendments to the Job Creation Act. All products, whether goods, food, beverages, cosmetics, drugs and services produced and circulated in Indonesia, must be labeled halal. if not, then the business actor must mark it with a non-halal label, not least for products produced by small micro business sector. The implementation of halal certification in Indonesia, which was initially carried out by the Indonesian Ulema Council LPPOM, is currently carried out by the Halal Product Guarantee Agency (BPJPH) of the Ministry of Religion of the Republic of Indonesia. With the enactment of the Job Creation Law and Government Regulation Number 39 of 2021 concerning Guaranteed Halal Products, it can be said that there are many incentives given related to halal certification to small micro business sector. This study uses a normative juridical method as well as descriptive and prescriptive. Even though it is new, currently the regulation has begun to be implemented. Since August 2021, the Government has synchronized the implementation of halal certification with the one-stop electronic licensing system, namely OSS-RBA. One of the incentives for small micro business sector is to register for free halal certification in accordance with the state's financial capacity. However, in its implementation there are several obstacles faced by small micro business sector, especially related to the implementation of the free program and related to halal supervisors. Many MSEs whose products do not have halal certification because of these problems and MSE legality problems.

 

Keywords: UMK Halal Certification, UMK Halal, Halal Supervisor


References


DAFTAR PUSTAKA

A. BUKU

Arinanto, Satya. Politik Hukum 2. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

Mamudji, Sri. et all. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Depok: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2005.

Nurhayati dan Ali Imran Sinaga. Fiqh & Ushul Fiqh. Jakarta: Prenadamedia Group, 2019.

Soekanto, Soejono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: CV. Rajawali Pers, 2001.

Al-Syatibi, Abu Ishaq. Al-Muwafaqat fi Ushul al-Syariah, Jilid 1. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyah, 2003.

Usman, Sabian. Dasar-Dasar Sosiologi. Yogyakarta: Pustaka Belajar, 2009.

Zein, Satria Effendi M. Ushul Fiqh. Jakarta: Prenada Media 2017.

B. JURNAL

Anwar, Moch. Khoirul. Respon Pelaku Usaha Rumah Potong Ayam Terhadap Kewajiban Sertifikasi Halal.†Jurnal Hukum Ekonomi Syariah 3, no. 1 (2020):27-39.

Farida, Hayyun Durrotul. Sertifikasi Halal Di Indonesia: Sejarah, Perkembangan, dan Implementasi.†Journal of Halal Product and Research 2, no. 2 (2019): 68-78.

Hasbulloh dkk. Analisis Faktor Kendala dalam Pengajuan Sertifikat Halal. (Studi Kasus: Pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Makanan Beku diJabodetabek).†Jurnal Ilmu Produksi dan Teknologi Hasil Peternakan 4, no. 3 (2016): 3 64-371.

Ilyas, Musyfikah. Sertifikasi dan Labelisasi Produk Halal Perspektif Maslahat.†Jurnal Al-Qadau Peradilan dan Hukum Keluarga Islam 4, no. 2 (2017): 357-375.

Muhamad, Muhamad. Tantangan dan Peluang Penerapan Kebijakan Mandatory Sertifikasi Halal (Studi Implementasi UU No. 33 Th. 2014 dan PP No. 31 Th. 2019). Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis Islam-JIEBI 2, no. 1 (2020):1-25.

Sukri, Indah Fitriani. Implementasi Undang Undang Cipta Kerja Terhadap penyelenggaraan Sertifikasi Hal dan produk Halal Indonesia.†Majalah Hukum Nasional 51, no. 1 (2021): 73-94.

C. PERATURAN

Indonesia, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. LN. 2020/No.245, TLN. No.6573.

Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. LN.2014/No. 295, TLN No. 5604.

Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Jaminan Produk Halal. LN. 2021/No.49, TLN. No.6651.

D. INTERNET

Badan Koordinasi dan Penanaman Modal. https://oss.go.id/, diakses pada Minggu, 12 September 2021 Pukul 07.28 WIB.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Peran Auditor Halal dan Penyelia Halal Sangat Urgen dalam JPH http://halal.go.id/beritalengkap/212, diakses pada Minggu 12 September 2021 pukul 08.50 WIB.

Siregar, Efrem. CNBC Indonesia, Wajib Sertifikat Halal 17 Oktober, Pengusaha Masih Bingung, https://www.cnbcindonesia.com/news/20191008104037-4-105160/wajib-sertifikat-halal-17-oktober-pengusaha-masih-bingung diakses pada 10 Desember 2020 Pukul 20.40 WIB.

Mahkamah Konstitusi, MK: Inkonstitusional Bersyarat, UU Cipta Kerja Harus Diperbaiki dalam Jangka Waktu Dua Tahun, https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=17816&menu=2, diakses pada 2 Januari 2022 Pukul 15.39 WIB


Full Text: PDF

DOI: 10.33751/palar.v8i1.5073 Abstract views : 759 views : 899

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.