PERLINDUNGAN HUKUM BURUH KONTRAK DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG TENTANG KETENAGAKERJAAN
Abstract
Tujuan penelitian ini ialah untuk memberikan penjelasan secara mendalam bahwa Perlindungan hukum terhadap pekerja menurut Undang-Undang sebenarnya sudah diterapkan di Perushaan, namun implementasi terhadap pekerja belum sepenuhnya dirasakan. Hal tersebut terlihat dari adanya pekerja buruh kontrak yang belum terealisasi dalam hal penentuan waktu kerja lembur dan pengupahan serta hak pekerja cuti atau hari libur serta pemutusan hubungan kerja tidak diberikan. Dengan demikian sebagian besar kesejahteraan para pekerja di PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA belum sepenuhnya diperhatikan secara maksimal khususnya bagi para pekerja buruh kontrak, hal terbukti dengan masih adanya pelanggaran hukum yang dirasakan oleh para pekerja.
Keyword : Perlindungan Hukum, Buruh Kontrak, Ketenagakerjaan
ABSTRACT
The purpose of this study is to provide an in-depth explanation that Legal protection for workers according to the law has actually been implemented in the company, but the implementation for workers has not been fully felt. This can be seen from the existence of contract workers who have not been realized in terms of overtime work and wages as well as the rights of workers on leave or holidays as well as termination of employment. Thus, most of the welfare of the workers at PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA has not been fully paid attention to, especially for contract workers, as evidenced by the existence of violations felt by workers.
Keywords: Legal Protection, Contract Labor, Employment
Keywords
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Manan, Hukum Ekonomi Syari’ah: Dalam Perspktif Kewenangan Pengadilan Agama .Jakarta: Kencana Media Group, 2012.
Adrian Sutedi, Hukum Perburuhan. Jakarta: Sinar Grafika, 2012.
Arakal Salim G.P, Etika Intervensi Negara Perspektif Etika Politik Ibnu Taimiyah, .Jakarta: t.p., 1999.
Asri Wijayanti, Hukum Ketenagakejaan Pasca Reformasi, Sinar Grafika: Jakarta, 2009.
Badan Pusat Statistik, Indikator Ketenagakerjaan Mei 2004. Jakarta: BPS, 2004.
Fenny Natalia Khoe, “Hak pekerja yang sudah bekerja namun belum menandatangani perjanjian kerja atas upah ditinjau berdasarkan Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya Vol.2 Nomor 1 2013.
Greta satya Yudhana, Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi pekerja Honorer Kebersihan Kota Di Pemda Yogyakarta, dalam dalam http://e-journal.uajy.ac.id /8019/1/JURNAL.pdf, diakses 4 maret 2022.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Ismail Muhammad Syah, Filsafat Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1999.
Lahmuddin, Sistem Pengupahan Bagi Pekerja Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan (Studi Pada PT. Binanga Mandala Labuhan Batu), dalam http://repository.usu.ac.id/bitstream/1234567 89/ 5129/1/10E00515.pdf, diakses 20 Mei 2017.
Phillipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia, Surabaya: PT. Bina Ilmu, 1987
Sirajuddin Zar, Filsafat Islam. Jakarta: Rajawali Press, 2010.
Sirajuddin, Filsafat Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2010.
Soedarjadi, Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2008.
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta: Liberty, 2000
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 dalam bab 1 Pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa,
Wawancara Manager HRD, Manager PT. SECURINDO PACKATAMA INDONESIA, Wawancara 10 Juni 2021
Zainuddin Ali, Hukum Ekonomi Syari’ah. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.
DOI: 10.33751/palar.v9i1.5188 Abstract views : 142 views : 152
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2023 PAKUAN LAW REVIEW
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.